Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2017, makalah hadis pernikahan
https://doi.org/10.1371/makalah.11242021…
9 pages
1 file
Menurut bahasa nikah berarti penggabungan dan percampuran. Sedangkan menurut istilah syariat nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal1. Nikah berarti akad dalam arti yang sebenarnya dan berrti hubungan badan dalam arti majazi. Demikian itu berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 25 : Artinya : Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
40 Hadis Tentang Peristiwa Akhir Zaman 40 Hadith tentang Peristiwa Akhir Zaman ini dipetik dari buku yang telah di susun oleh Al-Fadhil Ustaz Abu Ali al-Banjari an-Nadwi (Ahmad Fahmi Zamzam) untuk renungan kita bersama. Insya'allah dengan berkat keinsafan kita, dapat kita mengambil iktibar dengan kejadian masa kini, mudah-mudahan ia membawa petunjuk kepada orang-orang yang bertakwa. Terbitan : Khazanah Banjariyah , Derang, Pokok Sena, Kedah Darul Aman, 1998 40 HADIS TENTANG PERISTIWA AKHIR ZAMAN______________________________________________________ 2
Hadits adalah segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya. Sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur'an, sejarah perjalanan Hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesifik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus. Hadis merupakan sumber hukum Islam ke-dua setelah Al-Qur'an karena, hadis diriwayatkan oleh para perawi dengan sangat hati-hati dan teliti. Pembagian hadis dari berdasarkan kuantitas rawi ada dua yaitu Mutawatir dan Ahad. Dalam makalah kami ini, kami mencoba membahas tentang klasifikasi hadis Ahad ditinjau dari segi kualitas Riwayat. 1 PEMBAHASAN A. Pengertian Hadits Ahad Hadis ahad adalah hadis yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syarat mutawatir, dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir. Hal ini dinyatakan dalam kaidah ilmu hadis berikut ini. التواتر شروط فيه يجتمع ل ما "Hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir." 1 Adapun yang dimaksud hadis ahad menurut istilah banyak ulama, antara lain sebagai berikut: يين اثني و ييدا واح ييبر المخ كان سواء المتواتر الخبر مبلغ الكثرة فى نقلته تبلغ لم ما ييبر الخ ييأن ب ييعر تش ل ييتى ال ييداد الدع من ذلك غير الى او خمسة او اربعة او ثلثا او المتواتر خبر فى بها دخل "Hadis yang tidak sampai jumlah rawinya kepada jumlahhadis mutawatir, baik rawinya itu seorang, dua, tiga,empat, lima atau seterusnya dari bilangan-bilangan yangtidak memberi pengertian bahwa hadis itu denganbilangan tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir." 2 Ada juga ulama yang mendefinisikan hadis ahad secara singkat, yakni hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis mutawatir, hadis selain hadis mutawatir, atau hadis yang sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sumber-nya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanni dan tidak sampai kepada qath'i dan yaqin. 3 1Fatchurrahman, Ikhtisar Musthalah Hadits (Bandung: Al-Ma'arif, 1974), h. 86. 2Sohari Sahrani, Ulumul Hadits (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), h. 91. 3Munzier Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002) Cet. Ke-III, h. 108.
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
embangun keharmonisan rumah tangga merupakan hal yang tidakmudah, karena pernikahan itu menyatukan dua jiwa yang berbeda sifat, watak,pemikiran, adat, budaya, latar belakang. Oleh karena itu sebelum menikahseseorang dianjurkan untuk memilih pasangannya yang sefaham, sepemikiran,setingkat, sederajat. Meskipun bukan suatu syarat sah ataupun syarat wajib, tetapisesuatu yang Sunnah dan lebih baik karena hal ini sangat berpengaruh untukmenyamakan presepsi dan menghindarkan cela. Perbedaan-perbedaan yangmengiringi dalam bahtera rumah tangga menyebabkan benih perselisihan yangmenjadikan keharmonisan rumah tangga terganggu. Keseimbangan, keharmonisandan keserasian diutamakan dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Banyakhadis yang mendorong kita mencari keserasian sebelum menikah, setelah ditelusuihadis tentang kafa’ah itu sanadnya sambung-menyambung akan tetapi ada salahsatu rawi yang terkena Jarh, akan tetapi dapat dipakai dengan dukungan riwayatyang lain. Kafa’ah ini sangat penting dala...
