Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Tulisan ini bertujuan untuk mengangkat isu-isu poligami dan pergeseran wacana di dalamnya. Tulisan ini akan mensoroti poligami pada masa pra-Islam, masa Islam dan masa kemodernan. Sebab-sebab terjadinya pergerseran dan yang mengakibatkam poligami menjadi sebuah wacana yang polemik akan penulis bahas dalam tulisan ini. Tulisan ini menggunakan pendekatan sejarah atau historis yang ekletik.
Dalam dunia modern sekarang ini perkawinan yang di pandang baik adalah perkawinan 'monogami', bahkan sampai bangsa-bangsa yang menganut agama yang dalam ajarannya membolehkan berpoligami sekalipun berpendapat, perkawinan 'monogami' adalah perkawinan yang terbaik dan ideal, sehingga di kalangan masyarakat di mana perkawinan poligami berlaku, bilamana ada orang yang berpoligami selalu dibicarakan orang, setidak-tidaknya para tetangganya akan membicarakan hal itu. Lebih-lebih dikalangan intelektual, bilamana ada yang melakukan poligami akan menjadi celaan dari teman-teman di kalangan mereka.
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 2018
In the Qur'an, the issue of polygamy is only mentioned in verses 3 and verse 129. In verse 3 talks about the permissibility of polygamy, in verse 129 it talks about the difficulty and inability of a husband to do justice to wives. This means that the permissibility of polygamy is bound by strict conditions which means if the condition is not met, then polygamy should not be done. In the perspective of ushul fiqh to be reviewed is the polygamy verse which includes amr shigat and its legal implications and ta'arud al-adillah in the polygamy verse related to fair terms for polygamy perpetrators against his wives. The three editors used in the Qur'an are the orders of marrying women-women are considered good, so scholars differ when giving the meaning of the verse. Some say a maximum of 4, there are 8, there is also a limit of 16. Furthermore scholars also differed whether the rukhsah one, or more than one. In this case, the author is more likely to say that polygamy is rukhsah, while his azimah remains one. Polygamy is permissible if the situation requires polygamy, but if with monogamy there is no problem, then monogamy is better.
Abstrak Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa " (4): 3 dan QS. al-Nisa " (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagi rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan. Kata Kunci: poligami, perkawinan, hukum Islam Pendahuluan Sebagian dari masyarakat kita kurang atau tidak setuju dengan poligami dan mereka menentang praktik poligami yang ada sekarang ini, karena efek negatifnya sangat besar bagi keluarga dan banyak menyakiti kaum perempuan. Namun, sebagian yang lain menyetujui poligami dengan alasan-alasan tertentu. Kelompok terakhir ini beralasan bahwa meskipun poligami memiliki banyak resiko, tetapi bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Beberapa waktu yang lalu masyarakat kita dikejutkan dengan adanya pemberian "Poligami Award" oleh Puspo Wardoyo, salah seorang poligam yang juga pengusaha, kepada sekitar 40-an orang yang melakukan poligami. Tidak tanggung-tanggung, acara itu dilaksanakan di sebuah hotel berbintang di Jakarta dan dihadiri sejumlah orang terkenal, termasuk Ebet Kadarusman, Ratih Sanggarwati, Neno Warisman, serta Astri Ivo. Acara ini memang tidak berjalan lancar, karena menuai banyak protes dari sebagian orang yang menentang poligami (Pikiran Rakyat, 2 Agustus 2003). Fenomena semacam ini sebelumnya belum pernah terjadi di tengah-tengah masyarakat kita yang sebenarnya sudah banyak yang mempraktikkan poligami.
Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan. Tujuan perkawinan ini dapat dicapai apabila aturan-aturan yang berlaku dalam perkawinan ditaati. Oleh sebab itulah, baik Hukum Islam maupun Hukum Positif memuat aturan yang jelas dan sangat mungkin untuk dilaksanakan. Salah satu bentuk perkawinan yang sering menjadi bahan perdebatan sekarang ini adalah perkawinan poligami. Tidak sedikit orang yang salah memahami tentang asal-usul poligami, mereka yang tidak mengerti akan mengatakan bahwa Islamlah yang membawa poligami, padahal kebiasaan poligami sudah ada jauh sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul dan al-Qur'an diturunkan.
