Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022
…
13 pages
1 file
Puji syukur ke hadirat tuhan yang maha esa, karena berkat karunianya saya dapat menyusun tugas ini untuk memenuhi tugas yang diberikan kepada saya. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada orang tua dan keluarga saya, Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Perpajakan, dan juga semua orang yang sudah memberikan saya dukungan untuk menyusun makalah ini hingga sekarang saya dapat menyelesaikannya. Saya harap makalah yang saya buat ini bisa memenuhi tugas yang diberikan kepada saya pada mata kuliah pengantar perpajakan. Akhir kata, saya harap semoga makalah ini bisa berguna dan bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
MAKALAH TENTANG PPH, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK, 2021
Materi 9, Mata Kuliah Perpajakan 1, Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Binis, Universitas Jambi Nama : Yumiza Aprilia Putri NIM : C1C020089 Kelas : R-012
Puji dan Syukur penyusun panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga penyusun dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun akan membahas mengenai "PAJAK PENGHASILAN, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK". Jambi, 17 April 2022 Cristina Merry Des Anggelita Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas. Kritik konstruktif dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
1. Subjek Pajak Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainyayang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat objektif. Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih dibawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk pereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggung jawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. A. Subjek pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) Secara umum subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Orang Pribadi dan Warisan Yang Belum Terbagi Orang Pribadi dan Warisan Yang Belum Terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada diindonesia ataupun di luar indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan dan juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain berlaku sama untuk semua (nondcrimination). Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan ahli warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya. 2. Badan Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di luar indonesia tidak lebih dari 183 (seratus dua puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang didirikan atau tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk melanjutkan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia. Sejak PPh dibedakan antara Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. 1. Subjek Pajak Dalam negeri Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di indonesia. a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia lebih dari 183 (seratus dua puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia. b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia. c. Warisan yang belum terbagi menggantikan yang berhak.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Fawaz Najib Mubarok, 2022
Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2022
Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2022
Filsafat dakwah, 2020