Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
680 pages
1 file
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkahlangkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian II. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mencantumkan identitas Nama sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Alokasi Waktu Catatan: RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya. A.Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut : a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 3 KTSP Perangkat Pembelajaran Tingkat SD, MI, DAN SDLB b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. B. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar b.
Kelas/Semester : VII/Satu Jumlah Pertemuan seluruhnya : 7 pertemuan Alokasi Waktu seluruhnya : 17 jam @ 40 menit Pertemuan ke : 1 dari 7 pertemuan Alokasi Waktu Pertemuan ke-1 : 2 jam @ 40 menit A. Kompetensi Dasar: 1. Menunjukkan perilaku ingin tahu dalam melakukan aktivitas di rumah, sekolah, dan masyarakat sebagai wujud implementasi penyelidikan tentang persamaan dan pertidaksamaan linear. 2. Menyelesaikan persamaan dan pertidaksamaan linear satu variabel. 3. Membuat dan menyelesaikan model matematika dari masalah nyata yang berkaitan dengan persamaan dan pertidaksamaan linier satu variabel.
Menerapkan perbandingan, fungsi, persamaan, dan identitas trigonometri dalam pemecahan masalah
Pemerintah telah menyusun ketentuan tentang Penyusunan RPP dalam Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014. Ketentuan itu telah dipelajari pada kegiatan sebelumnya. Pada kegiatan sebelumnya Anda juga telah mempelajari cara mengidentifikasi muatan komponen RPP dan memetakannya dalam tiap pertemuan sehingga antar komponen mempunyai benang merah dari pertemuan awal sampai dengan akhir. Pada kegiatan ini selanjutnya Anda akan mewujudkan RPPnya. Anda perlu mendetailkan muatan tiap komponen hasil identifikasi pada pemetaan muataan/isi komponen RPP yang dipelajari.