Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
36 pages
1 file
nadin, 2020
KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul " Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia". Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang. Palembang, September 2020 Penulis
Kita tahu bahwa semangat para pahlawan untuk memerdekakan Indonesia dari negara asing, menjadi salah satu tanda pemikiran yang di miliki orang-orang terdahulu, bahwasannya jika kekayaan yang di miliki Indonesia ini di kuasai sepenuhnya oleh negara asing maka begitu rugi masyarakat Indonesia dulu dengan "memberikan" kekayaan Indonesia kepada negara asing. Dan ternyata tidak demikian, masyarakat dahulu telah mengetahui bahwa kekayaan yang di miliki Indonesia ini, tidak se-kaya negara lain, dengan demikian Indonesia dengan segenap potensi yang di miliki, akan memperjuangkan meraih kemerdekaan dari jajahan negara asing dan berjuang mewujudkan negara yang adidaya. Nasionalisme yang merupakan sebuah paham dimana azas kebangsaan menjadi sebuah dasar bagi umat sebuah bangsa dalam bertindak dan berprilaku. Maka pada 1 Juni 1945 Panitia Sembilan dibentuk. Panitia Sembilan ini adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Kerukunan Antar Umat Beragama" ini dengan lancar. Makalah ini, disusun setelah mengadakan diskusi dan pencarian dari beberapa sumber internet dan media lain beberapa hari yang lalu guna memenuhi tugas Al-Qur'an Hadist.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.