Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
3 pages
1 file
Berikut statistik bilangan anak luar nikah di antara tahun 1999 dan 2003. Sekiranya sesiapa mempunyai statistik terkini, sila kongsikan.
Manusia yang beriman dan beramal shaleh merupakan makhluk Allah SWT yang tinggi derajatnya diantara makhluk yang lainnya sekaligus sebagai khalifah dimuka bumi ini. Dalam diri manusia dianugerahi akal dan pikiran serta perasaan dalam hatinya yang membedakan dengan makhluk lainnya. Namun manusia pun memiliki gharizah (insting) dan nafsu layaknya hewan. Untuk kelangsungan hidupnya, manusia harus memenuhi berbagai kebutuhan yang ada dalam dirinya. Mulai dari makan, pakaian, tempat tinggal dan tak terkecuali kebutuhan biologis. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan biologis ini merupakan fitrah manusia yang sangat kuat. Diperlukan tempat untuk menyalurkannya dan perisai yang kokoh untuk membentengi diri agar tidak lepas kendali dalam memenuhi hasratnya sehingga tidak menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan dirinya dan masyarakat. Islam sebagai rahmatan lil’alamin memfasilitasi manusia agar menyalurkan hasrat biologisnya dalam bingkai pernikahan. Membuka jalan keharaman menuju kehalalan dalam naungan rida Ilahi. Namun tetap saja pada kenyataannya manusia yang lemah imannya seringkali tidak dapat menahan gejolak nafsu yang sangat kuat dan mengebu-gebu dalam dirinya yang memohon untuk dipenuhi sehingga tak jarang manusia terjatuh kedalam lembah perzinaan. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dengan secara tegas melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan keji dan menyalahi hukum. Dampak perbuatan zina akan terasa ketika si wanita yang berzina itu hamil. Kehamilan yang tidak dapat ditutup-tutupi tentu saja akan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat. Karena itu, si pria yang menzinainya akan dituntut untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya . Kawin hamil menjadi salah cara untuk menutupi rasa malu keluarga si wanita, baik dikawini oleh pria yang menzinainya ataupun pria lain untuk mengawini wanita tersebut karena pria yang menzinainya tidak bertanggung jawab.
Ketika isteri saya masih bertugas di Hospital Umum Sarawak, banyak kisah remaja hamil luar nikah yang datang untuk mendapatkan rawatan, dikongsikan dengan saya.Sebahagian besar remaja yang datang mengakui telah pun mengadakan hubungan kelamin luar nikah bukan sekali malah ada yang sudah hilang perkiraaan. Oleh kerana terlalu banyak kisah yang dikongsikan oleh isteri saya, terpacul soalan yang lahir daripada kebimbangan, adakah statistik kes hamil luar nikah di Sarawak terlalu teruk?
2020
Article 99 in Compilation of Islamic Law which states that: a legitimate child is a child born in or as a result of a legal marriage and the result of fertilization of a legal husband and wife outside the womb and born by the wife, which means that the child is said to be legitimate when born from marriage official one. If it is said "children born as a result of a legal marriage there are no problems, but children born during this legal marriage will raise suspicion if this Article is linked to other Articles that allow pregnant women because adultery marries a man who impregnates". a marriage of a pregnant woman because of adultery with a man who impregnates her is a legal marriage. In this paper the author uses normative juridical research methods that approach the law. In this paper also raised two legal issues that are how the legal consequences of children born to pregnant women married according to the Compilation of Islamic Law and how the position of out of wedloc...
Sudah sejak dahulu telah ada peraturan mengenai pewarisan meskipun semula bukan peraturan hukum melainkan peraturan kebiasaan atau adat, yang menentukan apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan yang tidak lagi mempunyai pemilik, dan keluarga sedarahlah yang menggantikan pemilik lama. Di dalam hukum waris, setiap hak didukung oleh suatu subjek hukum baik itu merupakan orang atau badan hukum. Apabila subjek hukum itu hilang harus ada yang menggantikannya sebab jika tidak maka semua hak itu tidak ada aktivanya yang akan menjadi rebutan dan para krediturnya akan kehilangan debitur. Peraturan-peraturan yang mengatur tentang perpindahan harta kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia kepada seseorang atau beberapa orang lain, bersama-sama merupakan hukum waris. Harta kekayaan yang berpindah itu dinamakan ahli waris. Kepindahannya itu sendiri dinamakan pewarisan. Jadi pengertian warisan adalah soal apakah dan bagaimana berbagai hak-hak kewajiban tentang kekayaan sesorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Untuk dapat mewaris maka ahli waris itu ada yang karena ditunjuk oleh UU dan ada yang karena ditunjuk oleh surat wasiat yang dapat mewaris berdasarkan UU dibagi atas 4 (empat) golongan yaitu:
2019
The young family as a result of marride by accident will be affected to parenting, where the ideal parenting will be seen on loyalty time, care and attention of parents to the child in order to grow into a better generation. However, too young to get married will hinder the knowledge of young couple about ideal parenting. The purpose of this study is to describe the knowledge of parenting on young families, to describe the problematics of parenting and to describe the forms of parenting on young families as a result of married by accident. This research was conducted by qualitative approach. The results of this study is the lack of knowledge about ideal parenting, so that the parenting has been converted the function from young families to grandma or sister them. Problematic parenting young families visits from three factors: the rearing, the actor who played and obstacles encountered during having children. There are four forms of parenting is democratic parenting, authoritarian pa...
