Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022
…
12 pages
1 file
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sebuah badan usaha yang organisasinya didirikan khusus bertujuan untuk memberi kesejahteraan tersebut lebih ke sector ekonomi. Koperasi dalam posisinya sebagai soko guru perekonomian nasional, sesungguhnya dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi yang seimbang, dengan kekuatan ekonomi Negara dan swasta. Dengan mendasarkan pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian suatu negara, maka aliran kkperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia yang didasarkan pada peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintahan. Secara garis besar Paul Hubert Casselman membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran yaitu aliran Yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran. Pemerintah juga memiliki peran dalam mengawasi pergerakan koperasi tersebut agar tidak melenceng dari UUD di Indonesia.
Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang berdiri di Indonesia. Koperasi juga merupakan suatu gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
Abstrak: Pada kasus Indonesia, koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh anggota, ditegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Batasan koperasi dalam perundangan ini memiliki makna yang lebih tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No. 12 tahun 1967, yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan diaturnya "Pengelola" atau manajer dalam pengelolaan koperasi. Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundangundangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhana anggota. Kata kunci: Koperasi, perekonomian, manajer, pemberdayaan.
Jurnal Ilmu Pemerintahan Widyapraja IPDN, 2016
Corruption is a problem it should be a concern to everyone. One of the causes that is the low morale as well as officials and public awareness about corruption itself. Minimize the movement habits and corruption are other alternatives that should be pursued by the government. Space is narrowed in the implementation of government services, so the opportunity to behave corruption can be eroded. Some things you can minimize the space for corruption is anti-corruption education, standard operating procedures services, e-services and increase community participation.
Novita Sari Sihombing, 2022
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Sri Hidayani, SH.M.Hum selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Koperasi dan Ukm dan kepada segenap pihak yang telah memberikan ide serta arahan selama penulisan makalah ini. Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Medan,
NETRALISASI BIROKRASI: , 2024
Artikel ini akan menjelaskan situasi problematis reformasi birokrasi di Indonesia. Jatuhnya rezim orde baru menunjukkan betapa baiknya proses demokrasi menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat sipil berusaha menciptakan dan merekonstruksi sistem politik berdasarkan prinsip pemerintahan yang demokratis, termasuk bagaimana menjadikan birokrasi mandiri. Faktanya, banyak kasus di era reformasi ditemukan adanya kooptasi politik dalam sistem birokrasi.
STANDAR KOMPETENSI JABATAN DAN UPAH JABATAN Standar kompetensi jabatan (SKJ) merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang karyawan dalam pelaksanaan tugas jabatan. Kompetensi jabatan terdiri dari kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap karyawan. Kompetensi bidang adalah kompetensi yang diperlukan oleh setiap pemegang jabatan sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Standar Kompetensi Jabatan berdasarkan pengertiannya dapat dijabarkan sebagai berikut; Pertama: pengertian "Standar" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah: ukuran tertentu yg dipakai sebagai patokan, sesuatu yang dianggap tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai ukuran nilai dan sifatnya baku, menurut Oxford Dictionary "a level of quality or attainment". Kedua: pengertian "Kompetensi" menurut Oxford Dictionary, adalah; the ability to do something successfully or efficiently, atau dengan kata lain dapat disebutkan bahwa komptensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. menurut Association K.U. Leuven, yaitu; sebuah kombinasi antara ketrampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. Dan merupakan spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau suatu perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan. Ketiga pengertian "Jabatan" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah; pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi. Menurut Oxford English Dictionary, adalah; "a job or profession". Sehingga jika digabungkan, standar kompetensi jabatan adalah suatu yang bernilai tetap dan baku yang digunakan untuk mengukur pekerja dalam bidang pekerjaan keahlian tertentu apakah mampu, berpengetahuan cukup, terampil dan memiliki sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan keahliannya dengan efektif. Dengan dikuasainya Kompetensi oleh seseorang, maka orang tersebut mampu:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teorits atas keadilan kompensasi, harapan kompensasi dan kepuasan kompensasi serta kinerja dosen Jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Kupang terhadap besaran dan ketepatan dalam pembayaran honor kelas sore atas pelaksanaan dan pengelolaan DIV Manajemen Perusahaan. Hasil kajian teoritis menyimpulkan bahwa beberapa fakta dan fenomena menggambarkan bahwa staf dosen pada JAB PNK merasa kurang puas atas pengelolaan DIV Manajemen Perusahaan kelas sore atas honor yang diterima. Kajian ini memperkuat teori-teori yang dipakai sebagai rujukan yakni teori keadilan dan teori harapan dari para ahli sekaligus membenarkan pendapat para ahli sebelumnya. Perlunya fungsi-fungsi manajerial secara tepat dan dibutuhkan perilaku pemimpin dalam hal transparansi dan akuntabilitas terhadap pembiayaan DIV Manajemen Perusahaan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ai Latifah Fardhiyah, 2021