Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan. Tujuan perkawinan ini dapat dicapai apabila aturan-aturan yang berlaku dalam perkawinan ditaati. Oleh sebab itulah, baik Hukum Islam maupun Hukum Positif memuat aturan yang jelas dan sangat mungkin untuk dilaksanakan. Salah satu bentuk perkawinan yang sering menjadi bahan perdebatan sekarang ini adalah perkawinan poligami. Tidak sedikit orang yang salah memahami tentang asal-usul poligami, mereka yang tidak mengerti akan mengatakan bahwa Islamlah yang membawa poligami, padahal kebiasaan poligami sudah ada jauh sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul dan al-Qur'an diturunkan.
NUR EL-ISLAM Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2020
Positivism is a philosophical school that states natural science as the only true source of knowledge and rejects metaphysical activities. Positivism knows no speculation, all based on empirical data, all results are based on real facts and the results have benefits and goals. poligami when viewed from positivism is highly irrelevant in the current context, this is as stated by Muhammad Abduh, According to Abduh polygamy which aims to find pleasure then it is prohibited. If the reason is intended only to meet biological needs it is not allowed, but if the reason is due to an emergency then it may be allowed to do. In this discussion positivism is more inclined to forbid polygamy than allow, this relates to the results obtained from the epistemology. that all sources of knowledge are based only on ratios and empirical facts that are real and useful. When related to the current context, polygamy by many men is more detrimental to women and brings benefits to men. then polygamy is forbidden because it is more detrimental to many parties than to favor one party.
Isa Ridwan, 2018
Poligami merupakan realitas kehidupan yang ada di masyarakat, baik dilakukan secara legal dan resmi, atau secara sembunyi sembunyi dan illegal. Angka pasti kejadian poligami di Indonesia, sampai saat ini belum ada datanya. Berdasar data dari Kemenag RI1, jumlah yang mengajukan ijin berpoligami ke pengadilan pada tahun 2004 sebanyak 1.016 pemohon, tahun 2005 sebanyak 989 pemohon, dan 2006 sebanyak 1.148 pemohon. Tetapi angka ini jauh lebih rendah dari kenyataan poligami di lapangan, karena masih banyaknya pernikahan poligami yang bersifat sirri, yaitu tidak dicatatkan resmi ke KUA. Di luar negeri sendiri belum ada data resmi berapa angka kejadian poligami yang pasti, tetapi berdasar dokumentasi yang ada, praktek poligami terjadi disekitar 80% komunitas yang ada di dunia, termasuk Amerika Serikat.2 Di beberapa Negara seperti Arab Saudi, Mesir, praktek poligami adalah legal berdasar konstitusi di Negara tersebut. Sedangkan Negara lain seperti Jerman, secara tegas melarang praktek poligami. Sedangkan Indonesia, berdasar UU Pernikahan no 1 tahun 1974, membolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Alasan seseorang melakukan poligami sangatlah bervariasi, bisa karena alasan keyakinan dan kepercayaan agama, kebiasaan keluarga dan masyarakat, tradisi budaya, atau kebutuhan akan peningkatan populasi dan ekonomi agriculture. Pro dan kontra mengenai praktek pernikahan poligami ini terjadi, karena adanya perbedaan sudut pandang baik dari sisi agama, budaya, moral, dan hukum.
Tulisan ini bertujuan untuk mengangkat isu-isu poligami dan pergeseran wacana di dalamnya. Tulisan ini akan mensoroti poligami pada masa pra-Islam, masa Islam dan masa kemodernan. Sebab-sebab terjadinya pergerseran dan yang mengakibatkam poligami menjadi sebuah wacana yang polemik akan penulis bahas dalam tulisan ini. Tulisan ini menggunakan pendekatan sejarah atau historis yang ekletik.
Abstrak Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa " (4): 3 dan QS. al-Nisa " (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagi rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan. Kata Kunci: poligami, perkawinan, hukum Islam Pendahuluan Sebagian dari masyarakat kita kurang atau tidak setuju dengan poligami dan mereka menentang praktik poligami yang ada sekarang ini, karena efek negatifnya sangat besar bagi keluarga dan banyak menyakiti kaum perempuan. Namun, sebagian yang lain menyetujui poligami dengan alasan-alasan tertentu. Kelompok terakhir ini beralasan bahwa meskipun poligami memiliki banyak resiko, tetapi bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Beberapa waktu yang lalu masyarakat kita dikejutkan dengan adanya pemberian "Poligami Award" oleh Puspo Wardoyo, salah seorang poligam yang juga pengusaha, kepada sekitar 40-an orang yang melakukan poligami. Tidak tanggung-tanggung, acara itu dilaksanakan di sebuah hotel berbintang di Jakarta dan dihadiri sejumlah orang terkenal, termasuk Ebet Kadarusman, Ratih Sanggarwati, Neno Warisman, serta Astri Ivo. Acara ini memang tidak berjalan lancar, karena menuai banyak protes dari sebagian orang yang menentang poligami (Pikiran Rakyat, 2 Agustus 2003). Fenomena semacam ini sebelumnya belum pernah terjadi di tengah-tengah masyarakat kita yang sebenarnya sudah banyak yang mempraktikkan poligami.
Fungsi (Function) merupakan blok dari kode yang dirancang untuk melaksanakan tugas khusus. Kegunaan dari fungsi ini adalah untuk:
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 2018
In the Qur'an, the issue of polygamy is only mentioned in verses 3 and verse 129. In verse 3 talks about the permissibility of polygamy, in verse 129 it talks about the difficulty and inability of a husband to do justice to wives. This means that the permissibility of polygamy is bound by strict conditions which means if the condition is not met, then polygamy should not be done. In the perspective of ushul fiqh to be reviewed is the polygamy verse which includes amr shigat and its legal implications and ta'arud al-adillah in the polygamy verse related to fair terms for polygamy perpetrators against his wives. The three editors used in the Qur'an are the orders of marrying women-women are considered good, so scholars differ when giving the meaning of the verse. Some say a maximum of 4, there are 8, there is also a limit of 16. Furthermore scholars also differed whether the rukhsah one, or more than one. In this case, the author is more likely to say that polygamy is rukhsah, while his azimah remains one. Polygamy is permissible if the situation requires polygamy, but if with monogamy there is no problem, then monogamy is better.
Dengan PHP by |Muhammad Ropianto, S.Kom., M.Kom # 1 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. PENGENALAN PROGRAM Pada awal perkembangan komputer, orang meng-asumsikan bahwa komputer adalah mesin pintar dan ajaib yang dapat menyelesaikan masalah apa saja. Asumsi tersebut tidak seluruhnya benar, karene komputer tidak begitu saja dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang "diberikan" padanya. Orang harus merumuskan langkah-langkah penyelesaian masalah itu dalam suatu runtunan instruksi dan komputer akan melaksanakan runtunan instruksi tersebut. Kumpulan atau runtunan instruksi untuk penyelesaian suatu masalah tersebut, dinamakan dengan PROGRAM. Agar program yang kita berikan dapat dimengerti komputer maka kita harus memberikan program tersebut dengan bahasa yang dimengerti oleh komputer. Bahasa komputer yang digunakan untuk menulis program yang dapat dimengerti komputer, disebut dengan BAHASA PEMROGRAMAN.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.