Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
2023
Fluktuasi valuta asing dapat memiliki dampak signifikan terhadap keuangan perusahaan, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional atau memiliki aset dan kewajiban dalam mata uang asing. Risiko valuta asing merujuk pada kemungkinan terjadinya kerugian karena perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang domestik. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami risiko ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapinya. Pengertian Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang sedangkan, Penilaian risiko merupakan proses yang dilakukan oleh suatu instansi atau organisasi dan merupakan bagian yang integral dari proses pengelolaan risiko dalam pengambilan keputusan risiko dengan melakukan tahap identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.
LEILY FEBYANTI
Makhluk hidup secara natural akan mengantisipasi dan ‘mengelola’ risiko. Sebagai contoh, jika kita keluar mengendarai mobil, maka kita akan waspada dengan kondisi sekitarnya. Jika dari arah yang berlawanan ada mobil yang agak ke tengah jalannya, kita akan menghindari mobil tersebut dengan jalan mengendarainya agak ke kiri, supaya tidak terjadi tabrakan. Konon binatang mempunyai indera keenam yang bisa mendeteksi risiko lebih baik dibandingkan manusia. Organisasi tidak mempunyai kemampuan mengelola risiko seperti halnya manusia atau makhluk hidup mengelola risiko, karena organisasi bukan makhluk hidup. Tugas dari manajer suatu organisasi adalah membuat agar organisasi bisa mengantisipasi dan mengelola risiko sebagaimana halnya makhluk hidup mengelola risiko yang dihadapinya. Dengan kata lain, tugas manajer adalah membuat organisasi menjadi sadar risiko, sehingga risiko bisa diantisipasi dan dikelola dengan baik. Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur risiko, serta membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia. Strategi yang dapat digunakan antara lain mentransfer risiko pada pihak lain, mengindari risiko, mengurangi efek buruk dari risiko dan menerima sebagian maupun seluruh konsekuensi dari risiko tertentu. Manajemen risiko dapat diterapkan dimana saja salah satunya pada kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko guna mengakomodir amanat pelaksanaan reformasi birokrasi terkait penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah' Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094). Upaya manajemen risiko pada tingkat pusat dikoordinasikan bidang pengawasan dan di inisiasikan pelaksanaannya baik dari level pusat maupun level satuan kerja daerah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Pada tulisan ini, penulis akan membahas mengenai pentingnya penerapan manajemen risiko terhadap kejaksaan dan peraturan yang digunakannya.
Umum SMK3 adalah suatu sistim manajemen dengan pendekatan berbasis pada manajemen/ pengendalian risiko. Menerapkan SMK3 = mengurangi risiko di tempat kerja. biaya yang akan muncul akibat dari kecelakaan dan PAK, termasuk
Bab ini membicarakan risiko atau eksposur yang dihadapi oleh aset fisik ( property ) dan eksposur terkena gugatan hukum.
Dinda Azolla Yundi Afi, Desi Fitri Nur Hasanah, 2023
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.