Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Seolah gayung bersambut, krisis listrik di Bangka Belitung beriringan juga dengan semangat BATAN untuk membangun PLTN di Bangka Belitung, yakni di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Pembangunan PLTN yang katanya sebagai solusi untuk memecahkan masalah krisis listrik di Indonesia. Tak ayal, untuk mengatasi krisis listrik ini, BATAN merekomendasikan 10 PLTN yang tersebar 6 unit di Bangka Barat dan 4 unit di Bangka Selatan dengan masing-masing berkapasitas 1.000 MW.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Membaca berita di sebuah harian secara online (Bisnis.com, 21 Mei 2019) tentang rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dipastikan akan beroperasi pada tahun 2025 mendatang, membuat penulis tersentak dan berpikir tentang tingkat kebutuhan (urgency) penggunaan pembangkit nuklir tersebut . Timbul pertanyaan dalam benak penulis, "apakah sudah tidak ada sumber energi lain yang lebih aman dan ramah lingkungan sehingga menyebabkan para pengambil kebijakan dan para cerdik pandai di negara dan provinsi ini mengalami kebuntuan luar biasa dan akhirnya menjatuhkan pilihan pada PLTN?" Sebagai warga Kalbar, penulis terpanggil untuk memaparkan mengenai kebutuhan energi listrik di Kalbar, potensi energi listrik yang ada (baik sumber energi konvensional maupun sumber energi terbarukan), serta permasalahan di seputar rencana pembangunan PLTN ini yang dikaitkan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2018-2027, maupun sumber-sember lain yang berkaitan dengan permasalahan ini.
Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 2013
Penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor: 54/M-IND/PER/3/2012, tetapi infrastruktur pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) belum tercakup di dalamnya. Oleh karena itu, potensi industri dalam negeri perlu dipetakan khususnya rantai pasok industri konstruksi sipil untuk memperkirakan kemampuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek pembangunan PLTN di Indonesia. PLTN merupakan teknologi tinggi sehingga jika PLTN akan dibangun maka perlu melibatkan kemampuan industri nasional sebagai media alih teknologi, terutama untuk jasa EPC (Engineering, Procurement and Construction). Konstruksi sipil (civil part) dalam PLTN memegang peran yang cukup besar, yakni sekitar 21%. Oleh karena itu perlu peran industri nasional khususnya konstruksi sipil untuk meningkatkan kemampuan kandungan lokal. Kesiapan infrastruktur konstruksi sipil sangat bergantung pada rantai pasok bahan baku. Tujuan penelitian adalah memetakan industri konstruksi sipil dan rantai pasok industri konstruksi sipil. Metodologi penelitian ini adalah kajian literatur dan survei data industri nasional. Hasil penelitian diperoleh gambar peta industri konstruksi sipil dengan mata rantai pasok bahan baku.
Masyarakat pertama kali mengenal tenaga nuklir dalam bentuk bom atom yangdijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki dalam Perang Dunia II tahun 1945. Sedemikian dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh bom tersebut sehingga pengaruhnya masih dapatdirasakan sampai sekarang. Di samping sebagai senjata pamungkas yang dahsyat, sejak lamaorang telah memikirkan bagaimana cara memanfaatkan tenaga nuklir untuk kesejahteraanumat manusia. Sampai saat ini tenaga nuklir, khususnya zat radioaktif telah dipergunakansecara luas dalam berbagai bidang antara lain bidang industri, kesehatan, pertanian,peternakan, sterilisasi produk farmasi dan alat kedokteran, pengawetan bahan makanan,bidang hidrologi, yang merupakan aplikasi teknik nuklir untuk non energi. Salah satupemanfaatan teknik nuklir dalam bidang energi saat ini sudah berkembang dan dimanfaatkansecara besar-besaran dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga nuklir (PLTN), dimana tenaganuklir digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik yang relatif murah, aman dan tidak mencemari lingkungan. Pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk PLTN mulai dikembangkan secara komersialsejak tahun 1954. Pada waktu itu di Rusia (USSR), dibangun dan dioperasikan satu unitPLTN air ringan bertekanan tinggi (VVER = PWR) yang setahun kemudian mencapai daya 5Mwe. Pada tahun 1956 di Inggris dikembangkan PLTN jenis Gas Cooled Reactor (GCR +Reaktor berpendingin gas) dengan daya 100 Mwe. Pada tahun 1997 di seluruh dunia baik dinegara maju maupun negara sedang berkembang telah dioperasikan sebanyak 443 unit PLTNyang tersebar di 31 negara dengan kontribusi sekitar 18 % dari pasokan tenaga listrik duniadengan total pembangkitan dayanya mencapai 351.000 Mwe dan 36 unit PLTN sedang dalam tahap kontruksi di 18 negara.
