Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
Pengelolaan Limbah B3 (PP 18/1999 Jo PP 85/1999) adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menghindari terjadinya dampak akibat limbah B3 diperlukan suatu sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Upaya pengelolaan limbah B3 tersebut merupakan salah satu usaha dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Agar usaha tersebut dapat berjalan dengan baik perlu di buat dan diterapkan suatu sistem manajemen pengelolaan, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3, seperti sektor industri, rumah sakit dan pertambangan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai dasar dalam pelaksanaannya. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka hak, kewajiban dan kewenangan dalam pengelolaan limbah B3 oleh setiap orang/badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan dijaga dan dilindungi oleh hukum. Untuk menunjang pelaksanaan program-program tersebut, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai manajemen pengelolaan limbah B3, hak dan kewajiban instansi/badan usaha yang dipimpin dan kesadaran untuk melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran dan perusakan. 1.2. Pengertian Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Esaafiyah, 2020
Regulasi terbaru terkait penyimpanan limbah B3
Peraturan yang melandasi tentang penanganan pengolahan maupun penyimpanan limbah B3 dan semua yang terkait dengan masalah tsb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)". Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar Kesehatan Lingkungan dari Ibu Nanny Harmani pada semester satu.
Melani Reskia Nurkamiden, 2019
Tulisan ini membahas tentang Oli. dimana Mengganti oli sudah menjadi kegiatan rutin bagi pemilik kendaraan demi menjaga mesin tetap dalam kondisi prima. Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3. LB3 merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya. Untuk oli bekas sendiri mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor. Zat ini jika masuk ke dalam tubuh dapat berakibat kerusakan ginjal, syaraf, dan kanker. Dampak pencemaran tanah bagi makhluk hidup perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat dikarenakan pencemaran tanah tidak boleh disepelekan.
ABSTRAK Pada saat ini, industri berkembang pesat dalam hal ragam maupun jumlahnya di Indonesia. Setiap industri mempunyai potensi untuk menimbulkan limbah yang dihasilkan dari proses produksi. Limbah merupakan bahan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu,cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan komponen/perakitan kendaraan bermotor roda empat merk TOYOTA serta perlengkapan mesin pengolah/pengerjaan logam. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia menghasilkan limbah yang bersifat berbahaya dan beracun dari kegiatan proses produksi dan dapat berpotensi menjadi pencemar bagi lingkungan bila tidak dikelola dengan baik. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia adalah sludge IPAL, kerak cat/sludge painting, phosphat sludge, thinner bekas, oli bekas, aki bekas, majun bekas, lampu TL bekas, kemasan bekas B3 (kaleng cat, jerigen, kaleng thinner, drum), abu insinerator, dan limbah poliklinik. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia melakukan manajemen pengelolaan limbah B3 dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan.
Waste generated from the remainder of the testing BOD, COD, AAS and Organic Matter from a laboratory activity category B3 waste (hazardous and toxic materials) because they contain heavy metals that can pollute the environment and therefore the waste should not be thrown away immediately to the environment. This thesis aims to guide the initial processing of waste by the process of precipitation, neutralization with NaOH 26.36% w / w, coagulation and flocculation using PAC uses polymer. Where would perform variations of precipitant material is sulphide, carbonate and combined to see the effect of the concentration of heavy metal pollutants are dissolved heavy metals such as iron (Fe), cadmium (Cd), Ma ¬ with (Mn), chromium (Cr), Copper (Cu) , Cobalt (Co), Zinc (Zn), Lead (Pb) and Nickel (Ni) at baseline prior to treatment of waste on the concentration of pollutants after sewage treatment through each precipitation method and look for the best methods of precipitation. At the beginning of the test characteristics of heavy metal concentrations obtained its initial waste Cr at 40.5742 mg/L, 22.4494 mg/L Fe, Mn metal 2,8392 mg/L, 2,2239 mg/L Cu then, Pb 1.0957 mg/L, 0.6135 mg/L Zn metal, metallic Ni 0 , 4994 mg/L, 0.4795 mg/L Metals Co., and metals Cd <0.001 mg/L. Of the three methods of precipitation is done to reduce heavy metal pollutants derived precipitation method is the most well combined sulphide and carbonate precipitation where heavy metal test results end processing for metals cadmium (Cd) <0.001 mg/L, Copper (Cu) 0.4455 mg/L, iron (Fe) 8.5263 mg/L, Manganese (Mn) 0.7292 mg/L, Lead (Pb) 0.6033 mg/L, zinc (Zn) 0.3076 mg/L, chromium (Cr) 0,026 mg/L, nickel (Ni) 0.2217 mg/L, Cobalt (Co) 0.1918 mg/L.
Assalaamu’alaikum Pengelolaan limbah salahsatu bidang pengelolaan lingkungan. Risalah ini mengulas masalah pengelolaan limbah padat dan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang juga bagian dari rangkaian sistem pengelolaan limbah industri. Masalah pengelolaan limbah amat luas, dapat dibahas dari berbagai segi secara mendalam mau pun secara menyeluruh secara singkat. Risalah perkuliahan ini dibuat untuk membantu mengarahkan isi perkuliahan mengenai pengelolaan limbah padat dan limbah berbahaya (limbah B3) dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan textbook yang dianjurkan. Muatan risalah dirancang untuk dapat disampaikan dalam waktu sekitar empat jam sehingga tidak mendalam dan diupayakan tetap menyeluruh (comprehensive) sehingga para mahasiswa program studi di luar teknik lingkungan dapat mengetahui gambar besar masalah pengelolaan limbah. Sebagaimana masalah lingkungan lainnya, masalah pengelolaan limbah mempunyai dimensi masalah yang banyak sehingga ia membuka kesempatan bagi peneliti yang tidak berlatarbelakang pendidikan akademik bidang lingkungan untuk mengambil beberapa segi permasalahannya sebagai bahan penelitian atau tugas akhir akademik. Para mahasiswa yang mempunyai minat lebih jauh untuk mempelajari masalah ini sebagai bahan penelitian dianjurkan untuk membaca atau mengaji berbagai rujukan yang layak selain rujukan tersebut pada awal perkuliahan ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
JURNAL ENVIROTEK, 2018
PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLA LIMBAH DENGAN BIDAN, 2024