Windyfl, 2000
This is talk about annas bin malik biography and malik bin annas biography. Story about ibnu hajar and doa qunut
Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Oleh karena itu, Agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ? 2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan? 3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?
Hai parapemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menik ah,maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapatmenundukk an pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Danbarangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa,karen a berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat". [HR. Jamaah]
Living hadith is the sunnah of the Prophet who freely interpreted by scholars, rulers and judges according to their situation, or also known as the "living sunnah". There are three models of living sunnah are traditions of writing, oral traditions and tradition of practices. This paper take the focus living oral tradition that comes with practice run of Muslims. The research in this paper is the literature research as it relates to issues raised by the researchers is living oral traditions related to the theory into practice yet. In this paper the authors are many examples related to living oral tradition by providing a variety of religious propositions as the foundation of normative for the living traditions of the Muslim community in Indonesia. Living hadis adalah sunnah Nabi yang secara bebas ditafsirkan oleh para ulama, penguasa dan hakim sesuai dengan situasi yang mereka hadapi, atau disebut juga sebagai " sunnah yang hidup ". Ada tiga model living hadis yaitu tradisi tulisan, tradisi lisan dan tradisi praktik. Tulisan ini mengambil fokus living hadis lisan yang muncul seiring dengan praktik yang dijalankan umat Islam. Penelitian dalam tulisan ini merupakan penelitian pustaka karena terkait dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti adalah living hadis lisan yang berkaitan dengan teori belum ke praktiknya. Dalam tulisan ini penulis banyak contoh-contoh yang terkait dengan living hadis lisan dengan memberikan berbagai dalil-dalil keagamaan sebagai landasan normatif tradisi yang hidup di masyarakat Muslim Indonesia. Kata Kunci: Living Hadis Pendahuluan Kajian " living hadis " tampaknya belum begitu mendapat perhatian di lingkungan masyarakat akademis, terutama STAIN/IAIN/UIN dan kampus-kampus Islam lainnya. Kajian-kajian akademik Mahasiswa jurusan Tafsir Hadis di UIN Sunan Kalijaga lebih banyak menekankan pada kajian-kajian teks, baik 72
Dalam meriwayatkan dan menerima hadis dari seorang periwayat kepada periwayat yang lain, di temukan berbagai cara yang ditemukan berbagai cara yang ditempuh para periwayat tersebut. Cara-cara itu dapat diklasifikasikan kepada beberapa klasifikasi sesuai dengan realitas objektif periwayat dalam menerima dan menyampaikan hadis dari dan kepada periwayat yang lain. Selain itu, ulama juga membicarakan tentang syarat diterimanya suatu periwayatan yang dihubungkan dengan usia orang yang menerima atau menyampaikan periwayatan tersebut. Hal ini perlu diketahui karena berhubungan dengan permasalahan legitimasi terhadap transmisi hadis. Pada masa Nabi, sesungguhnya sudah ada beberapa sahabat Nabi yang menulis hadis Nabi, tetapi jumlah mereka selain tidak banyak, juga materi hadis yang mereka catat juga terbatas. Namun, setelah Rasulullah wafat kebutuhan akan pentingnya hadis meningkat sehingga hadis mengalami proses transmisi atau penyebaran untuk itu kita perlu tahu akan penyebaran hadis tersebut, dimulai dari bagaimana proses periwayatan (transmisi) semenjak masa hidup Nabi, sahabat, dan sesudahnya.
Pada kesempatan kali ini, pemakalah akan membahas tentang H>>}a>dis Mutawatir serta pembagian H}a>dis berdasarkan kuantitas atau jumlah rawinya. Pembagian hadis dari tinjauan ini, secara garis besar, dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hadis Mutawatir dan H>>}a>dis Ah}ad. namun yang akan kami bahas tentang H}a>dis Mutawatirnya saja. Semoga setelah apa yang kami presentasikan hasil makalah kami kepada teman-teman semua bisa bermanfaat bagi kita semuanya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.