Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2017
Wajah hukum di daerah (Kesultanan) Bima dibentuk oleh dua komponen, yaitu adat Mbojo dan hukum Islam. Transformasi dan perpaduan aturan hukum yang terjadi tidak membawa ketegangan-ketegangan, hukum Adat Mbojo sebagai tuan rumah dan hukum Islam sebagai ajaran agama yang datang kemudian saling melengkapi, menjadi satu-kesatuan dalam menjamin tegaknya hukum di Bima. Tulisan ini menguraikan sisi penerapan hukum Islam di Bima, khususnya berkaitan dengan hukum kelurga, pernikahan, perceraian, dan kewarisan. Temuan ini mengemukakan, bahwa pelaksanaan hukum Islam dalam Badan Hukum Syara’ Bima berlaku efektif, hal ini terbukti dalam kasus-kasus, seperti kasus dalam pelanggaran taklik talak yang terjadi antara Im dan suaminya Smdn yang diputus talak satu oleh Badan Hukum Syara’ dikarenakan Smdn sebagai suami telah melanggar ikrar taklik talak yaitu meninggalkan isteri selama 7 (tujuh) bulan tanpa nafkah lahir dan batin, demikian juga dalam kasus kewarisan, hukum Islam merupakan dasar dan sumb...
Wajah hukum di daerah (Kesultanan) Bima dibentuk oleh dua komponen, yaitu adat Mbojo dan hukum Islam. Transformasi dan perpaduan aturan hukum yang terjadi tidak membawa ketegangan-ketegangan, hukum Adat Mbojo sebagai tuan rumah dan hukum Islam sebagai ajaran agama yang datang kemudian saling melengkapi, menjadi satu-kesatuan dalam menjamin tegaknya hukum di Bima. Tulisan ini menguraikan sisi penerapan hukum Islam di Bima, khususnya berkaitan dengan hukum kelurga, pernikahan, perceraian, dan kewarisan. Temuan ini mengemukakan, bahwa pelaksanaan hukum Islam dalam Badan Hukum Syara‘ Bima berlaku efektif, hal ini terbukti dalam kasus-kasus, seperti kasus dalam pelanggaran taklik talak yang terjadi antara Im dan suaminya Smdn yang diputus talak satu oleh Badan Hukum Syara‘ dikarenakan Smdn sebagai suami telah melanggar ikrar taklik talak yaitu meninggalkan isteri selama 7 (tujuh) bulan tanpa nafkah lahir dan batin, demikian juga dalam kasus kewarisan, hukum Islam merupakan dasar dan sumb...
2018
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat menyebutkan bahawa Aceh merupakan sebahagian daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam melaksanakan Syariah Islam. Lebih membanggakan, undang-undang jenayah Islam adalah diantara juzuk Syariah Islam yang mesti dilaksanakan di Aceh. Namun begitu setelah disahkan, implementasi hukum Jinayat syariah di Aceh menerima banyak cabaran atau penentangan, ada masyarakat yang menyokong hukum jinayat Syariah Islam mesti diterapkan di Aceh dan ada pula masyarakat yang tidak menyokong. Oleh kerana itu, artikel ini akan membincangkan berkenaan pelaksanaan hukum Jinayat Syar’iyyah di Aceh, sejarah penegakan hukum Islam di Aceh, isu-isu semasa dan beberapa faktor yang menjadi cabaran bagi pelaksanaan undang-undang jenayah Islam di Aceh.
2013
This study aimed to find the influence of the development of Islam against the Kingdom of Bima in politics.The method used in this study is the historical method. Data collection technique is the technique of literature and documentation techniques, the data analysis technique is a qualitative data analysis technique. From the research that has been done the effect of the development of Islam in the kingdom of Bima, the kingdom of Bima has improvements and adjustment of the system of government, establishment of cooperation between the Kingdom and the way to the Kingdom of Gowa, Kingdom of Bima kingdom also sought to expand the area of Islamic religious. Â Penelitian ini ditujukan untuk mencari pengaruh dari perkembangan agama Islam terhadap Kerajaan Bima dalam bidang politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis. Teknik pengumpulan datanya adalah teknik kepustakaan dan teknik dokumentasi, teknik analisis datanya merupakan teknik analisis data kualitati...
