Academia.eduAcademia.edu

BAB I edit

Papua yang terletak di wilayah paling timur dari Indonesia, masuk dalam NKRI pada tanggal 19 November 1969 melalui resolusi PBB No. 2504.Hal ini sekaligus menjadi pengakuan atas integrasi Papua ke Indonesia menurut hukum internasional. Selanjutnya, Papua menjadi daerah otonom yang absah bagi Indonesia pada tahun yang sama melalui UU No.12 Tahun 1969 tentang pembentukan Daerah Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. Akan tetapi sejak menjadi bagian NKRI, sebagian penduduk Papua merasa kurang puas karena secara fakta mereka masih marginal dan miskin. Papua yang luasnya empat kali lipat pulau Jawa dan memiliki sumber daya alam yang sangat besar seharusnya mampu membuat rakyatnya hidup sejahtera.Namun kenyataannya kekayaan alam Papua tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakatnya (Yan Pieter Rumbiak, 2005: 36). Ketidakpuasan secara ekonomis itulah yang menjadi salah satu penyebab yang memunculkan semangat untuk memerdekakan diri. Pemerintah pusat dinilai gagal dalam membangun kesejahteraan di Papua, apalagi dengan di`adakannya Operasi Militer oleh pemerintah pusat untuk mengatasi pemberontakan separatisme di Papua yang dalam faktanya justru banyak menimbulkan pelanggaran HAM. Hal ini memperkuat rakyat Papua berkeinginan untuk melepaskan diri dari NKRI.