Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945 Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita. Untuk lebih jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. B. Rumusan Masalah a. Apa itu Ideologi ? b. Penerapan Ideologi c. Kekuatan Idologi d. Penerapan Ideologi C. Tujuan Masalah Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan 2 BAB II PEMBAHASAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL A. PENGERTIAN IDEOLOGI Ideologi berasal dan kata Yunani Idein yang berarti melihat, atau Idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, dan Logia yang berarti ajaran. Di dalam ensikiopedi populer Politik Pembangunan Pancasila, ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti etika dan politik. Jorge Larrain, dalam tulisannya tentang "The Concept of ideology" menjelaskan bahwa