Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).telah mengakui keberadaan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar dan kecil yaitu 17.508 pulau. Oleh karena itu Indonesia memiliki beberapa wilayah perbatasan dengan negara asing secara strategis baik perbatasan darat laut maupun udara. Kawasan perbatasan memiliki peran dan pengaruh penting dalam kehidupan sosial ekonomi, politik, lingkungan budaya dan pertahanan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan
Securing NKRI territory, especially in border areas, has get serious attention. This time come from defense security, related to integration problem and state sovereignty in some outer islands. NKRI territory has sovereign borders and rights which oftenly become sensitive issues in Indonesian society, from executive, legislative into political elite (national and local), and also defense officials. This sensitivity complicates problems and results in difficulties in taking decision when the main problem cannot be understood rightly and proportionately. Reviewing some public officials' statement, related to the need for special constitution for state border in order to depress possibility of annexation by other country, it needs special geospatial information settlement carefully and accurately so that can response NKRI border problems. This paper will analyse some border cases which oftenly become public debate, especially related to status and ownership of NKRI outer island. Based on study and analysis describes in this paper, it concludes that some of our legislations can be used as legal basic for integrity of NKRI territory. The actual problem at the moment is how to protect, to supervise, to secure, and to manage rightly from many aspects of government and development, including the readiness of defense security officers that need to be supported by complete and adequate alutsista.
PERENCANAAN WILAYAH PERTAHANAN, 2018
Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuatan kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang tangguh yang didasarkan atas konsep unified approach yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Sedangkan faktor geostrategic ke luar memerlukan kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang tangguh melalui pengembangan teknologi pengintaian dan system peringatan dini. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut ditentukan dengan adanya aspek legalitas dan kerjasama yang harmonis antara Komando Kewilayahan dan Pemerintah Daerah. Untuk mengatur tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan sebagai bagian dari sistem RTRW Nasional perlu dibuat RTRW Hanrat oleh jajaran Komando Kewilayahan dalam rangka merencanakan, menyiapkan dan mewujudkan sistem pertahanan semesta (Sishanta) pada masa damai
Tujuan kajian ini adalah menyusun landasan atau kerangka kebijakan nasional yang menyeluruh dan terpadu untuk menangani kawasan perbatasan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Studi ini meliputi seluruh kawasan perbatasan, yakni Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara Timur, serta kawasan perbatasan maritim, termasuk 92 pulau-pulau yang berada di wilayah terluar Indonesia. Berikutnya dilakukan analisis dari aspek sektoral dan regional yang berpengaruh terhadap pengembangan kawasan perbatasan Dari kajian ini dirumuskan visi pengembangan kawasan perbatasan antar negara, yakni menjadikan kawasan perbatasan antar negara sebagai kawasan yang aman, tertib, menjadi pintu gerbang negara dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan menjamin negara kesatuan Republik Indonesia.
KEMAJUAN PERENCANAAN WILAYAH DAN PENATAAN RUANG, 2018
Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan manusia secara sadar dan terencana. Sementara itu, pengembangan adalah kemampuan untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas hidup dengan potensi sumberdaya alam dan lingkungan yang dimiliki. Mengembangan potensi sumberdaya alam dan lingkungan yang dimiliki dalam proses pembangunan, maka diperlukan penetapan tujuan dan penentuan apa yang harus dikerjakan, demi terealisasi tujuan tersebut, diartikan sebagai Perencanaan (Planning).
SUATU PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA TENTANG WILAYAH PERBATASAN, 2019
Perbatasan negara merupakan salah satu aspek penting dalam geopolitik. Sejarah mencatat bahwa banyak terjadi perang antarnegara dan atau antarbangsa disebabkan oleh permasalahan perbatasan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan wilayah perbatasan ditinjau dari UUD 1945.
Puji Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan taufik dan hidayahNya kepada kita semua sehingga kita masih diberikan kesehatan hingga pada saat ini. Tak lupa shalawat serta salam penulis sanjungkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya kelak di hari kiamat. Aamiin.
Muh. Asmadi, 2024
Perencanaan fasilitas umum adalah hal yang urgent dalam perencanaan wilayah. Dengan merencanakan fasilitas umum, kita dapat mengettahui kebutuhan sarana dan prasarana dasar di suatu wilayah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui proyeksi atau kebutuhan fasilitas umum, terutama sarana kesehatan, perekonomian, dan pendidikan di Kabupaten Mamuju. Metode yang digunakan adalah proyeksi dengan teknik analisis aritmatik, geometrik, dan eksponensial. Dari hasil analisis memperlihatkan bahwa kebutuhan SD pada tahun 2045 di Kabupaten Mamuju sebanyak 361 unit, kebutuhan puskesmas pada tahun 2045 sebanyak 24 unit, dan kebutuhan pasar pada tahun 2045 sebanyak 45 unit. Dengan diketahuinya estimasi kebutuhan ini, maka pemetintah kabupaten Mamuju dapat merencanakan sarana dan prasarana umum sesuai dengan kebutuhan.
Decentralize the public service to local government represent the effort to do the debureaucracyzation. Through concept of Reinventing Government can be used for the reform of bureaucracy in public service management. Debureaucracyzation and deregulation public service as specifying of common guidance of public service management and also guidance of public service performance assessment. Deregulation to management of licensing service as arranging of inwrought licensing service in local government.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Seminar Nasional VII 2011 Teknik Sipil ITS Surabaya Penanganan Kegagalan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur
Ahmad Ridhoni Idham Halid, 2024
Spektra: Jurnal Fisika dan Aplikasinya, 2016
Permn PANRB No. 6 Tahun 2022, 2022