Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Subjek Hukum Pidana, 2022
Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subjek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Ada dua katagori subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia dapat menjadi subjek hukum, tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat. Esensi manusia sebagai salah satu dasar menjawabnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah badan hukum itu sehingga dia dapat berkedudukan sebagai badan hukum.
Klasifikasi Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional, 2021
1. Subjek Pajak Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainyayang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat objektif. Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih dibawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk pereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggung jawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. A. Subjek pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) Secara umum subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Orang Pribadi dan Warisan Yang Belum Terbagi Orang Pribadi dan Warisan Yang Belum Terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada diindonesia ataupun di luar indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan dan juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain berlaku sama untuk semua (nondcrimination). Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan ahli warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya. 2. Badan Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di luar indonesia tidak lebih dari 183 (seratus dua puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang didirikan atau tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk melanjutkan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia. Sejak PPh dibedakan antara Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. 1. Subjek Pajak Dalam negeri Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di indonesia. a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia lebih dari 183 (seratus dua puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia. b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia. c. Warisan yang belum terbagi menggantikan yang berhak.
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban, menurut hukum pemegangnya hak dan kewajiban yang memiliki kemampuan untuk hubungan hukum dengan sesama pemegang hak dan kewajiban hukum lainnya. Menurut hukum, ada dua subjek hukum, yaitu: manusia pertama (orang), menantu, perkataan seseorang atau orang berarti pembawa hak dan kewajiban. Penerapan seseorang sebagai pemegang hak, sejak ia lahir sampai ia lahir mati. Kedua badan hukum (rechtperson), selain orang (orang) entitas atau asosiasi juga dapat memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia asosiasi memiliki aset sendiri, berpartisipasi dalam masalah hukum dan juga dapat digugat atau digugat secara pengadilan melalui perantara pengurusnya, badan semacam itu disebut badan hukum (rechtperson). Asosiasi sebagai entitas Tentu hukumnya tidak semua jenis perkumpulan, perkumpulan itu dapat disebut badan hukum jika persekutuan dibuat sesuai dengan ketentuan (undang-undang) yang berlaku. Pembahasan A. Pengertian subjek hukum Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. 1
Yang dimaksudkan dengan subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksudkan adalah para subjek hukum memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan yang sesuai dengan hukum. 1 Yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum adalah manusia(person). Jadi, manusia oleh hukum diakui sebagai pendukung hak
Akmal Reza N, 2022
Artikel ini saya buat guna memenuhi tugas UTS dari Pak Labib Nubahai, M.Si.
5 Kata Quru dalam ayat di atas bisa diartikan haid dan bisa diartikan suci. Oleh karena itu para ula sering berbeda pendapat dalam menentukan hukum dari ayat tersebut di atas. Dari pengertian dalil yang diungkapkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa; Alquran dan al-Sunnah juga disebut sebagai dalil hukum, disamping sebagai sumber hukum Islam. Karena itu dari sisi ini, apa yang dikemukakan Abdul Wahab Khalaf bahwa al-Adillah al-Ahkam identik dengan Mashadir al-Ahkam ( sumber hukum). Dari sini pula dapat dikatakan bahwa seperti, Ijma, Qiyas, mashlahah mursalah, istihsan dan lain sebagainya tidak dapat dikatakan sebagai sumber hukum Islam, karena dalil-dalil ini hanya bersifat al-Kasyf wa al-Izhar li al-Hukum artinya hanya menyingkap dan memunculkan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Karena suatu dalil yang membutuhkan dalil lain untuk dijadikan hujjah, tidaklah dapat dikatakan sumber, karena yang dikatakan sumber itu harus berdiri sendiri. Disamping itu, keberadaan suatu dalil, seperti Ijma, Qiyas dan istihsan misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Alquran dan al-Sunnah. Oleh sebab itu, para ahli ushul Fiqh sering menyebut terhadap adillah ahkam seperti Ijma, Qiyas dan sebagainya, sebagai turuq istinbath al-Ahkam yaitu metode dalam menetapkan hukum.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman , 2012