Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, Rili
…
29 pages
1 file
Religious Court in Indonesia has a long history in accordance with the history of Islam in Indonesia. This article portrays the development of religious court on Indonesia since the era of Islamic kingdom until the New Order era.
Indonesia telah tumbuh sebagai negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Dengan kenyataan bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya. Islam dan hukum Islam selalu berjalan beiringan tidak dapat dipisah-pisahkan. Maka dari itu pertumbuhan Islam selalu diikuti dengan pertumbuhan hukum islam itu sendiri. 2 Peradilan Agama telah tumbuh dan melembaga di bumi nusantara ini sejak agama Islam dianut oleh penduduk yang telah berada di wilayah ini selama berabad-abad sebelum kehadiran penjajah. Keberadaan Peradilan Agama pada waktu itu belum mempunyai landasan hukum secara formal. Peradilan Agama ini muncul bersamaan dengan adanya kebutuhan dan kesadaran hukum umat Islam Indonesia. 3 Maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan, serta jenis-jenis perkara yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan dalam hal apa saja dan di mana proses peradilan itu patut untuk dilaksanakan. Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan, mulai dari sebelum tahun 1882 hingga kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu 1
Peradilan Agama adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mengurusi perkara perdata islam dan hanya dikhususkan untuk umat muslim yang ada di Indonesiaberdasarkan nilai-nilai hukum Islam. Lembaga ini menyelesaikan perkara dengan hukum-hukum syara yang dipetik dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.Kekuasaan peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.Sedangkan dalam peradilan agama itu adalah dalam perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Islam. Oleh karena hukum sosial kekeluargaan hampir secara mutlak menyentuh dan dialami setiap pribadi muslim.
Peradilan Agama adalah lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang menyelesaikan atau menangani sengketa mengenai perkara perdata dan perkara sengketa ekonomi syariah, yang ditujukan khusus untuk orang-orang yang beragama Islam dan berkedudukan di Indonesia. Peradilan agama menangani perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan sengketa ekonomi syariah, namun pada kenyataannya dalam peradilan agama masalah mengenai perkawinan menjadi yang paling sering diselesaikan/ditangani.
The ministry of religion in Indonesia, has walked through all the circumstances up and down. From times to times, authority and power of the ministry of religion based on the value of Islam and the fact found around the civilization. In this chance both power and authority are limited societyby various policy and constitution roles, instead of undergoing many challenges from the controller and groups of society in order to positionate this ministry becomes weak. There are some, historical phases of the ministry of religion begun from Islam which came to Ind, the era of Islam kingdoms, cobonization era, and the era of post-freedom to era.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta Karunia-Nya kepada penulis berhasil menyelesaikan Tugas UAS Pendidilan Kewarganegaraan Ini yang Alhamdulillah pada waktunya yang berjudul "Konsep Relasi Agama di Indonesia ".
Rifka Hutauruk, 2019
Indonesia sebagai negara berpendudukan paling besar nomor 4 di dunia memiliki kekayaan budaya yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tidak hanya budaya dari pelbagai suku di seluruh penjuru tanah air, melainkan juga keragaman agama. Namun, jika tidak disikapi dengan bijak keberagaman agama dan suku dapat menjadi pemicu konflik yang dapat membahayakan keutuhan Indonesia. Salah satu ciri manusia Indonesia seutuhnya yang dicantumkan dalam GBHN adalah beriman dan bertakwa (bukan beragama). Ini sangat penting serta menggembirakan, dan sebaiknya semua pihak berpegang teguh pada perumusan ini. Dalam masyarakat Indonesia, baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha, maupun Konghucu, iman dan takwa, atau iman, harapan, dan kasih, atau religiositas, identik dengan agama. Tetapi dalam realita sehari-hari dan apabila dianalisis lebih dalam, religiositas sama sekali tidak identik dengan agama. Kedua hal tersebut (religiositas dan agama) memang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat bermanfaat sekali bila dipilahkan. Dalam GBHN, orang yang beraliran kepercayaan dihitung tidak beragama tetapi secara mutlak diakui bahwa orang yang berkepercayaan pun dapat beriman dan bertakwa, walaupun tidak beragama. Sebab dengan demikian ada rumusan yang menyatakan bahwa iman dan takwa itu lebih merangkul daripada agama. Terlepas dari rumusan itu, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan iman sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan terbuka serta toleran kepada pemeluk agama lain.
Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektris maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Penulis dan Penerbit.
Rifki Lukman Hakim, 2018
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ada di indonesia, peradilan agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berubungan dengan masyarakat yang beragama islam. Kewenangan pengadilan agama didasarkan pada undang – undang No 7 tahun 1989 jo Undang – undang No 3 tahun 2006 tentang peradilan Agama. Diantara kewenangan pengadilan agama yaitu mengenai perkara : Perkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, shodaqoh, dan Sengketa Ekonomi Syariah.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ichda Rismatul Jannah, 2018
Gus Fara Nur Afandi, 2018
Risma Nur Isnaini, 2018