Academia.eduAcademia.edu

Modul UUD 1945-

Abstract

Macam-macam konstitusi sebagai berikut. 1. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar. 2. Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi. G. Sifat Konstitusi Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai berikut.  Fleksibel (luwes) Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Rigid (kaku) Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah•ubah.