Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2007, Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia
…
3 pages
1 file
Maksud penulis buku ini adalah memberikan gambaran dalam rentang waktu abad XVI sampai XX tentang interaksi orang Indonesia dengan orang Prancis dalam konteks historis. Rentang waktu empat abad yang dicakup dalam penulisan ini memang merupakan periode yang cukup panjang. Oleh karena itu, materi yang dimuat dalam lima puluh artikel merupakan tulisan yang menarik untuk mengisi panjangnya rentang waktu tersebut.
Pengantar Kuratorial Program Kompetisi ARKIPEL Electoral Risk – 2th Jakarta International Documentary & Experimental Film Festival , 2014
Identitas, apapun itu jenisnya, baik individu maupun kelompok, merupakan susunan akumulatif dari peristiwa-peristiwa yang saling menyilang di dalam ruang dan waktu. Peristiwa itu tidak pernah selesai, sehingga kita selalu ada-apa yang dinamakan saat sekarang adalah kondisi di dalam masa transisi secara terus menerus. Eksistensi kita ditandai dengan naluri untuk bertahan dan tetap hidup di dalam ruang pergesekan antara masa lampau dan kemungkinan-kemungkinan masa depan. Kemampuan manusia untuk bertahan dan menyusun narasi yang definitif mengenai identitasnya tersebut mengandaikan suatu negosiasi yang melibatkan kemampuan intelektual dan intuisi akan kondisi ideal yang ingin diciptakan.
Pembawa hak yaitu sesuau yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subyek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga Negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaan adalah subyek hukum. Di samping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut Badan Hukum
Pengertian Singkat Perjanjian Kerja Perjanjian kerja yang dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms, mempunyai beberapa pengertian. Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut:1 "Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah". Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni: "Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak". Subjek dan Objek Perjanjian Kerja Dalam hukum perdata, subjek hukum yaitu orang yang cakap dalam melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Subjek hukum terbagi atas dua, yaitu orang dan badan hukum. Apabila dilihat dari sisi perjanjian kerja, maka subjek perjanjian kerja ada dua, yaitu antara pekerja dan pemberi kerja. Dijelaskan oleh Iman Soepomo, perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana PIHAK KESATU, BURUH, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada PIHAK LAINNYA, MAJIKAN, yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh itu dengan membayar upah. Sedangkan, objek perjanjian kerja yaitu isi dari perjanjian kerja yang disepakati antara pihak pekerja dan pihak pemberi kerja. Agar perjanjian kerja bisa dinyatakan sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada pada pasal 1320 KUHPerdata.2
Filsafat Sejarah
Sebuah pelukisan sejarah kita sebut subyektif, bila subyek yang tahu—yakni sendiri—jelas hadir di dalamnya. Pelukisan sejarah kita sebut obyektif, bila hanya obyek penulisan sejarah dapat kita amati.
Tidak ada kata yang lebih tepat untuk menggambarkan perasaan kami saat ini kecuali rasa syukur yang mendalam. Oleh karena itu, kami haturkan segala puja dan puji syukur kepada Allah SWT atas rahmat-Nya sehingga kami dapat merampungkan makalah kami dengan judul "Subjek dan Objek Hukum Pidana". Tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Mochammad Fahd Akbar, S.HI, M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana, dan juga kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyelesaian makalah ini. Sebagai penyusun, kami cukup menyadari bahwasanya masih terdapat banyak kekurangan baik dalam penyusunan ataupun dalam tata bahasa penyampaian dalam makalah ini. Oleh sebab itu, kami dengan rendah hati menerima segala kritik dan saran demi pengembangan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah yang kami susun dapat memberikan manfaat bagi kami maupun pembaca.
1. Subjek Pajak Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainyayang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat objektif. Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih dibawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk pereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggung jawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. A. Subjek pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) Secara umum subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Orang Pribadi dan Warisan Yang Belum Terbagi Orang Pribadi dan Warisan Yang Belum Terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada diindonesia ataupun di luar indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan dan juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain berlaku sama untuk semua (nondcrimination). Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan ahli warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya. 2. Badan Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di luar indonesia tidak lebih dari 183 (seratus dua puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang didirikan atau tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk melanjutkan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia. Sejak PPh dibedakan antara Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. 1. Subjek Pajak Dalam negeri Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di indonesia. a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia lebih dari 183 (seratus dua puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia. b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia. c. Warisan yang belum terbagi menggantikan yang berhak.
Nota Pengajian Sejarah, 2023
Nota ini cuba mengkaji perihal penyebaban dalam sejarah (causation in history) kerana sebuah sejarah itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia juga tidak dapat diterangkan menggunakan kebetulan (accident) dan takdir seperti yang ditegaskan oleh Carr. Ada faktor yang menjadi sebab dalam sejarah seperti ekonomi, sosial, dan politik. Terdapat ahli sejarah yang berpendapat faktor suasana merupakan penerangan yang paling utama dalam menerangkan satu peristiwa sejarah. Ini dapat kita lihat dalam historiografi Kristian seperti yang ditulis oleh Eusebius. Juga aliran sejarah Marxist yang menekankan faktor ekonomi dalam penghasilan perubahan sosial. Semua ini memberi penekanan kepada faktor suasana dalam peristiwa-peristiwa sejarah. Nota ini turut membahaskan pendapat ahli sejarah yang merasakan faktor suasana sahaja tidak mencukupi dalam menerangkan sesuatu peristiwa sejarah. Pada pandangan mereka, perlu ada peranan manusia untuk menggunakan suasana yang sudah matang (eventful man) untuk membuat perubahan. Jika suasana belum matang, mereka berpendapat, manusia boleh berusaha mematangkan suasana (event-making man) untuk membuat perubahan. Penulis berpandangan bahawa kita tidak perlu memilih antara dua faktor ini secara eksklusif. Seperti dikotomi lain dalam sejarah, penyebaban dalam sejarah adalah interaksi antara tokoh dan suasana, interaksi inilah yang melahirkan perubahan dan peristiwa dalam sejarah.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ainun Sakiah Nasution, 2023
Frezy Paputungan,, 2023
Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, 2019
Jejak: Penelitian sejarah asal usul dan pemaknaan benda-benda dan koleksi budaya yang diperoleh dalam situasi kolonial, 2022