Polygamy is a problem or problem that develops in society. Lots of pros and cons in practice that attracts a lot of cons. Polygamy is also the subject of problems and studies in fiqh issues by classical scholars as well as contemporary scholars. There are many who oppose the reason that polygamy show gender inequality between men and women. But on the other hand there are still many who will argue. But there are still many who will purpose polygamy besides that polygamy is approved in islam with the condition that it can be fair to wives can, also as a way to ask the other wives that can not provide as expected with marriage again. Therefore it will be clearer on the issue of polygamy it will be explained how polygamy law according to Islamic perspective and according to the law in force in Indonesia. Abstrak Poligami merupakan suatu permasalahan atau problema yang berkembang di masyarakat. Banyak sekali pro dan kontra dalam praktinya yang banyak menimbulkan banyak sekali perdebatan. Poligami juga menjadi pokok permasalahan dan kajian dalam masalah masalah fikih oleh para ulama-ulama klasik maupun ulama-ulama kontemporer saat ini. Banyak sekali yang kontra dengan alasan bahwa poligami itu menunjukan ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Namun disisi lain meskipun banyak sekali yang kontra akan tetapi masih banyak yang pro akan penerapan poligami, selain sebenarnya poligami diperbolehkan dalam islam dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya, juga sebagai suatu cara jika sang istri yang lain itu tidak bisa
In Islam, polygamy is a form of justified marriage. Many Muslim scholars or mufassir have allowed a man to perform polygamous marriages. However, their thinking about the permissibility of polygamy is sued and criticized by a group of contemporary Islamic thinkers who tend not to justify it with the logical reasons based on their understanding of the Qur'an. One of the contemporary Islamic thinkers who also takes into account the issue of polygamy is Muhammad Shahrur. However, his points of view about polygamy are different from most other contemporary thinkers. Although the Shahrur's characteristics of thought could be considered post-traditionalistic, his points of view about it are far different from the ones of most contemporary Muslim intellectuals in which they tend to forbid it with the main reason, namely the impossibility of a man to do justice between his wives. At this point, knowing the Shahrur's thought related to the issue of polygamy is very interesting. Pendahuluan Perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan melalui perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan wanita terjalin secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia dan terhormat. Setiap agama juga mengakui bahwa perkawinan sebagai suatu perbuatan yang suci, oleh karena itu setiap agama mengatur dan menjunjung tinggi lembaga perkawinan ini. Hidup berpasang-pasangan adalah merupakan pembawaan naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya, bahkan segala sesuatu di dunia ini diciptakan oleh Tuhan berpasang-pasangan, sebagaimana Allah berfirman : Islam memberi karakteristik tersendiri terhadap lembaga perkawinan, sehingga ia bukan hanya sekedar akad kedua belah pihak antara lelaki dan wanita, melainkan perkawinan
Diriwayatkan oleh Muslim, katanya : "Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishak bin Ibrahim sama-sama menyampaikan hadits kepada kami yang di terimanya dari Hatim. Kata Abu Bakar : "Sebuah hadits disampaikan oleh Hatim bin Ismail Madani kepada kami, yang diterimanya dari Ja'far bin Muhammad yang menerimanya pula dari bapaknya, demikian ceritanya bapaknya itu :
Isa Ridwan, 2018
Poligami merupakan realitas kehidupan yang ada di masyarakat, baik dilakukan secara legal dan resmi, atau secara sembunyi sembunyi dan illegal. Angka pasti kejadian poligami di Indonesia, sampai saat ini belum ada datanya. Berdasar data dari Kemenag RI1, jumlah yang mengajukan ijin berpoligami ke pengadilan pada tahun 2004 sebanyak 1.016 pemohon, tahun 2005 sebanyak 989 pemohon, dan 2006 sebanyak 1.148 pemohon. Tetapi angka ini jauh lebih rendah dari kenyataan poligami di lapangan, karena masih banyaknya pernikahan poligami yang bersifat sirri, yaitu tidak dicatatkan resmi ke KUA. Di luar negeri sendiri belum ada data resmi berapa angka kejadian poligami yang pasti, tetapi berdasar dokumentasi yang ada, praktek poligami terjadi disekitar 80% komunitas yang ada di dunia, termasuk Amerika Serikat.2 Di beberapa Negara seperti Arab Saudi, Mesir, praktek poligami adalah legal berdasar konstitusi di Negara tersebut. Sedangkan Negara lain seperti Jerman, secara tegas melarang praktek poligami. Sedangkan Indonesia, berdasar UU Pernikahan no 1 tahun 1974, membolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Alasan seseorang melakukan poligami sangatlah bervariasi, bisa karena alasan keyakinan dan kepercayaan agama, kebiasaan keluarga dan masyarakat, tradisi budaya, atau kebutuhan akan peningkatan populasi dan ekonomi agriculture. Pro dan kontra mengenai praktek pernikahan poligami ini terjadi, karena adanya perbedaan sudut pandang baik dari sisi agama, budaya, moral, dan hukum.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada imamnya para muttaqin, pemimpin para mujahid, junjungan kami Muhammad saw.; sebagai nabi yang ummi. juga semoga tercurahkan kepada keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya hingga hari Kiamat.
Hak Cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penerbit
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
NUR EL-ISLAM Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2020
AL- BARRA' BIN MALIK, 2022
HUKUM POLIGAMI MENURUT HAMKA DAN HASBI ASH SHIDDIEQY, 2022
MEMANFAATKAN POLIGAMI DI ERA MILENIAL: KAJIAN DALAM TAFSIR AL-MISBAH, 2018