Al-Mawarid, 2002
Secara sosiologis, hukum Islam merupakan refleksi tata nilal yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehldupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Oleh karenanya hukum yang diterapkan dalam suatu masyarakat. harus mampu menangkap dan menampung asplrasi masyarakat yang senantlasa berkembang secara dinamis. Hal ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya sekedar norma statis yang berorientasi pada kepastian dan ketertiban, tetapi lebih dari itu hukum harus mampu mendinamisasikan pemiklran dan merekayasa perilaku masyarakat dalam menggapai cila-citanya {iaw as tool ofsocial enginering). Dalam konteks Inllah, hukum Islam dipandang mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat dalam mencapai cita-citanya, karena hukum Islam mengandung dua dimensi, yaitu: pertama, dimensi yang berakar pada nash qath'i. Dimensi hukum
Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture, and Social Studies
The transfer of government from Majapahit to Demak at the end of the 15th century, as well as a transition from the Hindu era to the Islamic era, also gave birth to social, political, cultural, and legal transformations. The pattern of the penetration of Islam into peaceful Javanese culture, or penetration pacifique, has shown integration in all fields. Integration creates a stable and equilibrium condition. The question that then arises is how Demak produces laws that are able to create such stable conditions. It is important to do this on the fiber Suryangalam legal text of the Demak era. The purpose of this study is to identify the Serat Suryo Alam manuscript, explore Islamic law legislation in the text, and explain how the Islamic kingdom of Demak carried out social engineering to realize a just and peaceful society. Then to answer the problem, philological and historical methods are used, while the analysis uses content analysis with Talcott Parson's integration theory. This study concludes that: 1) the Suryo Alam manuscript is a legal text that can be found in the digitization of British Library manuscripts, 2) this manuscript contains legal, material, and judicial sources at the same time, and 3) social engineering can be measured by the stages of adaptation of Hindu and Islamic law, with the Trirasa Goal of efforts, legal integration, and efforts to maintain the law in people's social lives or latency. This stage gave birth to an equilibrium society of tata titi tentrem gemahripah loh jinawi kartaraharja.
AHKAM:Jurnal Ilmu Syariah, 2015
Implementation of Inheritance Law of the Muslim Karo in North Sumatra. So far, Indonesia has not managed the codification and unification of a national inheritance law. Among the factors is the difficulty of codifying inheritance laws by reason of the diversity of the legal system that governs family matters of the Indonesian people, including inheritance laws. This study examines the way of implementing the inheritance law in Karo Muslim society, North Sumatra. This study focuses on the models of estate distribution to girls and widows. The article concludes that the Muslim Karo people still use customary law to resolve matters relating to inheritance disputes. Customary law that is used is experiencing dynamics or shifts. This happens without giving rise to tension let alone any disturbances within Karo Muslim community itself.DOI: 10.15408/ajis.v14i2.1279
Proceedings of The 2012 Annual International Conference On Islamic Studies, 2012
ABSTRACT Islamic law has a special form in which the development of in accordance with local conditions and culture. The ability of the application of Islamic law is very elastic and follow social construct buildings. Enforceability of Islamic law on a region relies heavily enforce the awareness of the Muslim religion, so it should be a rule of life that they run. Accommodation occurs as well as the level of awareness of Muslims in the teachings of religion in the reality of life. The emergence of massive social phenomenon of consciousness Muslims in applying the teachings of religion, is not a threat to national disintegration, and even a threat to the Homeland to switch to the application of Islamic law. The fact remains must be accommodated within the construct of the Republic of Indonesia in the future. With this awareness there is no suspicion of various elements of the nation, to support efforts to implement Islamic law for Muslims. That concern is a fear in the nation's most stakehoders democratization see opportunities in all lines of life of the nation, including its relationship to practice the teachings of Islam in the constitutional system of the Republic of Indonesia. The state constitution guarantees the implementation of human rights, so the chances of Islamic law can contribute to the formation of a national law. Since the implementation of Islamic law adopted by an Indonesian citizen to their human needs as believers. So there is no conflict of interest. The political dynamics of law in the area showed symptoms of the strengthening of the spirit of the practice of the teachings of Islam which require legislative concern for the nation as a form of social reality. The response shows the elasticity of Islamic law into the living elements in Indonesian society, so it can not be separated from national culture. 