Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Cara Menghitung Pajak, Norma Perhitungan, Cara Menghitung Pajak dengan Norma Perhitungan" ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen Pengampu Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Ilmu "Cara Menghitung Pajak, Norma Perhitungan, Cara Menghitung Pajak dengan Norma Perhitungan" bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., selaku dosen mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Tugas Perpajakan 2 Sistem pemungutan pajak dan hambatannya FEB, Universitas Jambi
Naura Putri Dinova, 2024
Jamhari Ramdani Mukti, 2022
Makalah Perpajakan SPT DAN SSP
Jamhari Ramdani Mukti, 2022
Pengertian KUP, hak dan kewajiban WP dan Fiskus, NPWP dan NPPKP
Jamhari Ramdani Mukti, 2022
Cara perhitungan pajak, Norma perhitungan dan Cara Perhitungan dengan norma perhitungan
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Perpajakan. Selain itu, kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca. Kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah wawasan mengenai Hukum Pajak. Dengan kerendahan hati, penulis memohon maaf apabila ada kesalahan dalam proses pembuatan makalah. Penulis berharap terbuka pada kritik dan saran sebagai bagian dari revisi makalah ini. Jambi,
Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang sudah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat Menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya membahas apa yang dimaksud dengan hukum pajak, alasan pemerintah memungut pajak, teori dan azas pemungutan pajak. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini. Saya memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan kata. Oleh sebab itu, kritik serta anjuran yang sifatnya membantu, sangat saya harapkan guna kesempurnaan makalah ini. Akhir kata saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak dosen pengampu. Atas perhatian serta waktunya, saya ucapkan terimakasih.
PPh, Subjek Pajak, dan Objek Pajak
Nur asikin C0D020022 G perpajakan
Aldiani, 2023
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan finansialnya, namun pasca kemerdekaan Republik Indonesia pola perpajakan masih menggunakan tata cara colonial Belanda dalam penerapannya, sehingga menyebabkan kebingungan di masyarakat pada saat itu, dan system colonial ini juga menimbulkan tidak efektifnya pendapatan negara dari sektor pajak, maka dari itu diperlukan suatu perubahan dalam mengefektifkan system perpajakan di Indonesia.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.