Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
Indonesia sebagai salah satu negara yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negaranya.
Muhammad Asrul Maulana, 2023
Abdul adalah seorang dokter spesialis memiliki teman yang bernama Reza yang berprofesi sebagai Bankir, mereka berdua berencana untuk melakukan investasi secara langsung atas modal yang dimilikinya untuk usaha dibidang Kuliner, Usaha Rumah makan/restoran. Abdul memiliki dana yang akan diinvestasikan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Reza memiliki dana Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), mereka berdua kenal dengan Bambang yang memiliki kemapuan dan skil sebagai seorang koki. Mereka bertiga ingin bekerja sama dan memerlukan saran bentuk badan usaha yang paling cocok untuk usaha restaurant, Langkah awal yang harus mereka bertiga lakukan, dan dokumen yang harus mereka lengkapi.
Secara umum kualitas perguruan tinggi di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga Asean lainnya. Pemerintah melalui Kemenristekdikti menargetkan pada 2019 mendatang perguruan tinggi Indonesia harus berada pada posisi tiga besar di kawasan ASEAN (Asia Tenggara). Target ini hanya dapat dicapai jika seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi untuk terus berupaya mengejar ketinggalan itu dengan cepat. Setidaknya ada empat masalah pokok yang dihadapi oleh kampus di Indonesia, yaitu rasio dosen, sarana dan prasarana, mimbar akademik serta Proses Akademik. Pertama; adalah kualitas tena-ga pengajar. Jumlah doktor dan profesor perguruan tinggi masih minim. Hanya sebagian kecil saja kampus yang dapat memenuhi 20 persen kuota guru besar. Misal; beberapa kampus besar mem-iliki 102 doktor dan profesor dari jumlah dosen 1.969. Kedua; Kita juga prihatin jika melihat sarana dan prasarana antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sangat mencolok terutama di luar Jawa. Akibatnya, kemampuan mayoritas Perguruan Tinggi di Indonesia untuk memenuhi Standar Nasional Dikti menjadi tidak merata. Ada ketimpangan mutu Perguruan Tinggi yang sangat mencolok sehingga mayoritas institusi dan prodi terakreditasi 'C' (BAN-PT). Ketiga , dunia kemahasiswaan yang mendukung kebebasan berekspresi dan mimbar akademik. Sejauh ini beberapa kampus masih membatasi ruang gerak untuk mahasiswanya menggelar kegiatan yang disinyalir masih kontroversi atau berada di luar ideologi kampus. Aksi demonstrasi di dalam kampus dengan isu lemahnya pelayanan birokrasi atau kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa. Tak pelak, mahasiswa akan dikenai ancaman oleh pihak perguruan tinggi, seperti beberapa peristiwa yang kita saksikan selama ini di beberapa kampus yang maha-siswanya terancam drop out setelah melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan menolak kenai-kan SPP dan pengusutan dugaan korupsi oleh pihak kampus, dsb. Keempat; tuntutan akademik terlalu padat. Padatnya tuntutan itu menyebabkan mahasiswa kekurangan waktu meningkatkan kemampuan di luar kampus dan organisasi. Misal; adanya tuntutan kampus untuk lulus cepat, yai-tu 3,5 tahun. Hal itu, hanya akan berdampak pada akreditasi kampus dan indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi mahasiswa. Tapi tidak pada mahasiswanya. Hal itu tidak menjamin mahasiswa terse-but matang secara pengetahuan. Beberapa usulan telah disampaikan kepada pemerintah terkait permasalahan tersebut diatas, an-tara lain terkait rasio dosen, agar PTN yang memiliki rasio dosen berlebih agar dikerahkan untuk membantu proses perkuliahan di PTS. Selain hal tersebut, mengenai visitasi BAN PT sebaiknya memiliki persepsi yang bisa memaklumi kondisi sarana dan prasarana PTS, tidak harus memaksa-kan sama dengan kondisi PTN. Apalagi kampus yang ada di daerah di luar pulau Jawa. Selain permasalahan utama tersebut diatas, ada yang tak kalah penting, yaitu masih rendahnya minat terhadap penelitian/riset terutama di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Kegiatan penelitian/riset adalah salah satu hal utama yang akan meningkatkan kualitas dosen yang berim-bas pada kemajuan sebuah perguruan tinggi.
Manusia sangat membutuhkan pendidikan dalam mengarungi hidup dan kehidupannya. Karena pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Untuk menjamin akan ketercapaian dan pemerataan hal tersebut, pemerintah berhak dan wajib untuk membuat suatu aturan, yaitu hukum. Aturan itulah yang dinamakan dengan undang-undang maupun peraturan lainnya yang menunjang. Sebagaimana dalam pembukaan UUD ’45 pada alinea keempat, bahwa tugas dan kewajiban negara kepada rakyat salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” . Dan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Tindakan-tindakan yang dilakukan di negara itu disarankan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka tindakan itu melanggar hukum , dan orang bersangkutan wajib untuk di adili. Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memehami berbagai landasan hukum sistem pendidikan yang ada di Indonesia tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam melaksanakan peranannya sebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PTUN Fiqna, 2019
UU PTUN sudah mengalami tiga kali perubahan, di halaman ini akan menyampaikan perubahan UU PTUN dari awal hingga perubahan ke tiga.
Kehadiran teknologi komputer yang diiringi dengan jaringan internet membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan umat manusia. Besarnya manfaat yang dinikmati oleh masyarakat atas kemajuan teknologi ini sungguh tak terkira. Dunia usaha, dunia pendidikan, seni dan budaya, hubungan sosial, dan berbagai bidang kehidupan lainnya mengalami perkembangan pesat dan kemudahan karena teknologi ini. Namun seiring dengan manfaat tersebut, muncul juga dampak negatifnya, yaitu adanya bentuk kejahatan, yang disebut dengan cyber crime (kejahatan mayantara). 1 Berbagai perbuatan yang berkaitan dengan internet dan komputer yang terjadi menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik secara materil maupun immateril. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh seseorang dari suatu tempat yang sangat pribadi (kamar tidur misalnya) tapi menimbulkan kerugian pada seseorang, atau institusi di tempat lain, yang terpisahkan oleh jarak ribuan kilometer, bahkan seringkali bersifat lintas batas teritorial.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Perspektif, 2018
Jurnal Hukum & Pembangunan
Jurnal Elektronik WACANA ETNIK, 2010
Jurnal Riset Ilmu Hukum