Academia.eduAcademia.edu

Kedudukan Hukum Adat Dalam Era Reformasi

2003

Abstract

baru ini diadakan Seminar Hukum Nasional VII di Jakarta yaitu tepatnya tanggal12-15 Oktober 1999. Adapun tema yang sentral dalam seminar ini adalah Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani. Maksud dan tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk menampung berbagai pemikiran dalam usaha pembangunan Hukum nasional, dalam memasuki era baru menuju masyarakat madani (civil society). Masyarakat madani adalah tatanan hidup kemasyarakatan dimana hubungan antara negara dan masyarakat tidak didasarkan kepada pandangan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang sentral dan dominan dan demi kepentingannya secara sah dapat menyampingkan berbagai kepentingan warga masyarakat. 1

Key takeaways

  • Dalam berbagai rumusan peraturan Orde Baru kita dapat membaca bahwa negara sangat besar kekuasaannya, pandangan seperti mlsalnya ketentuan UUPA: hak atas tanah berdasarkan hukum adat diakui, sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan pembangunan.
  • Tulisan ini akan mengangkat sekelumit kebijakan pertanahan tersebut dalam kaitannya dengan kedudukan hukum adat dalam era reformasi serta tidak lupa satu contoh kasus.
  • Bagaimana Kedudukan Hukum Adat dalam Era Reformasi ?
  • Pasal 5 menetapkan didalam kalimat bagian muka sendiri, bahwa Hukum Adat adalah hukum yang berlaku bagi persoalan-persoalan hukum agraria, sampai disini, tercermin dengan jelas bahwa untuk hukum agraria itu berlaku Hukum Adat mengenai tanah, artinya bahwa segala masalah hukum mengenai tanah harus diselesaikan menurut ketentuan daripada Hukum Adat mengenai tanah.
  • Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara dicantumkan satu penegasan yang sangat mendasar yang menyatakan : "Kami, masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asalusul leluhur secara terum-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.