Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022, Jenifer Arda Kurnia Mendrofa
…
8 pages
1 file
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas dalam bentuk makalah yang berjudul "Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pajak Penghasilan Pasal 25" ini dengan tepat waktu. Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat berguna bagi kita semua. Selanjutnya, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., ClQnR, selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sebagai acuan motivasi untuk menggali ilmu guna menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai materi ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan guna perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.
Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2022
2023
PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak. (Resmi, S. 2019:341). Ketentuan pasal 24 UU PPh mengastur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. (Mardiasmo. 2019:305). PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Pembayaran pajak setiap bulan ini dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak terutang. (Resmi, S. 2019:361). Pembayararan pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25) atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24). (Mardiasmo. 2019:313).
PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN , 2022
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2020
Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2022
Jurnal GICI, Vol. 4. No.03. Tahun 2014, ISSN NO. 2088-1312, Hal. : 1-8
Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2022