Academia.eduAcademia.edu

PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN NKRI

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).telah mengakui keberadaan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar dan kecil yaitu 17.508 pulau. Oleh karena itu Indonesia memiliki beberapa wilayah perbatasan dengan negara asing secara strategis baik perbatasan darat laut maupun udara. Kawasan perbatasan memiliki peran dan pengaruh penting dalam kehidupan sosial ekonomi, politik, lingkungan budaya dan pertahanan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan