Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022
…
17 pages
1 file
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga penulis dapat membuat makalah ini dengan lancar dan sebagai mana mestinya. Penulis membuat makalah berdasarkan fakta yang dikutip dari berbagai sumber sesuai dengan pernyataan dan kenyataan yang ada. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Perpajakan. Topik yang saya bahas dalam makalah ini adalah tentang " Pajak Penghasilan ". Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapatkan tantangan dan hambatan dalam proses pengerjaannya, akan tetapi penulis berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sesuai kata orang bijak, "tidak ada yang sempurna dalam hidup". Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, dengan senang hati saya senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca untuk memperbaiki mutu makalah ini. Terima Kasih.
PERPAJAKAN 1, 2022
Alhamdulillah, puji syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Allah SWT, atas pertolongan dan ridho-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul "Pajak Penghasilan". Makalah ini bermula dari keinginan penyusun untuk menyajikan makalah sederhana untuk para pembacanya, khususnya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang ingin mempelajari tentang dasar-dasar perpajakan. Hadirnya makalah ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, dan pada kesempatan ini saya ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada orang tua saya yang selalu mendukung saya dengan menyediakan fasilitas untuk pembuatan makalah ini. Lalu kepada dosen pengampu mata kuliah Perpajakan 1, Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR, yang tanpa kenal lelah membimbing penyusun dan juga memberikan saran, masukan, dan kritikan sehingga makalah ini hadir. Kepada teman-teman yang selalu mendukung serta tak lupa membantu penyusun dalam menyusun makalah. Penyusun sangat menyadari bahwa karya ini masih sangat jauh dari sebuah kesempurnaan. Terhadap berbagai kelemahan yang ada, mohon kiranya pembaca makalah ini berkenan untuk memberikan masukan, saran, kritikan dalam rangka perbaikan makalah ini mendatang. Demikian akhirnya, dengan mengharapkan ridho dari Allah SWT, penulis berharap semoga makalah sederhana ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia yang tercinta ini. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Titania Nurul Haliza , 2022
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga penulis dapat membuat makalah ini dengan lancar dan sebagai mana mestinya. Penulis membuat makalah ini berdasarkan fakta yang dikutip dari berbagai sumber sesuai dengan pernyataan dan kenyataan yang ada. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Perpajakan. Topik yang kami bahas dalam makalah ini adalah tentang "UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan". Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapatlan tantangan dan hambatan dalam proses pengerjaannya, akan tetapi penulis berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sesuai kata orang bijak, "tidak ada yang sempurna dalam hidup". Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, dengan senang hati kami senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca untuk memperbaiki mutu makalah kami. Terima Kasih.
Puji dan Syukur penyusun panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga penyusun dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun akan membahas mengenai "PAJAK PENGHASILAN, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK". Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Perpajakan pada program studi Akuntansi Universitas Jambi. Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, penyusun mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik konstruktif dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Rini Oktaviani Putri, 2022
Nama : Rini Oktaviani Putri, Nim : C1C020064, Kelas : R010, Akuntansi
Siti Umami Khikmah, 2022
Tugas perpajakan 2 Dosen pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S. E., M.Si., CIQnR Siti Umami Khikmah (C1C020083) Prodi Akuntansi Kelas R-10
MAKALAH PAJAK 9, 2022
Pada tanggal 31 Desember 1983 pemerintah mengeluarkan 3 undang-undang perpajakan, dan pada tanggal 27 Desember 1985 dikeluarkan 2 undang-undang. Kelima undang-undang perpajakan ini dikeluarkan untuk mengganti semua undang-undang perpajakan sebelumnya yang merupakan undang-undang warisan kolonial.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Puan Maharanti, 2022
afrianibr.tarigan, 2022
SRI ANDINI, 2022