Academia.eduAcademia.edu

Gambaran Konflik Peran Pada Polisi Wanita

Pada dasarnya fungsi kepolisian adalah menjaga aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk tidak dilanggar oleh warga Negara yang ada di wilayahnya. Untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut, dibentuk badan atau lembaga atau organisasi yang disebut kepolisian pada negara tersebut, atau Polri untuk wilayah Indonesia Dalam perkembangan paling akhir bidang kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban saja, melainkan banyak tugas berat yang harus ditanggung oleh Polri sebagai organisasi yang mandiri. Kehadiran lembaga Kepolisian tidak dapat dipisahkan dari supra sistem yang melingkupinya yaitu masyarakat. Dari berbagai publikasi yang membahasa tentang Kepolisian dapat disimpulkan adanya keterkaitan peran Polisi dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, beban tugas dan peran Kepolisian senantiasa mengalami perubahan dari masa ke masa (Afriadi, 2010) Sejak 1 April 1999, Polri resmi menjadi institusi mandiri dengan melepaskan diri dari tubuh TNI. Polri menjelma menjadi satu-satunya institusi yang mandiri, memberikan kesempatan kepada Polri untuk dapat memformat diri menjadi lembaga yang mengemban amanat mahabarat (http://www.pikiranrakyat.com/10/02/08). Hal ini dikuatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, antara lain menetapkan kedudukan Polri sebagai alat negara yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang kepolisan preventif dan represif dalam rangka criminal justice system, dengan tugas utama pemeliharaan keamanan negeri Polisi, dalam segala maknanya, adalah sebuah profesi. Ada seperangkat nilai standar atau tolok-ukur tertentu yang membedakannya dengan profesi lain. Dikatakan demikian karena untuk menjadi atau untuk dapat disebut sebagai polisi, seseorang dituntut untuk memiliki kepakaran intelektual dan teknis, menjalani pelatihan dan pendidikan, mempunyai kompetensi, tergabung dalam suatu organisasi, serta hidup dengan disiplin dan kode etik, tertentu sebagaimana telah disepakati dan digariskan oleh profesi polisi itu sendiri (Indarty, 2009).