2012
Setiap pemanfaatan energi selalu memiliki resiko environmental. Resiko dalam dunia ilmu dapat ditolelir jika hal itu telah terkalkulasikan sehingga merupakan caculable risk. Sementara untuk energi nuklir, sampai saat ini, belum dapat dilakukan terutama terkait dengan teknologi pengamannya sehingga Fitjof Capra menyebutnya sebagai rasionalitas yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Madura merupakan komunitas Sunny dan dalam merespon setiap perkembangan selalu berjangkar pada prinsipprinsip Sunny yang dicirikan dengan kehati-hatian dan moderasi. Terkait dengan rencana PLTN madura, masalah data tentang kebutuhan hal itu harus segera diperoleh untuk menjawab perlu tidaknya PLTN di Madura. Kekhwatiran bahwa kebutuan itu hanya merupakan rekayasa perusahaan reaktor nuklir patut di pertimbangkan karena memang sangat beralasan
YoroshiNeas, 2019
ALASAN, MENGAPA, DAN HARUS PLTN Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah stasiun pembangkit listrik termal tempat panas yang dihasilkan diperoleh dari satu atau lebih reaktor nuklir pembangkit listrik. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak hanya bermanfaat untuk pemenuhan energi. Namun, PLTN juga bermanfaat untuk mendorong pengembangan industri.
ABSTRAK Penyiapan SDM untuk PLTN Pertama di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007, Indonesia merencanakan untuk mengoperasikan PLTN nya yang pertama pada RPJMN ke III yaitu antara tahun 2015-2019. Salah satu persyaratan infrastruktur penting yang harus dilaksanakan sebelum tahap pembangunan dan pengoperasian PLTN tersebut adalah pengembangan sumber daya manusia. Perlu diperhatikan bahwa langkah pengembangan SDM memerlukan komitmen dari berbagai pemangku-kepentingan dan membutuhkan waktu yang sang at panjang. Sebenamya program penyiapan SDM ketenaganukliran sudah dilaksanakan oleh BATAN sejak puluhan tahun yang lalu meskipun tidak secara khusus di bidang PLTN. Pada tahun 2008, telah dibentuk sebuah tim nasional di bawah koordinasi Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan tug as menyusun infrastruktur penyiapan SDM PLTN. Tulisan ini akan mempresentasikan kegiatan penyiapan SDM PLTN yang telah dilaksanakan baik oleh tim nasional...
Jurnal Forum Nuklir, 2012
ABSTRAK KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PROGRAM PEMBANGUNAN PLTN. Pengembangan program PLTN harus didasarkan pada komitmen untuk menggunakan tenaga nuklir hanya untuk tujuan damai, dengan cara yang aman dan selamat, yang mengharuskan adanya infrastruktur nasional yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai aspek, seperti kerangka peraturan perundangundangan. Kerangka tersebut berkaitan dengan pembentukan badan regulator independen dan penyusunan peraturan tentang nuklir, yaitu proteksi radiasi, bahan radioaktif dan sumber radiasi, keamanan instalasi nuklir, kesiapsiagaan kedaruratan dan tindakan tanggap darurat, penambangan dan pengolahan, transportasi, limbah radioaktif dan bahan bakar bekas, pertanggungjawaban kerugian nuklir dan kompensasi, proteksi, kontrol ekspor dan impor, dan proteksi fisik, sesuai konvensi dan standar internasional. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang nuklir guna menjamin keamanan dan keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan hidup dari bahaya radiasi yang mungkin timbul.
Bukankah tak elok bila hanya mementingkan diri dan jabatan dengan mengenyampingkan kepentingan dan kemaslahatan bersama. Saya, dosen, mahasiswa, guru, masyarakat, wakil-wakil rakyat, para pemimpin, pebisnis, rekan-rekan media, kita semua memiliki tanggung jawab moral yang sama.
2021
Ketergantungan terhadap sumber energi fosil sebagai bahan bakar pembangkit listrik masih mendominasi sebagian besar sistem pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia. Usaha dalam rangka mengurangi fosil sebagai bahan bakar pembangkit dan beralih menggunakan energi baru terbarukan diupayakan oleh pemerintah dengan diterbitkannya aturan mengenai Kebijakan Energi Nasional. Komitmen pemerintah dalam rangka mendukung Kebijakan Energi Nasional, tercapainya 23% penggunaan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 diwujudkan dengan berbagai macam kebijakan maupun regulasi, salah satunya pada pengembangan PLTS di Indonesia. Adanya kepastian dan payung hukum pelaksanaan pengembangan PLTS diharapkan mampu memberi kesempatan seluas luasnya untuk memaksimalkan potensi energi surya yang ada di Indonesia. Regulasi dari sisi teknis maupun fiskal harus terus diperbarui untuk mendukung investasi pada pengembangan PLTS.
Saat ini krisis energi listrik mulai dirasakan di Indonesia. Hal ini terjadi karena Indonesia masih lebih banyak bergantung pada teknologi pembangkit listrik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batubara (resource base energy), sementara penggunaan dan pengembangan sumber pembangkit listrik yang berasal dari energi baru dan terbarukan atau dapat dikatakan technology based energy masih sangat minim. Kondisi tersebut sangat mengherankan, karena kenyataan saat ini sumber-sumber penghasil energi listrik yang berasal dari perut bumi Indonesia semakin menipis jumlahnya (running dry), dan suatu saat seluruhnya dapat habis jika penggunaanya tidak dibatasi.