261 Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. adalah Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Surakarta. 667 That's why when Islam arrived in Indonesia, the indigenous cultural norms that have long owned the Indonesian people under the influence of societal norms accepted Islam peacefully along with the deployment and adoption of Islam by the majority of the Indonesian population. Similarly, the influence of Islam among indigenous people who are Muslims, making Islam the law arguably completely remove moral norms in force before, it is also the only legal system run into legal awareness and living in the community. The process of extracting the shape definition, Islam has become the values, norms, legal systems grow and develop and demonstrate its function as a code of conduct regulating, controlling and giving direction to the social behavior of the people of Indonesia, where all is none other than the form of culture. Keyword: Implementasi, Hukum Islam, Perjuangan, Politik Konstitusionalisme.
Diky Fri A, 2018
Peradilan Agama adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang. Bagi umat Islam,keberadaan lembaga peradilan merupakan conditio sine quanom,yakni sesuatu yang mutlak adanya.Ia ada berbading lurus dengan adanya Islam dan pemeluknya.Sehingga,dimana pun ada Islam dan pemeluknya,maka di situ pasti ada lembaga peradilan.Karena ia berfungsi sebagi lembaga yang akan menyelesaikan persengketaan dintara pemeluk Islam. Dari kepentingan penyelesain persengketaan perkara-perkara di antara umat Islam inilah perlu adanya peradilan Agama yang mengakomodasi penyelesian perkara yang menyangkut ranah agama di antara umat Islam.Eksistensi Peradilan di indonesia sudah sejak masa kerajaan,penjajahan,kemerdekaan (Orde lama dan Orde baru) sampai pada masa reformasi hari ini,tidak terlepas dari sejarah panjang eksistensi lembaga peradilan dalam Islam dan mata rantai yang tidak terputus dari masuknya agama Islam ke Nusantara.
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, 2019
ABSTRAK Hukum Islam selalu menjadi pembincangan baik para intelektual akdemisi maupun politisi. Pembicaraan mana berkisar boleh tidaknya menformailkan hukum Islam dalam hukum nasional. Dalam realitas terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang menghatur hajat umat Islam Indonesia. Tulisan dimaksudkan agar mengetahui kecenderungan pemerintah Indonesia menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum. Juga mengetahui produk hukum yang berhubungan dengan hajat hidup umat Islam. Penelitian ini adalah penelitian normatif digunakan pendekataan teologi (theologi approach) dan pendekatan sejarah huku (hystoris approach). Formalisasi hukum Islam telah dimulai dari masa pemerintahan penjajahan Belanda, walaupun terdapat politisasi dalam kebijakan pemerintahan penjejah, sampai masa kemerdekaan. Di masa kemerdekaan dari pemerintahan orde lama sampai orde reformasi fosmalisasi hukum Islam secara bertahap menjadi hukum nasional. Walaupun terdapat berbagai perbedaan pandangan para politisi dan akdemisi. Kata kunci: Formalisasi, hukum Islam ABSTRACT: Islamic law has always been a talk of both intellectual intellectuals and politicians. Discussion where the discussion does not formalize Islamic law in national law. In the Act (Law) which governs the interests of Indonesian Muslims. The article was to find out about the Indonesian government to make Islamic law as a source of law. Also know the legal products related to the lives of Muslims. This research is a normative study that uses theological approach (theological approach) and studies the history of law (the historical approach). The formalization of Islamic law began from the Dutch colonial administration, although related to politicization in the policies of the colonial government, to the future of independence. In the past, from the old order government to the reformation order of the reformalization of Islamic law gradually became a national law. Although there are various differences in the views of politicians and academics.
The inevitability of legislation and codification of Islamic law is at least because of three factors; internal dynamic within Islamic legal theories, the shift from traditional to modern society, and complexity of social relation in the society. Many have written about development of Islamic law in Indonesia, either as general surveys of case studies. This article explains the covering scope of
2018
Islamic law has long lived in the legal consciousness of Islamic society in Indonesia along with the growth and development of Islam. But since the arrival of the colonial, Islamic law has ups and downs. The enactment of Islamic law in Indonesia at this time is often not based solely on what actually takes place in society, but rather shows its form as a result of social construction created by colonists, with a view to achieving certain goals. As the antitheses of the colonial policy, various theories of the enforcement of Islamic law were sparked by Indonesian scholars, who initially aimed at resisting colonial policies. Post-independence, along with the development of the times, several theories of the enforcement of Islamic law was emerging.
AT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH
Penegakan hukum Islam di Provinsi Acheh pada periode dahulu sampai sekarang dan yang akan datang akan mendapatkan dukungan dari masyarakat di Acheh. Dari pengalaman empiris masa lalu itu, dibuktikan dengan bahwa hukum Islam telah diterima dan dapat berfungsi sebagai hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Penegakan hukum Islam di Acheh setelah kemerdekaan pada awalnya diperjuangkan dengan melewati / melewati status Acheh sebagai Area pendukung diri sendiri. Provinsi oleh kewenangan adalah otonom untuk mengatur sendiri domestik dan menjalankan syariat Islam dengan sempurna dan pasti sekarang setelah melahirkan undang-undang kelahiran dan qanun-qanun syariat Islam maka penerapan syariat Islam di Acheh dapat dalam mewujudkan dengan sempurna. Penegakan hukum Islam di Provinsi Acheh memiliki dasar yang berlaku, karena secara historis-sosiologis adalah Syariat Islam di Acheh telah dieksekusi dalam kehidupan nyata sejak beberapa abad terakhir ketika Acheh masih dalam bentuk kekaisaran. A...
2016
Muhammad Salahuddin lahir dalam lingkungan istana dan dibesarkan oleh para ulama. Dari didikan ulama inilah sehingga membentuk kepribadian sultan sampai tumbuh dewasa. Muhammad Salahuddin di nobatkan menjadi Sultan setelah kematian saudaranya Abdul Azis dan mendapatkan pelajaran dari ulama di daerah dan luar daerahnya sehingga pada masa kepemimpinanya Islam di Bima mengalami perkembangan. dalam mengembangan Islam di Bima Sultan melakukan pembaharuan sehingga pada masanya Islam di Bima mengalami kejayaan. Adapun hal-hal yang dilakukan oleh Sultan adalah membagun lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, dan masjid-masjid. dalam menunjang kemajuan daerah Bima Sultan membiayai dan memberikan beasiswa kepada remaja yang sekolah di timur tengah dan bagi mereka yang memiliki kemampuan dalam bidang agama.
