Keluarga berencana termasuk ke dalam 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB tahun 2015. Keluarga berencana terdapat pada tujuan untuk menjamin kehidupan sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua di segala usia. Target ke-3 poin 7 dalam tujuan tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2030, pemerintah menjamin akses universal terhadap layanan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk untuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, serta integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi program nasional. 1 Pemerintah telah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga menyebutkan bahwa program keluarga berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 2 Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal,