Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
4 pages
1 file
SWT mewajibkan beberapa hak-hak bagi seorang istri atas suaminya, sebagian dari hak istri yang berupa harta adalah mahar dan nafkah, sedangkan yang non harta adalah sebuah keadilan. Mahar merupakan hak dari seorng istri atas suaminya. Dan juga merupakan sebuah hukum dari beberapa hukum yang ada dalam pernikahan. Tetapi disini mahar bukan menjadi syarat sah dalam suatu pernikahan jika dari kedua pihak mempelai telah sepakat atas ketiadaannya. Dan di dalam tulisan ini penulis mencoba menguraikan secara rinci tentang hak seorang istri atas suaminya yaitu mahar.
Jurnal Sosio-Religia, 2010
Two concept of the consumers behavior theory that already been developed in conventional economics is economic rationality and utilitarianism. Indifference curve is a tool to analysis about utility maximize in consumer behavior theory, but this maximize theory has a boundary that called by budget constraint. In Islamic economics, the boundary of Moslem consumer to maximize utility is not enough only by budget constraint but also added by shariah principle. This boundary called by budget and shariah constraint. The position of budget and shariah constraint is below of budget constraint in conventional economics.
2014
Akhlak merupakan nilai diri seseorang, sesuatu yang melekat padu pada kepribadian, yang menjadikan seseorang terasa apik dan indah dalam prilaku dan pergaulan. Untuk sampai pada hal diatas, memang tidaklah cukup dengan sekedar membaca dan berteori, akan tetapi perlu dua tahapan seperti yang disampaikan oleh Imam Al Ghazali ; Attakhliyah (menghilangkan sifat buruk) dan Attahliyah (penghiasan diri dengan perangai baik). Ini semua perlu adanya pengetahuan, latihan, bimbingan dan lingkungan yang kondusif. Buku sederhana ini membekali pembaca dengan berbagai hal sebagai pengetahuan dan modal awal untuk memulai menghiasi diri dengan keindahan budipekerti. Dan perlu di lanjutkan dengan program-program pembinaan seperti responsi agama Islam atau mentoring keagamaan dan penciptaan lingkungan yang baik, demi menunjang keberhasilan perubahan diri kea rah yang lebih baik.
Perkawinan antara muslim dengan non muslim pada masa pemerintahan kolinial termasuk dalam lingkup perkawinan campuran yang diatur dalam Penetapan Raja tanggal 29 September 1896 No. (Stb.1898 yang dikenal dengan Regeling op de gemengde huwelijken (GHR). 1 Pada masa itu pernikahan beda agama tidak menjadi penghalang sahnya perkawinan, dan perkawinan dianggap sah jika mengikuti peraturan Negara. Kebolehan pernikahan antar agama dipertegas pada pasal 7 ayat (2) GHR yang menetapkan bahwa "perbedaan agama, bangsa atau asal usul sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melakukan perkawinan." Pada masa kemerdekaan dikeluarkanlah Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 (selanjutnya disingkat UUP) untuk memenuhi kebutuhan hukum perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaaannya itu". Pasal ini ditafsirkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilansungkan kepada agama para pihak. Maka jika pernikahan dianggap tidak sah oleh agamanya, maka Negarapun tidak akan mengakuinya. Perdebatan tentang keboleh atau tidak perkawinan beda agama menjadi hangat ketika dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung nomor 1400/K/Pdt/1986 yang mengizinkan pernikahan berbeda agama dengan mengganggap salah satu pihak tidak lagi menghiraukan status agamanya (in casu agama islam), sehingga diperbolehkan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Diskusi ini mencuat kembali saat ini dengan diajukannya Judicial Review pasal 2 ayat (1) UUP yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. 2 Pernikahan beda agama menjadi pembahasan yang menarik dan tidak berkesudahan, karena pasal 2 ayat (1) masih menimbulkan banyak perbedaan penafsiran. Sedangkan masalah dimasyarakat tentang perkawinan beda agama semakin berkembang dan membutuhkan kepastian hukum. Dalam membahas masalah ini pemakalah menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan mengkaji undang-undang yang ada, 1 Pasal 1 GHR menyebutkan bahwa perkawinan campuran melingkupi; perkawinan campuran internasional, perkawinan campuran anatar tempat, perkawinan campuran antar golongan, dan perkawinan campuran anatar agama. 2 http://nasional.kompas.com/read/2014/09/23330721/Mengapa.Pernikaha.Beda.Agama.Digugat. ke.MK. Diakases pada tanggal 30 september pukul 13.46 WIB. serta mengutip beberapa penafsiran para fuqaha' dan ahli hukum yang sudah ada untuk menjawab permasalahan yang ada. B. PERKAWINAN BEDAAGAMA DALAM HUKUM ISLAM 1. Dasar Hukum dan Tafsir Para Ulama Para ulama sepakat bahwa pernikahan bahwa pernikahan antara muslim dan non muslim tidak diperbolehkan. 3 Dengan menggunakan landasan hukum surat al-Baqarah ayat 221. وال ت ت ثكحو ا ت كت املرش ت لعبد ت و ا ت يؤمن ّ ت حىت ااملرشكني ت ثكحخ ت وال أجعبتمك ت أ ل ت و ت مرشكة ن ّ ت خريم ؤمنة ّ مةم أ ت ول ّ ت يؤمن ّ حىت أجعبمك.......... ت أ ل ت و ت مرشك ن ّ ت م ت خري ؤمن ّ م 4 . Namun penafsiran menjadi berbeda ketika pernikahan terjadi antara laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Sebagian ulama' memperbolehkan nikah beda agama laki-laki muslim dengan ahli kitab berdasarkan pada tafsir surat al-Maidah ayat 5 yang merupakan tahsin atas surat al-Baqarah 221. ت مناملؤمنتت حملصنت ت و هم ّ ّت ل ت حل ت وطعاممك ّت لمك ت حل االحتب ث أو ت أ ين ّ ت اّل ت وطعام بت ّ ي ّ ت الط ّت لمك أحل ت أ م الي ت منت احملصنت و إمينت ت ابال ت يحفر ت ومن أخدان ت أ خذى ّ ت مسفحنيت والت مت ت غري ت حمصكني ّ رهن أج ت أ ّ ت هن مت ثي ت ءا م إذأ ت ا ت قبلمك ت من االحتب ث أو ت أ ين ّ اّل ين ت مناخلرس خرة أ ت فال ت وه ت معهل ت حبط فقد 5
Oleh: Qurrotul A'yun 1203250 5 IPS B PROGRAM S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR KAMPUS CIBIRU UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 2014 1 KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, sekaligus sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, juga kepada para keluarganya, sahabatnya, serta kita sebagai umatnya sampai akhir zaman. Alhamdulillah atas izin dan ridho-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul " BAITUL MUSLIM DALAM PERSPEKTIF ISLAM" ini. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam pada semester lima konsentrasi IPS B. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini, untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Dra. Jenuri, S.Ag, M.Pd selaku dosen pengampu yang telah memberikan arahan dan bimbingannya dalam belajar dalam mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam . 2. Perpustakaan Tutorial dan sahabat-sahabat saya yang telah memberikan ijin dalam peminjaman buku sumber.
Hampir sepakat setiap manusia tidak menyenangi bila ditimpa musibah. Musibah berarti siap kehilangan hal-hal yang dicintai termasuk harta dan jiwa, dan raga. Sebaliknya bila diberikan kenikmatan oleh Allah SWT manusia akan bergembira dan bersenang hati.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
perjuangan kemerdekaan oleh orang islam, 2019
Zara Cherya Pramita