Ulumuna, 2017
The Indonesian Constitutional Court’ decision Number 46/PUU-VIII/2010 about the legal status of “out-of-wedlock born child” based on argumentum a fortiori or al-mafhūm al-muwāfaqah. According to this principle “if a child whose genealogy is not yet clear could still be ascribed to one who claims him/her through istilhaq”, then why not determine a child’s genealogy whose biological father is known”. The problems, however, arises when a child was born out-of-legal wedlock. Can his/her nasab be ascribed to his/her father? This study examines the Prophetic tradition on this matter using takhrij hadith methods. It shows that ḥadīth “al-walad li al-firāshi wa li al-‘āhir al-ḥajr wahtajibī yā Sawdah” is valid (ṣaḥīḥ). This ḥadīth explains that a child can be ascribed genealogically to one who claim him/her as his child. However, such claim cannot result in maḥram relationship with child’s sister. It seems that the Prophet acknowledges the existence of biological father but his nasab canno...
Al-Mizan
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kedudukan anak luar kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/ 2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam mengenai kedudukan anak luar kawin bahwa anak luar kawin berkedudukan sebagai orang lain dengan bapak biologisnya, sehingga ia tidak dapat saling mewarisi dan tidak dapat dihubungkan nasabnya dengan bapak biologisnya, karena hal ini maka Kompilasi Hukum Islam memiliki pandangan yang tidak selaras dengan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin karena penafsiran anak luar kawin dalam Kompilasi dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah berbeda. Sementara itu, pandangan hukum perdata tidaklah ada perubahan karena pengaturan anak luar kawin dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 selaras dan sejalan dengan atu...
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2022
ABSTRAK Fenomena remaja yang hamil di luar nikah khususnya di Indonesia semakin meningkat. Pergaulan yang semakin bebas dan didukung dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong keingintahuan remaja yang sehingga mencoba-coba hal baru yang sebenarnya dilarang oleh norma-norma. Ketika remaja perempuan telah mengalami kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diharapkan dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya. Remaja perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah dapat menimbulkan dampak resiko negatif lainnnya. Kehamilan pada remaja memunculkan konsekuensi psikologis yang cukup berat. Seperti munculnya depresi atas timbulnya stigma negatif yang diberikan masyarakat terhadap remaja tersebut. Selain itu, dengan usia remaja yang belum cukup matang dapat terjadi kerusakan terhadap organ reproduksi pada remaja perempuan tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu mencari pengetahuan mengenai faktor resiko apa saja yang mempengaruhi remaja hamil di luar nikah di Indonesia. Tulisan ini berdasakan pada penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pengambilan data menggunakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya factor internal dan eksternal yang mempengaruhi remaja sehingga mereka hamil di luar nikah. Studi ini merekomendasikan penguatan peran orang tua dan keluarga agar menjadi jaring pengaman dan pencegah terjadinya kehamilan di luar nikah pada remaja.
2016
Sekalipun mencatatkan perkawinan bukanlah termasuk yang menentukan keabsahan suatu perkawinan dalam Islam, namun dalam aplikasinya di Indonesia perkawinan yang tidak tercatatkan menyebabkan anak tidak tercatat juga secara hukum negara. Sampai kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengakomodir status semua anak. Hal ini menimbulkan problem serius di kalangan ulama Indonesia. Sebab, tidak semua anak yang lahir punya status yang sama. Hal ini tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan kedua orang tuanya. Tulisan berikut mengkaji tentang status anak terutama luar nikah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 2016
AN-NIZAM, 2020
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2009
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum
Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman
Jurnal Hukum Magnum Opus, 2021
JURNAL HUKUM PELITA, 2023
SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
NOVUM : JURNAL HUKUM, 2019
Jurnal Hukum Novelty, 2017
Info Singkat, 2021
Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam
status anak diluar nikah perpektif hukum islam dan hukum positif, 2023