Academia.eduAcademia.edu

Impor Daging Sapi

Abstract

Artikel ini membahas mengenai proses bisnis penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor daging sapi. Ketentuan umum penyelesaian impor adalah semua barang yang diimpor ke Indonesia wajib memenuhi formalitas pabean. Formalitas pabean meliputi pengajuan dokumen pemberitahuan impor barang yang dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan wajib melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Semua peraturan yang diterbitkan oleh instansi terkait pengawasannya dilakukan oleh pihak pabean. Kewenangan pabean dalam melakukan pemeriksaan pabean,kebenaran dan validitas dokumen yang disampaikan, termasuk dalam pemeriksaan barang yang dilarang atau dibatasi impornya, diatur dalam Undangundang Kepabeanan. Salah satu persyaratan impor daging sapi adalah pemenuhan persyaratan dari instansi terkait, dalam hal ini surat izin impor dari Kementerian Perdagangan, dan izin dari pihak karantina hewan. Dalam hal surat izin terkait dipenuhi (dilampirkan pada dokumen pemberitahuan pabean) maka pihak pabean akan memberikan persetujuan pengeluaran barang. Sebaliknya jika perizinan tidak dipenuhi, atas barang tersebut wajib diekspor kembali ke luar negeri. Kata kunci: pemenuhan formalitas pabean, perizinan dari instansi terkait.