Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022, Jessyca Ayu Arom Fatimah
…
11 pages
1 file
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari individu individu yang ada di masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing, bagi sebagian besar bank, dana masyarakat adalah merupakan dana terbesar yang mereka dimiliki. Bank Syariah memiliki alur operasi yang berbeda dengan nama konvensional yang dikenal oelh masyarakat selama ini, Perbedaan ini juga terjadi dari cara mereka menghimpun dana pihak ketiga. Cara penghimpunan dana pihak ketiga dalam perbankan syariah dapat dilakukan dengan prinsip Wadiah yaitu titipan dari satu pihak ke pihak lain yang harus dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya dan mudharabah yang merupakan salah satu bentuk kerjasama antara investor dengan pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdaganan. Artikel ini berusaha menjelaskan operasi pengumpulan dana pihak ketiga pada perbankan syariah berdasarkan kepada kedua prinsip, baik landasan fiqih yang melandasasinya maupun alur operasinya agar dapat memberikan pemahaman akan perbedaan antara operasi pengumpulan dana pihak ketiga pada perbankan konvensional dan perbankan syariah.
Minat masyarakat terhadap system ekonomi syariah sangat berkembang pesat, ditandai dengan munculnya Lembaga-lembaga keuangan berdasarkan hukum islam, termasuk perbankan syariah. Bank merupakan Lembaga keuangan yang kegiatanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yang bertujuan untuk keamanan dan melakukan investasi untuk memperoleh bunga dan memudahkan melakukan transaksi pembayaran. Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu intas pembayaran dan peredaran uang
Wadi'ah secara bahasa diambil dari wada'a asy-syai'a yang berarti meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain agar dijaganya dinamakan wadi'ah karena dia meninggalkannya pada orang yang menerima titipan tersebut. 1 Sedangkan secara istilah wadi'ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu. 2 Pada umumnya titipan merupakan akad yang murni tentang tolong menolong. Dimana dengan alasan tertentu pemilik memberikan amanah kepada orang yang dititipi untuk menjaga dan memelihara barang yang dititipkan.
2022
Akad (ikatan, keputusan atau penguat) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksankan, baik yang muncul dari satu pihak, seperti wakaf, talak, dan sumpah maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli, sewa, wakalah dan gadai. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran/ pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang diisyaratkan dan berpengaruh pada sesuatu. Bank syariah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang melakukan pendanaan dengan menerima berbagai jenis simpanan dana dari nasabah berupa giro, tabungan dan deposito atau investasi. Simpanan giro dapat menggunakan akad wadiah yad amanah atau qardh. Simpanan tabungan dapat menggunakan wadiah yad dhamanah, qardh dan mudharabah mutlaqah. Sementara itu, deposito atau investasi dapat menggunakan akad mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah.
Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 2016
Salah satu produk fiqh muamalah yang turut berkembang bersamaan dengan perkembangan ekonomi syari"ah adalah akad wadi"ah. Lembaga keuangan syari"ah, khususnya bank syari"ah mencoba memodifikasi dan menerapkan akad-akad al musamma termasuk wadi"ah sebagaimana yang disebutkan oleh kitab-kitab fiqh, namun aplikasinya telah mengalami perubahan bentuk yang sebaliknya dari pengertian semula. Permasalahan yang akan dikaji adalah mengapa dan bagaimana perubahan tersebut bisa terjadi? Tulisan ini dari hasil pengkajian kitab-kitab fiqh (muamalah) klasik dalam berbagai madzhab, kitab-kitab fiqh modern (kontemporer) dan buku-buku tentang perbankan syari"ah termasuk fatwa DSN-MUI tentang wadi"ah dan dianalisis secara kualitatif. Perubahan bentuk akad wadi"ah dari fiqh ke bank syari"ah, setidaknya dalam 4 hal, yaitu 1), sifat wadi"ah yang semula adalah non profit (tabarru") menjadi profit. 2) barang titipan semula adalah milik penitip dan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, di bank syari"ah barang titipan beralih menjadi milik bank dan bank bebas memanfaatkannya. 3) barang titipan yang semula adalah barang, dalam bank syari"ah berubah menjadi uang. Dan 4) akad wadi"ah semula obyeknya adalah jasa penitipan dimana penitiplah yang harus membayar jasa penitipan, tetapi di bank syari"ah berubah menjadi titipan investasi.
2021
Masyarakat saat ini sudah diberikan fasilitas dalam bertransaksi dengan adanya Perbankan Syariah yang operasionalnya sesuai dengan sistem hukum Islam yaitu menghimpun, menyimpan dan menyalurkan dana kepada masayarakat dalam bentuk pinjaman yang sesuai dengan prisip syariah. Yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional yaitu menerapkan prinsip tabarru’ dan tidak bertentangan dengan hukum Islam seperti maysir, riba dan gharar. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana tabungan faedah di Bank BRIS/BSI apakah suduh sesuai dengan ketentuan akad wadi’ah adh dhamanah. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengelolaan tabungan faedah akad wadi’ah yad adh dhamanah menerapkan sistem bonus yang diberikan kepada nasabah bukan dalam bentuk bagi hasl bagi hasil. Sedangkan pelaksanaan akad dalam bi...
ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 2018
The purpose of this research is to know the impact and result of Arabic term semiotics on wadī‘ah yad al-d}amānah contract. The result of the research shows that after the experiment conducted through the training in the classroom, the comprehension ability of the respondents to the Arabic term semiotization experiment on the wadī‘ah yad al-ḍamānah contract as one of Islamic bank fund raising products has increased significantly with an average achievement up to 78 percent. Based on observations and interviews, the most preferred by respondents was symbolic method in facilitating the understanding of Arabic terms on wadī‘ah yad al-ḍamānah contract. The reason is because the information transformation is more simple, solid and clear. Symbolic method through the media sign or picture of gift and ribbon presumably can be creative innovation in comprehending the Arabic terms contained in wadī‘ah yad al-ḍamānah contract.
2020
Wadi‟ah adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al-wadi‟ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Wadi‟ah dapat diartikan sebagai permitaan dari seseorang kepada pihak lain untuk menggantikan dalam memelihara atau menjaga hartanya, yakni permintaan untuk mengganti pihak yang memiliki harta. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang berdasarkan akad wadi‟ah dana akad mudharabah. Apabila lembaga menggunakan akad wadi‟ah artinya harus sesuai dengan fatwa tabungan. Segitupun sebaliknya jika menggunakan akad mudharabah maka harus sesuai dengan fatwa tabungan. Semenjak adanya fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, banyak lembaga keuangan yang menerapkan fatwa ini, salah satunya PT. BPRS Muamalah Cilegon. PT. BPRS Muamalah Cilegon ini merupakan salah satu lembaga keuang...
2019
The growth of Islamic banking in the last five years shows an increasing trend. With the high Increasing of business competition causes Islamic banking to be demanded to be able to compete with companies engaged in the same segment, and conventional banking is no exception. In competition with conventional banking, Islamic banking is considered to be less competitive in determining pricing. Sharia Bank Deposit Products are Rp341 trillion in 2018 still dominated by expensive deposit funds amounting to Rp196 trillion or around 57%. This makes the bank's operational costs high because financing is supported by funding sourced from expensive funds. Thus innovation is needed in order to obtain a cheap source of funds for Sharia Banks so that Sharia Bank price is more competitive and profitable. One of the low-cost funds that can be managed by Islamic Banks is endowment funds called waqf by money. One of the Sharia Banks that have started raising endowment funds is Bank BNI Syariah wi...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Al-Azhar Journal of Islamic Economics
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam, 2021
Jurnal Manajemen Dakwah, 2019
ISLAMIC BUSINESS and FINANCE
Ecobankers : Journal of Economy and Banking
Asy-Syari'ah, 2021
Makalah Fiqih Mudayanah dan Tabarru', 2021
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 2021
Ar-Rihlah : Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 2021