2018
Judul : Religion and Regulation in Indonesia Penulis : Ismatu Ropi Penerbit : Palgrave Macmillan-Springer Nature Cetakan : I Tahun : 2017 Tebal : 263 halaman
This book discusses about the guidance in zakat
Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 2020
The purpose of writing this article is to find out the Simbur Cahaya Law in regulating marriage law in the Palembang Sultanate. In this paper the author focuses on the Marriage Law in Palembang, because many people in Palembang currently use the marriage law that existed during the Palembang Sultanate. The use of marriage law in the Palembang Sultanate was used to preserve the noble cultural values that have existed since ancient times. The cultural values contained in the marriage law in the Palembang Sultanate are currently dynamic, adjusting to the existing conditions in the Palembang community. This article was compiled using the library research method, which is a method of collecting data by utilizing sources and library materials. The result of the conclusion obtained is that the Simbur Cahaya Law is a law that adapts Islamic and customary law. On the initiative of Ratu Sinuhun, the law was made as a general rule in all the Palembang residences. The law contains regulated pub...
Sudah sejak lama para pemimpin dan aktivis Islam di negeri ini berusaha menemukan jalan keluar dari persoalan yang membelit sebagian besar umatnya, yakni kemiskinan dan keterbelakangan. Mereka sadar bahwa perbaikan kondisi yang memprihatinkan itu memerlukan perjuangan politik yang berarti berurusan dengan upaya memperoleh kekuasaan. Namun, ketika para pemimpin dan aktivis Islam tersebut meniti perjuangan politik, timbul perlawanan dari kelompok lain di luar Islam. Tidak hanya itu, di internal para aktivis Islam sendiri terjadi perbedaan strategi yang tidak jarang mengarah pada sebuah pertentangan. Kelompok pertama yang mengusung "islamisasi negara demi masyarakat", dan kelompok kedua yang berslogan "islamisasi masyarakat dalam negara nasional." Kelompok yang mengusung "islamisasi negara demi masyarakat" tergambar dalam sikap para aktivitis Islam yang berpandangan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia merdeka harus mencerminkan hukum Islam. Untuk mencapai tujuan itu, ada yang memakai cara konfrontatif, seperti memperjuangkan hukum Islam dalam konstitusi Negara, usaha penguasaan terhadap DPR, dan bahkan dengan memakai cara-cara fisik. Tetapi ada pula yang melakukannya melalui jalur yang bersifat akademis, seperti berdiskusi dan membentuk kelompok-kelompok intelektual muslim. Sedangkan kelompok kedua yang mengusung "islamisasi masyarakat dalam negara nasional" lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat, yaitu menciptakan masyarakat Indonesia mampu mengembangkan diri secara otonom. Perjuangan sebagian umat Islam dalam memberlakukan hukum Islam di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial. Talik ulur tentang itu semakin menguat sejak pra-kemerdekaan, bahkan hingga kini. Berangkat dari asumsi bahwa politik determinan atas hukum, serta pasang surut antara konfigurasi politik yang demokratis dan otoriter sangat mempengaruhi terhadap karakter produk hukum yang dihasilkan, maka makalah ini berusaha untuk mengkaji konfigurasi politik hukum Islam di Indonesia dan sekaligus untuk mengetahui model politik hukum Islam seperti apa yang berkembang di Indonesia.
Res Nullius Law Journal, 2020
Kekerabatan suku bangsa masyarakat pulau Enggano dipertimbangkan melalui keturunan ibu (matrilineal). Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena faktor historis etnik Enggano dahulu sering berperang antar suku dan seringnya kaum lelaki yang merantau meninggalkan kampung halaman, sehingga agar harta tidak hilang dan tetap terjaga harta waris dilimpahkan kepada anak perempuan tertua. Hukum Waris Islam di dalam Masyarakat Enggano dipahami secara subtanntif, bahwa terdapat nilai-nilai dalam agama Islam yang sudah diadopsi dan mewarnai sistem hukum adat yang mereka terapkan dimasyarakat selama ini. Ada kecenderungan keengganan masyarakat menerapkan hukum waris Islam karena menganggap bahwa hukum waris Islam terlalu banyak aturan yang pada akhirnya menjauhkan dari rasa keadilan dalam proses pembagian waris. Keadilan yang dipahami oleh masyarakat adalah keadilan yang mend...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.