Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
22 pages
1 file
P3TB, 2020
Gambaran lingkup teknis pengembangan Kelompok Kerja di daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai pendamping pelaksana proyek.
KAWASAN BUDI DAYA PEDOMAN KRITERIA TEKNIS
Diterbitkan oleh : Kementerian Kesehatan RI © Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik, termasuk memfotokopi, merekam, atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari penerbit. Pedoman Teknis Ambulans Tahun 2019 KATA PENGANTAR DIREKTUR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Pedoman Teknis Ambulans dapat diselesaikan dengan baik. Pedoman ini merupakan revisi dari Pedoman Teknis Ambulans yang diterbitkan pada tahun 2014. Pedoman ini disusun sebagai salah satu upaya mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu dalam rangka memenuhi standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Proses penyusunan Pedoman Teknis Ambulans ini melibatkan partisipasi berbagai pihak termasuk rumah sakit, organisasi profesi, instansi penyelenggara ambulans dan instansi terkait lainnya. Pedoman Teknis Ambulans ini bertujuan untuk menjadi salah satu referensi teknis dalam pengadaan/pembelian ambulans di Republik Indonesia baik pemerintah maupun masyarakat sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Pedoman teknis ini dimungkinkan untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan terkait dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu diterbitkannya Pedoman Teknis Ambulans ini. Harapan kami agar pedoman ini dapat bermanfaat dan digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan ambulans. Jakarta,
Pelayanan kesehatan di Puskesmas diselenggarakan oleh tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, paramedis, dan bidan. Mutu tenaga kesehatan sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan system dalam penilaian kompetensi setiap tenaga kesehatan yang bertugas. Kredensial adalah salah satu upaya untuk melakukan penilaian kompetensi tersebut. B. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses kredensial tenaga kesehatan di Puskesmas Gending. C. Sasaran Adapun sasaran penyusunan pedoman ini adalah seluruh tenaga kesehatan yang bertugas dan bekerja di Puskesmas Gending dan jaringannya D. RuangLingkup Lingkup pedoman ini meliputi pengajuan kredensial oleh tenaga kesehatan, penilaian kredensial oleh tim kredensial, pemberian rekomendasi oleh tim kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis oleh Kepala Puskesmas Gending. Pelaksanaan pedoman kredensial ini adalah pada seluruh unit kerja di Puskesmas Gending, Puskesmas Pembantu dan Pondok Kesehatan Desa maupun polindes di Wilayah Kerja Puskesmas Gending E. Batasan Operasional Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat dan bidan untuk menentukan pemberian kewenangan klinis. Juga untuk petugas yang lain Rekredensia ladalah proses re-evaluasi terhadap tenaga kesehatan medis, paramedis dan bidan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis tersebut Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya Penugasan klinis adalah penugasan kepala Puskesmas kepada tenaga dokter, dokter gigi, perawat dan bidan untuk melakukan pekerjaan berdasarkan kewenangan klinis di Puskesmas Gending BAB II. PENGORGANISASIAN A. Ketenagaan Proses kredensial dilaksanakan oleh Tim Kredensial yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Terdiri dari:
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 24/PRT/M/2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, BAB III PEMBINAAN TEKNIS Pasal 10
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.