Academia.eduAcademia.edu

Hadis pernikahan

2017, makalah hadis pernikahan

https://doi.org/10.1371/makalah.11242021

Menurut bahasa nikah berarti penggabungan dan percampuran. Sedangkan menurut istilah syariat nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal1. Nikah berarti akad dalam arti yang sebenarnya dan berrti hubungan badan dalam arti majazi. Demikian itu berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 25 : Artinya : Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.