Berbagai pemberitaan yang muncul di media, maupun kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat yang sampai di pengadilan, umumnya melibatkan sengketa tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak direksi dalam perusahaan maupun badan hukum privat yang aktif menjalankan kegiatannya di tengah-tengah masyarakat. Praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat terjadi oleh karena keterbatasan pemahaman tentang doktrin hukum yang melandasi dan membatasi penyelenggaraan kewenangan yang diberikan perusahaan dan atau badan hukum dalam praktik manajemen dan pengelolaan kegiatannya sehari-hari. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan kajian hukum untuk memperjelas batas-batas wewenang yang diberikan pada direksi perseroan, atau penerus badan hukum sebagaimana yang ditetapkan dalama anggaran dasarnya. Untuk itu maka lingkup pembahasan melingkupi pemahaman doktrin terkait yaitu: ultra vires, extra vires, dan lintra vires.