Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Adat merupakan suatu peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting. Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang sacara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, maka tidak hanya yang bersangkuatan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
pertama, berbeda dengaan perkara pidana yan g menempatkan kesaksian pada urutan pertama, mengapa demikian? Hal ini karena seseorang yang melakukan tindak pidana selalu menyingkirkan atau melenyapkan buktibukti tertulis dan apa saja yang memungkinkan terbongkarnya tindak pidana yang dilakukannya, sehingga terbongkarnya tindak pidana dan pelaku-pelakunya kebanyakan darii orang-orang yan g secara kebetulan melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian yang merupakan tindakan pidana itu.
HUKUM ADAT DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DUNIA, 2019
A Judul Penelitian Praktik Budaya "Sadranan" dalam Aspek Hukum Adat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya pada Era Globalisasi Saat Ini. Latar Belakang Hukum adat memiliki makna sebagai hukum asli bangsa Indonesia.Namun,hukum adat adalah salah satu bentuk hukum yang tidak tertulis secara formal didalam suatu kitab peraturan perundang-undangan seperti kaidah peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.Walaupun begitu,hukum adat tetap tumbuh,berkembang,dan terus dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat sebagai suatu bentuk aturan hukum yang mengikat diantara masyarakat tersebut dan dipertahankan turun-temurun oleh kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Selain hukum adat,di Indonesia juga dikenal istilah masyarakat hukum adat.Masyarakat hukum adat berarti sekelompok manusia yang terikat dalam suatu tatanan hukum adat tertentu sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum oleh atas dasar faktor kesamaan daerah tempat tinggal atau faktor hukum adat tersebut yag sudah diwariskan turun-temurun. Eksistensi hukum adat di era globalisasi yang memungkinkan
Kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan atau tradisi.
Komunitas Adat Terpencil dapat dipahami sebagai komunitas manusia yang menghadapi berbagai keterbatasan untuk dapat menjalani kehidupan sebagaimana masyarakat pada umumnya. Mereka mendiami daerah-daerah yang secara geografis relatif sulit dijangkau, seperti: pegunungan, hutan, lembah, muara sungai, pantai dan pulau-pulau kecil. Mereka hidup dalam kondisi yang sangat terbatas, baik dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar, sosial-psikologis dan pengembangan. Sebagian dari mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap, hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain atau nomaden. Mereka menjalani kehidupan dengan cara-cara yang sangat sederhana, dan jenis kegiatan ekonomi yang ditekuninya seperti pertanian, nelayan, berburu dan berburu.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Faris Muhammad Daffa, 2023
Jihadda R. Husen , 2022