Academia.eduAcademia.edu

Hukum Adat Masyarakat Sedulur Singkep

Abstract

Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan "adat rect" oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers". Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul "Orang-orang Aceh ?" karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat.