Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
40 pages
1 file
Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman , 2010
Sanction of Lauw to deed of homosexual according to syari'at Islam is the same as sexual. Islam always connects it with instinct of seks, because Islam looks into instinct of seks is one of the natural strength which there is in human being. This instinct of Seks needs channeling having the character of biologis which in form of marriage, because marriage is life demand which is esensial. In this case, Islam doesnot give indication that instinct of seks is virulent something which causes riot to human being. However, Islam arranges instinct of seks to run its function as according to mankind. Therefore, Islam is very opposing of a kind of homosexual, which can damage of human being fitrah as God khalifah under the sun Keywords: Hukum Islam, Homoseksual, sanksi PENDAHULUAN Hukum Islam adalah bersifat universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik manusia dengan Tuhan maupun hubungan manusia dengan sesama manusia lainnya. Dalam pelaksanaannya hukum Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan demikian ia memerintahkan setiap pengikutnya menjalankan perintah serta menghentikan larangan-Nya. Hukum Islam akan bertindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur'an dan hadits. Prinsip ini merupakan suatu yang esensial dan faktual dalam 102 menangani masalah kemaslahatan yang terjadi dalam masyarakat Islam. 1 Hukum Islam pada hakekatnya adalah peraturan Ilahi untuk mengatur tata kehidupan manusia dalam berbagai hal. Sebagai peraturan Ilahi ia akan dapat terealisir dalam kehidupan nyata, bila timbul kesadaran umat Islam untuk mengamalkan semua peraturan-peraturan Ilahi tersebut dalam kehidupannya. Hukum Islam ini akan efektif berlaku apabila umat Islam menjadikannya sebagai kebutuhan pokok dalam hidupnya. Terutama dalam melaksanakan setiap perintah dan menghentikan semua larangannya sebagai mana yang digariskan oleh Al-Qur'an dan Hadits. 2 Suatu keutamaan yang khusus dimiliki oleh hukum Islam, adalah ia tidak boleh diabaikan dalam kehidupan manusia, karena pengabaian itu akan membawa suatu akibat yang amat fatal bagi kehidupan manusia itu sendiri. Untuk itu ia senantiasa harus dilaksanakan setiap saat dalam peradaran waktu, tanpa memandang perobahan kondisi sosial, yang disebabkan perkembangan peradaban manusia. Dengan demikian disaat itu pulalah hukum Islam akan terrealisir secara nyata dalam satu masa. Sehingga tidak akan berjalan semua bentuk peraturan yang dibuat manusia, kecuali peraturan-peraturan Ilahi yang tertuang dalam teks Al-Qur'an dan Hadits. 3 Peraturan Ilahi yang dirumuskan dalam ajaran Islam, sesuai dengan fitrah manusia, dengan maksud Allah menghendaki agar fitrah manusia mempunyai fungsi dan tugas, tidak disia-siakan tanpa mamfaat, seperti yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an. Firman Allah Swt: وﻧﻔﺴﻮﻣﺎﺳﻮاھﺎ , ﻓﺎ ﻟﮭﮭﺎ ﻓﺠﻮرھﺎوﺗﻘﻮاھﺎ , ﻗﺪاﻓﻠﺢ ﻣﻦ زﻛﮭﺎ , وﻗﺪﺧﺎب ﻣﻦ دﺳﮭﺎ .
Timur Tengah merupakan wilayah yang sarat akan masalah keamanan dan konflik. Masalah keamanan dan konflik yang terjadi di Timur Tengah bukan hanya dalam dimensi konflik internal negara, konflik antar-negara, baik sesama negara-negara Arab, ataupun keterlibatan negara-negara non-Arab. Berbagai konflik yang berkecamuk di Timur Tengah dengan resolusi konflik yang minim, bukan hanya berpengaruh terhadap citra kawasan ini sebagai wilayah konflik, tetapi juga mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan internasional. Timur Tengah juga merupakan wilayah dimana pemerintahan otoriter masih banyak diberlakukan. Negara-negara seperti Mesir, Bahrain, dan Tunisia, merupakan beberapa dari negara Arab yang seringkali diidentikkan sebagai negara otoriter, dikarenakan sistem pemerintahannya yang tidak demokratis, dimana sangat minim partai politik ataupun lembaga kontrol sosial sebagai lambang adanya wadah aspirasi masyarakat. Selain itu, di negara-negara seperti Tunisia dan Mesir, hanya terdapat satu partai politik yang sangat dominan, terlihat dari pemegang kekuasaan yang tidak pernah tergantikan hingga masa pemerintahannya mencapai beberapa periode, yang tentu saja tidak mampu mencerminkan adanya demokrasi yang seutuhnya di dalam negara. Bahrain, yang kekuasaan negaranya masih terletak di tangan pemerintah monarki, juga menunjukkan pemerintahan yang terpusat dan tidak demokratis.
Abstrak Eksperimen Hukum Hess bertujuan untuk menentukan panas pelarutan dengan reaksi secara tidak langsung. Panas pelarutan merupakan panas yang dilepaskan atau diserap apabila satu mol senyawa dilarutkan dalam sejumlah pelarut. Metode yang digunakan dalam percobaan ini adalah metode kalorimetri, yaitu metode yang digunakan untuk menentukan nilai kalor berdasarkan pengamatan perubahan suhu dalam sistem adiabatik, dengan menggunakan alat yang dinamakan kalorimeter. Eksperimen ini dilakukan dengan perlakuan dua arah. Arah satu dilakukan dengan menambahkan HCl dalam NaOH, sedangkan arah dua dengan menambahkan NaOH dalam HCl. Eksperimen yang telah dilakukan berhasil membuktikan bahwa Hukum Hess berlaku pada reaksi dimana reaksi yang terjadi tidak bergantung pada jalannya reaksi tetapi bergantung pada keadaan awal dan keadaan akhir.
Menentukan besar hambatan ( ) serta mengetahui dan mempelajari hubungan antara kuat arus ( ) dan tegangan ( ) yang mengalir pada sebuah rangkaian listrik.
Allah berfirman, "Dia telah mengajari Adam seluruh nama" (Al -Baqarah [2]: 31) dan "Milik Allahlah nama -nama yang indah, dan mohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama -nama tersebut" (Al -A`raaf [7]: 180) Rasulullah bersabda, "Allah mempunyai 99 nama, seratus kurang satu; barang siapa memahaminya akan masuk surga." (Shahiih Bukhaari, Shahiih Muslim). Tentunya dalam memahaminya tidak hanya dengan ucapan saja tetapi juga dengan perbuatan dan tingkah laku kita.
Pengertian Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang di berikan. Namun, si peminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihan atas pokok pinjamannya.
Pada bab II (hlm. 27) Peradaban Fikih ini, setidaknya terbangun sebuah asumsi dan kritik yang sangat pedas sekali untuk dijadikan sebuah cermin demi kemajuan fikih atau hukum Islam di Indonesia saat ini, pun demikian kenyataan serta perkembangan fikih yang ada saat ini setidaknya bisa dijadikan sebuah entri-point untuk dapat mengembangkan fikih yang ada, bukan sebaliknya dijadikan sebuah benalu yang seolah hidup segan matipun takm mau. Karya K. Yudian dalam bab ini setidaknya terpetakan dalam lima kategori pokok pikiran, dimana yang kesemuanya memiliki keterkaitan yang cukup signifikan untuk dikaji dan didalami dalam melihat fikih atau hukum Islam Indoneia kekinian. Selain itu yang terpenting buku ini setidaknya dapat dijadikan sebuah jalan baru atau metode bagaimana sebenarnya memahami hukum Islam dalam kontek keindonesiaan. A. Peran Hasbi Ash Shiddieqy dalam Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia abad XX. Bagi kebanyakan sarjana Islam yang konsen mengkaji hukum Islam Indonesia sosok Hasbi Ash Shiddieqy sangatlah tidak asing bagi mereka semua, karena sosok ini dianggap sebagai sosok yang berhasil menancapkan atau membangun dasar-dasar hukum Islam di Indonesia, 1 kenyataan inilah yang sekiranya dapat dijadikan sebuah acuan mendasar dalam mempelajari hukum Islam Indonesia walaupun (Prof. Yudian menyebutkan masih banyak tokoh-tokoh pembaharu hukum Islam di Indonesia yang belum terkafer). Dan dalam perkembangan selanjutnya setidaknya pada tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. 2
DIAJUKAN OLEH DEWI FITRIA M.S NIM: 040911112 TELAH DISETUJUI DAN DITERIMA DENGAN BAIK OLEH DOSEN PEMBIMBING, BAMBANG EKO AFIATNO TANGGAL ……………………. KETUA PROGRAM STUDI, Dr. LILIK SUGIHARTI, SE., M.Si TANGGAL …………………… iii PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI Saya, (Dewi Fitria M.S, 040911112), menyatakan bahwa: 1. Skripsi saya ini adalah asli dan benar-benar hasil karya saya sendiri, dan bukan hasil karya orang lain dengan mengatas namakan saya, serta bukan merupakan hasil peniruan atau penjiplakan (plagiarism) dari karya orang lain. Skripsi ini belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik baik di Universitas Airlangga maupun di perguruan tinggi lainnya. 2. Dalam Skripsi ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalam daftar kepustakaan. 3. Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh karena karya tulis skripsi ini, serta sanksi-sanksi lainnya sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di Universitas Airlangga. Surabaya, 18 Juni 2013 Dewi Fitria M.S NIM. 040911112 iv DECLARATION
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.