Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
27 pages
1 file
Standar Penilaian Akreditasi sesuai STARKES 2022 , Khususnya Pokja MFK
hal. i Petunjuk Umum Instrumen Akreditasi SMK -© 2018 BAN-S/M A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual 2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial 3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan hal. 2/40 Instrumen Akreditasi SMK -© 2018 BAN-S/M 4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 5. Program Keahlian mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas. A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran. B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran. C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran. D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran. E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran. 6. Kepala sekolah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur: (1) Dunia usaha/industri (DUDI) atau narasumber lain, (2) konselor/guru BK, (3) pengawas sekolah, (4) komite sekolah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan. A. Melibatkan 4 unsur atau lebih B. Melibatkan 3 unsur C. Melibatkan 2 unsur D. Melibatkan 1 unsur E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum hal. 3/40 Instrumen Akreditasi SMK -© 2018 BAN-S/M 7. Sekolah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP. A. Meliputi 6 komponen B. Meliputi 5 komponen C. Meliputi 4 komponen D. Meliputi 1-3 komponen E. Tidak menyusun KTSP 8. Sekolah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan. A. Melaksanakan 4 tahapan B. Melaksanakan 3 tahapan C. Melaksanakan 2 tahapan D. Melaksanakan 1 tahapan E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan 9. Program Keahlian melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60%, (3) beban kerja guru dan beban belajar siswa sesuai ketentuan, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya. A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan hal. 4/40 Instrumen Akreditasi SMK -© 2018 BAN-S/M II. STANDAR PROSES 10. Program Keahlian mengembangkan silabus yang memuat komponen: (1) identitas mata pelajaran, (2) identitas satuan pendidikan, program keahlian, kelas, dan semester, (3) kompetensi inti dan kompetensi dasar, (4) Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), (5) materi pembelajaran, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar. A. Memuat 9 komponen dalam silabus B. Memuat 8 komponen dalam silabus C. Memuat 7 komponen dalam silabus D. Memuat 6 komponen dalam silabus E. Memuat kurang dari 6 komponen dalam silabus 11. Program Keahlian mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematis. A. 100% mata pelajaran B. 95%-99% mata pelajaran C. 90%-94% mata pelajaran D. 85%-89% mata pelajaran E. Kurang dari 85% mata pelajaran 12. Program Keahlian melaksanakan pembelajaran memenuhi prasyarat ketersediaan: (1) guru dengan siswa sesuai rasio, (2) buku dan modul pembelajaran, (3) kelas, laboratorium dan/atau bengkel/workshop, (4) kerja sama dengan DUDI. A. Memenuhi 4 ketentuan prasyarat B. Memenuhi 3 ketentuan prasyarat C. Memenuhi 2 ketentuan prasyarat D. Memenuhi 1 ketentuan prasyarat E. Tidak memenuhi prasyarat pelaksanaan pembelajaran. hal. 5/40 Instrumen Akreditasi SMK -© 2018 BAN-S/M 13. Program Keahlian melaksanakan proses pembelajaran dengan jumlah siswa maksimal 32 per rombongan belajar. A. Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 32 orang. B. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 33-34 orang. C. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 35-36 orang. D. Jumlah siswa per rombongan belajar sebanyak 37-38 orang. E. Jumlah siswa per rombongan belajar lebih dari 39 orang.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Instrumen Pendukung Akreditasi_Standar Isi, 2019
Instrumen Pendukung Akreditasi_Standar Kompetensi Lulusan, 2019