Abstrak KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK PROGRAM PEMBANGUNAN PLTN. Pengembangan program PLTN harus didasarkan pada komitmen untuk menggunakan tenaga nuklir hanya untuk tujuan damai, dengan cara yang aman dan selamat, yang mengharuskan adanya infrastruktur nasional yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai aspek, seperti kerangka peraturan perundangundangan. Kerangka tersebut berkaitan dengan pembentukan badan regulator independen dan penyusunan peraturan tentang nuklir, yaitu proteksi radiasi, bahan radioaktif dan sumber radiasi, keamanan instalasi nuklir, kesiapsiagaan kedaruratan dan tindakan tanggap darurat, penambangan dan pengolahan, transportasi, limbah radioaktif dan bahan bakar bekas, pertanggungjawaban kerugian nuklir dan kompensasi, proteksi, kontrol ekspor dan impor, dan proteksi fisik, sesuai konvensi dan standar internasional. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang nuklir guna menjamin keamanan dan keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan hidup dari bahaya radiasi yang mungkin timbul. Kata kunci: peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, konvensi internasional, keselamatan, keamanan, seifgard dan pertanggungjawaban.
NEO POLITEA, 2020
The main problem that has become a phenomenon in this study is the evaluation of the policy of the process of building a nuclear power plant in the Semenanjung Muria, Jepara Regency, Central Java Province. This policy evaluation is designed to be able to describe the stages of the process, mechanism and objectives of development policy evaluation in the implementation of the construction of nuclear reactors in the Muria Peninsula. The national energy crisis facing the country of Indonesia can be overcome by the existence of alternative energy, namely nuclear power plants. The results of the evaluation conducted by BATAN stated the feasibility of building a nuclear power plant on the Semenanjung Muria, but this contradicts the opinions of the people who strongly reject the process of building a nuclear power plant in their region. This is then the researcher analyzes further and becomes the focus of discussion in this study. This study uses Dunn's policy evaluation theory as an a...
Abstrak PENYIAPAN PENDIDIKAN SDM KUALIFIKASI NUKLIR UNTUK PEMBANGUNAN PLTN DI INDONESIA. Telah dilakukan peninjauan penyiapan pendidikan SDM kualifikasi Nuklir untuk pembangunan PLTN di Indonesia. Pendidikan kualifikasi SDM nuklir mengacu pada pedoman yang dikeluarkan IAEA, yaitu model Systematic Approach To Training yang disesuaikan dengan keadaan di Indonesia. Model SAT sudah banyak digunakan di berbagai negara yang akan membangun PLTN pertama kali dan juga bagi negara yang sudah punya PLTN tapi akan membangun PLTN lagi. Bagaimana penyiapan pendidikan SDM kualifikasi nuklir dengan model SAT akan dibahas dalam makalah ini. Kesimpulannya adalah penyiapan pendidikan dengan model SAT memang tepat dan harus dilaksanakan di Indonesia. Kata kunci : Kualifikasi nuklir, SAT, PLTN.
2021
RANCANG BANGUN PENGENDALI TEGANGAN DAN FREKUENSI PLTM
Electro Luceat, 2017
Listrik sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kampung Sasnek merupakan salah satu kampung yang terletak di Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat. Kampung sasnek letaknya sangat terpencil dan dihuni sekitar 100KK. Kampung ini belum terlayani listrik oleh PLN hingga saat ini. Pembangkit listrik mikro hidro adalah pembangkit listrik skala kecil yang kapasitasnya berkisar antara 100 W sampai dengan 100 kW. Studi perencanaan ini bertujuan merencanakan dan nantinya akan ke tahap implementasi Pembangkit Listrik mikro hidro dengan kapasitas daya 12 Volt DC, karena merupakan salah satu cara pembangkit listrik yang paling ekonomis, muda dan aman. pengukuran debit air, didapat debit sebesar 2 liter/detik dari luas area pengukuran 5 m2 dan kecepatan air rata-rata 00.65 m/d. Namun karena kondisi air sungai yang mengalir sepanjang tahun dalam arti tidak pernah kering, maka digunakan faktor koreksi 0.75. Dengan demikian debit yang bisa dimanfaatkan adalah sebesa...
Masyarakat pertama kali mengenal tenaga nuklir dalam bentuk bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki dalam Perang Dunia II tahun 1945. Sedemikian dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh bom tersebut sehingga pengaruhnya masih dapat dirasakan sampai sekarang.
Gema Teknologi, 2010
Bambang Setiabudi, in paper Study on effect of the NPP development toward spatial planning at District of Jepara had been done to support government policy according to governmental rule No. 5, Year of 2006 concerning National Energy Policy which nuclear energy is chosen as one of alternative energy source. The study was done by estimating growth of resident naturally with geometric method, increase of constructing labor pursuant to requirement of standard, and growth of resident as impact of economics growth and then to predict the land use change due to facilities requirement. Research result indicates that change of space pattern of non-agriculture settlement is equal to 15%. It also shows that growth of resident density rises to level of 31-45 person per ha.Keywords : spatial planning, geometric, input-output analysis, policy
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.