Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
31 pages
1 file
Ibnu ‗Abbas radhiallahu ‗anhuma berkata: ِ م ِ َت ِّها َب َش ُت م ْ ال وَ ، ءِ َ ِّسا الن ِ ب ِ َل جا الرِّ ِنَ م ْنَ ي ِ ِّه َب َش ُت م ْ ال َ م َّ َل س وَ ِ ْه ي َ َل ع ُ هللا ى َّ َل ص ِ هللا ُ ل ُوْ س رَ عَنَ َ ل نَ ِ َل جا الرِّ ِ ب ءِ َ ِّسا الن -Rasulullah Shallallahu "alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.‖ (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834). Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‗alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: -Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).‖ Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: -Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja). Ulama berkata, mukhannats itu ada dua macam: Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‗anhu, ia berkata: َ ة ْسَ ِب ل َسُ ب ْ َل ت ُ ة َ أ َرْ م ْ ال وَ ِ ة َ أ َرْ م ْ ال َ ة ْسَ ِب ل َسُ ب ْ َل ي َ ُل ج الرَّ َ م َّ َل س وَ ِ ْه ي َ َل ع ُ هللا ى َّ َل ص ِ هللا ُ ل ُوْ س رَ عَنَ َ ل ِ ُل ج الرَّ "Rasulullah Shallallahu "alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.‖ (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).
Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, dan berhasil menuntas pemberontakan yang dilakukan orang Persia. Dalam bidang social budaya, Utsman bin Affan telah membangun bendungan besaruntuk mencegah banjir dan mengatur pembagian air ke kota. Membangun jalan, jembatan, masjid, rumah penginapan para tamu dalam berbagai bentuk, serta memperluas masjid nabi di Madinah.
Pembangunan mengandung makna sebuah perubahan sosial secara positif yang direncanakan, terarah, dan dilakukan dengan sadar atau disengaja.
Program pengembangan kesenian bertujuan untuk meningkatkan prestasi seni.Di samping itu,merangsang inovasi ke arah pengembangan kesenian Nasional yang meliputi seni rupa (seni lukis,seni ukir,seni patung),seni gerak (seni tari,seni drama,pantomim) dan seni suara (olah vokal dan seni musik).Kegiatannya meliputi lomba kesenian,pameran hasil karya seni,seminar tentang apresiasi di bidang kesenian,dan lain-lain. Pengertian Strategi Staregi berasal dari bahasa Yunani strategos yang berarti the art of general atau seni seorang panglima yang bisanya digunakan dalam peperangan. Dalam arti umum, strategi dapat diartikan sebagai kiat atau cara untuk memperoleh kemenangnan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. 2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa. b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat. c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan. d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya. e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi. PENGEMBANGAN KESENIAN DAERAH DAN GLOBALISASI
Air merupakan komponen lingkungan yang penting bagi kehidupan. Makhluk hidup di muka bumi ini tak dapat terlepas dari kebutuhan akan air. Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi, sehingga tidak ada kehidupan seandainya di bumi tidak ada air. Namun demikian, air dapat menjadi malapetaka bilamana tidak tersedia dalam kondisi yang benar, baik kualitas maupun kuantitasnya. Air yang relatif bersih sangat didambakan oleh manusia, baik untuk keperluan hidup sehari-hari, untuk keperluan industri, untuk kebersihan sanitasi kota, maupun untuk keperluan pertanian dan lain sebagainya.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 dinyatakan bahwa "Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas". Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi (satuan kerja pengguna anggaran/barang ) yang berada di lingkungan pemerintah yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Artinya bahwa Badan Layanan Umum boleh untuk mencari keuntungan. Akan tetapi mencari keuntungan bukan merupakan tujuan utama, karena tujuan utama dari Badan Layanan Umum berdasar PP No 23 tahun 2005 adalah meingkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik akan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian serta pertanggungjawaban. Secara umum asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan , tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya. Badan Layanan Umum dibagi menjadi dua, Badan Layanan Umum (pusat) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masing-masing mempunyai pengaturan sendiri. Untuk instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (pusat), maka pengaturannya mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sedangkan instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah mengikuti Peraturan
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penyakit Tuberculosis (TBC) merupakan masalah yang serius bagi dunia, karena menjadi penyebab kematian terbanyak dibanding dengan penyakit infeksi lain. Diperkirakan 95% dari kasus TBC, terbanyak di negara berkembang. Indonesia merupakan penyumbang penyakit TBC terbesar ketiga di dunia setelah India dan China.
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik,namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilakusebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA(Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Halitu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasimuda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta duludikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembanganglobalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang brokenhome, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telahterjangkit barang-barang haram tersebut.Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpaadanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luasluasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam tulisan ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Diharapkan dengandisosialisasikannya masalah ini kepada masyarakat luas, dapat digunakan sebagai salah satuupaya preventif (pencegahan) serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahayanya narkoba .4. Tempat dan sasaran peredaranTempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik,karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba padamulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepadamahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas
Kurikulum merupakan salah satu bagian penting terjadinya suatu proses pendidikan. Karena suatu pendidikan tanpa adanya kurikulum akan kelihatan amburadul dan tidak teratur. Hal ini akan menimbulkan perubahan dalam perkembangan kurikulum, khususnya di Indonesia.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.