Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Hukum adat kekerabatan adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat. 2003, hal;201)
Hukum adalah ketetapan , peraturan , ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum , yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya . Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Book Review dari buku karya H. Joni, S.P., S.H., M.H. yang berjudul Hukum Lingkungan Kehutanan, yang di terbitkan oleh Penerbit Pustaka Pelajar pada Mei 2015, di Yogyakarta.
2019
In a country that is currently experiencing a continuous economic growth spurt, it is not out of the ordinary to hear phrases such as “bankruptcy”. In general, bankruptcy means the failure of a company or an individual in order to meet their expected debt requirements according to their respective loan agreements. In order to file a bankruptcy, a person or a company must bring it to court with the expected evidence to declare bankruptcy. This paper will strive to understand the evidence needed in filing and declaring a bankruptcy according to the civil procedural law. Using the juridical normative approach to solve the problems, this research has concluded that civil procedural law requires written evidence, testimony, and suspicion-based evidence in order to file a civil procedural case. In terms of evidence in bankruptcy, it is typically filed before the case goes to court with written letters of transaction or peace agreements made by the parties involved.
Latar Belakang Masalah Pernikahan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan pernikahan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis Bagaimana pentingnya rumah tangga sebagai satu persekutuan terkecil dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan anak dalam keluarga merupakan merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di saat usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meningkatkan taraf hidup sehingga dapat mengangkat status sosial orang tua. Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia, maka Allah SWT mensyari'atkan adanya pernikahan. Pensyari'atan pernikahan memiliki tujuan antara lain untuk berketurunan (memiliki anak) yang baik, memelihara nasab, menghindarkan diri dari penyakit dan menciptakan keluarga yang sakinah. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat ar-Rum ayat 21: Artinya: " Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (Kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir. " (QS. Ar-Ruum: 21)[1] Dari ayat diatas dapat dijelaskan bahwa, setiap manusia sudah disiapkan oleh Allah swt pasangan-pasangannya, dan pasangan tersebut diciptakan bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Dalam Islam pun telah diatur secara terperinci berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan baik tentang siapa, dengan siapa, bagaimana proses pernikahan tersebut dilaksanakan, serta syarat dan rukun yang harus di penuhi sehingga suatu prosesi pernikahan dapat dinyatakan sah. Jika dikemudian hari, muncul permasalahan yang berhubungan dengan berbagai hal diatas, maka suatu akad pernikahan bisa dibatalkan atau ditetapkan demi hukum. Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan, disebut juga dengan (fasakh). Yang dimaksud dengan memfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan antara suami dan isteri yang terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah, atau karena hal-hal lain yang datang kemudian membatalkan kelangsungan perkawinan adalah sebagai berikut : 1. Fasakh (batalnya perkawinan) karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika Akad Nikah. a) Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami. b) Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa ia berhak meneruskan ikatan perkawinannya yang dahulu atau mengakhirinya. Cara seperti ini disebut khiyar baligh. Jika yang dipilih mengakhiri ikatan suami istri, maka hal ini disebut fasakh baligh. 2. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad. a) Bila salah seorang dari suami istri murtad atau kelar dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali, maka akadnya batal (fasakh) karena kemurtadan yang terjadi belakangan. b) Jika suami yang tadinya kafir masuk Islam, tetapi istri masih tetap dalamm kekafirannya yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal (fasakh). Lain halnya kalauu istri orang ahli kitab, maka akadnya tetap sah seperti semula. Sebab perkawinannya dengan ahli kitab dari semulanya dipandang sah.[2]
Dalam kita mencari ilmu untuk beribadah menurut apa yang diajar oleh Nabi saw, masih ramai lagi yang keliru dalam memahami kaedah sebenar sebagai panduan dalam beribadah. Maka lahirlah begitu banyak perselisihan di dalam bab ini. Baik perselisihan dengan golongan ahli ahwa' (golongan rafhidhah yang menghalalkan bid'ah di dalam urusan agama) yang sememangnya tersasar dari Manhaj As-Sunnah mahupun perselisihan sesama golongan yang berfahaman atau bermanhaj As-Sunnah.
Review buku dengan judul Dasar-Dasar Hukum kehutanan yang ditulis oleh seorang penulis buku bernama Salim, H.S., S.H., M.S.
Di dalam dunia perniagaan, apabila debitur tidak mampu ataupun tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka telah disiapkan suatu "pintu darurat" untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga "kepailitan" dan "penundaan pembayaran".
Puji syukur pemakalah panjatkan kepada Allah subhanahu Wa Ta'ala, atas taufik hidayah dan inayah-Nya sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul makalah "Hukum Perpajakan".Upaya penyelesaian makalah ini pemakalah telah banyak mendapatkan bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karenanya peneliti mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian penulisan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini, pemakalah banyak sekali mendapat bimbingan ataupun saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemakalah menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna adanya kekurangan dan kejanggalan di dalam penulisan karena keterbatasan pengetahuan yang pemakalah miliki, oleh karena itu saran dan kritik sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan pembaca pada umumnya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
ASAS ASAS HUKUM PENGANGKUTAN, 2023