Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, Akuntansi Syariah
…
9 pages
1 file
kepada Ilmu Akuntansi UU Tulisan ini membincangkan akuntansi (Al-Muhasabah) dalam pandangan Islam yang terdiri dari pendahuluan, akuntansi dalam sejarah Islam, akuntansi dalam Islam, permasalahan yang dihadapi dalam penerapan akuntansi Islam dan kesimpulan. Fenomena kegagalan akuntansi konvensional dalam memenuhi tuntunan masyarakat akan informasi keuangan yang benar, jujur dan adil, meningkatkan kesadaran dikalangan intelektual muslim akan perlunya pengetahuan akuntansi yang Islami yang berdasarkan pada prinsip kebenaran, keadilan, dan transparansi sangat mendesak untuk dilakukan. Ternyata Islam melalui Alquran telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi dan pembuat laporan keuangan adalah menekankan pada konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagaimana ditegaskan dalam surat al-Baqarah ayat 282. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank Islam dalam melayani masyarakat disekitarnya, sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relavan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam.
Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri.
Jln. Lintas Jambi-Muara bulian, Km. 15, Mendalo Darat, Jambi luar kota, Muaro jambi-jambi 2 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, yang telah melimpahkan rahmat taufik serta hidayah-Nya kepada peneliti sehingga bisa menyelesaikan proposal yang berjudul " AKUNTANSI SYARIAH, HUBUNGAN SYARIAH ISLAM DENGAN AKUNTANSI, DAN PERKEMBANGAN TRANSAKSI SYARIAH.". Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita yakni, Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat beliau. Selama dalam proses penyusunan hingga terselesaikannya proposal ini, banyak pihak yang memberikan masukan dan bantuan termasuk juga memberikan fasilitas sehingga penyusunan proposal ini berjalan dengan lancar. Hanya sebuah ucapan terima kasih dan do'a yang dapat diberikan oleh penulis. Semoga amal baik yang telah mereka berikan kepada penulis mendapat balasan dari Allah SWT. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Akuntansi Syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra selaku dosen pada mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni Jambi, 12 Februari 2021 Ade Irma C1F018055 3
Islam adalah sistem nilai dan tata cara serta praktek hidup. Islam memiliki nilainilai tertentu yang mengatur dan membatasi gerak langkah manusia dalam hidupnya. Tata cara dan konsep hidup itu bukan sekadar bertujuan agar manusia tidak bebas tetapi dimaksudkan untuk kesejahteraan, kebahagiaan manusia dan makhluk secara keseluruhan baik selama di dunia maupun di akhirat. Nilai-nilai Islam yang ada di dalam Al Quran dan Al Hadist harus menjadi rujukan semua aspek kehidupan baik politik, pertahanan, sosial, hukum dan ekonomi. Oleh karenanya termasuk di dalamnya ilmu akuntansi. Hal ini dimaksudkan guna membuat rancang bangun, sistem atau paradigma ilmu yang sesuai dengan nilai dan kaidah Islam. Sebagaimana dinyatakan oleh Hadjisarosa bahwa "sesuatu (ekonomi/akuntansi) menurut pengertian yang umum akan memperoleh predikat syariah setelah dikenali secara benar dan utuh, dengan catatan, benar dan utuh menurut hukum-hukum ketetapanNya (sunatullah). Dengan demikian, bangunan akuntansi syariah dapat terwujud apabila kita sebagai umat Islam mampu mengkaji Al-Quran dan menurunkannya ke dalam praktik keseharian. a. Pengertian Akuntansi dalam Bahasa Arab Kata Arab yang bermakna akuntansi adalah muhasabah ( ب ة ب س ب حسا ب م م ) berasal dari kata kerja hasaba ( ب ب س ب حسا ب ) dan diucapkan juga dengan hisab ( سساب ب ح ح ), hasibah ( ب ة ب سس س ح حسا ب ) dan hisaba ( بسا سسساب س ب ح ح ). Kata kerja hasaba termasuk kata kerja yang menunjukkan adanya interaksi seseorang dengan orang lain. Pengertiannya seperti dalam kalimat: "Menghitung semua amalnya untuk dia balas sesuai dengan amalnya tersebut". Arti muhasabah secara bahasa adalah 'menimbang' atau memperhitungkan amal-amal manusia yang telah diperbuatnya. Seperti pada firman Allah SWT: Artinya: Dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan. (QS. ath-Thalaaq: 8) Akuntansi Syariah: Landasan, Konsep dan Eksistensinya
DIMAS ADRIANSYAH PUTRA, 2021
Tugas 1, Mata Kuliah Akuntansi Syariah. Prodi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi.
• Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. • Definisi sukuk / sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima niali sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. • Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sukuk adalah " certificate of equal value representing undivided shares ownership of tangible asset, usufruct and services (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity ". Jadi sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang dipresentasikan setelah menutup pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip dengan obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip bagi syariah. selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir. • Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. • Sedangkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 tahun 2006 Peraturan No. IX .A. 13, sukuk ádalah efek syariah berupa sertufikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. Karakteristik sukuk: • Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefical title). • Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan. • Terbebas dari riba, gharar, dan maysir. • Penerbitannya melalui special purpose vechicle (SPV) RIZKI NAHRIYATI_A31113028 AKUNTANSI SYARIAH
Prinsip syariah yang harus diperhatikan dalam pengelolaan suatu bank syariah mengacu pada prinsip-prinsip hukum muamalah yang disepakati oleh mayoritas ulama. Relevansi ini adalah sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar-individu. Pemahaman terhadap aspek prinsip syariah ini sangat penting karena merupakan aspek utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.