Academia.eduAcademia.edu

TAHAP PENUNTUTAN ACARA PIDANA

Hukum acara pidana memiliki tujuan yang telah dituangkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu “Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.” Dalam pelaksanaannya hukum acara pidana memiliki beberapa proses tahapan yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan hakim dan upaya hukum.