Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
Pembukaan wilayah hutan merupakan kegiatan yang merencanakan dan membuat sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka mengeluarkan kayu. Prasarana tersebut meliputi rencana sumbu jalan (trase), base camp, jembatan, gorong-gorong dll.
Oleh : Rio Rusandi 1106121095 JURUSAN KEHUTANAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS RIAU PEKANBARU 2013 BAB I PENDAHULUAN 1.1
PEMBENTUKAN HORIZON TANAH I. PENGERTIAN TANAH Tanah adalah akumulasi tubuh alam bebas yang menempati sebagian besar permukaan planet bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman, dan memiliki sifat sebagai akibat pengaruh iklim dan jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam keadaan relief tertentu selama jangka waktu tertentu pula (Isa Darmawijaya, 1990:9). Dari definisi tersebut nampak bahwa terdapat lima faktor yang berpengaruh dalam pembentukan tanah, yaitu iklim, jasad hidup, bahan induk, relief, dan waktu. Definisi tanah yang dikemukakan oleh Isa Darmawijaya (1990), maka akan nampak adanya lima faktor pembentuk tanah, yaitu: A. Bahan induk B. Iklim C. Organikme hidup D. Relief (topografi), dan E. Waktu Dari ke lima faktor tersebut, faktor pembentuk tanah yang paling dominan adalah faktor iklim. Bahan induk, organikme hidup, dan relief keberadaannya dipengaruhi oleh iklim.
Abstrak Pencemaran udara diartikan sebagai adanya satu atau lebih pencemar yang masuk ke dalam udara atmosfer yang terbuka, yang dapat berbentuk sebagai debu, uap, gas, kabut, bau, asap, atau embun yang dicirikan bentuk jumlahnya, sifat dan lamanya. Dengan demikian disimpulkan bahwa yang dimaksud pencemaran lintas batas tersebut adalah pencemaran udara yang berasal baik seluruh atau sebagian dari suatu negara yang menimbulkan dampak dalam suatu wilayah yang berada dibawah jurisdiksi negara lain. Dalam hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara yang bersangkutan merugikan Negara lain, dan dibatasi hanya terhadap perbuatan yang melanggar hukum internasional. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi hampir setiap tahun dan seringkali mengakibatkan asap lintas batas yang merugikan negara tetangga terdekat di lingkungan ASEAN seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Oleh karena itu, maka Indonesia beserta negara ASEAN lainnya sepakat untuk mengatasi kebakaran dan dampak asapnya tersebut melalui penandatanganan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kata Kunci : Transboundary Haze Pollution, Hukum Lingkungan Internasional A. PENDAHULUAN Masalah asap kebakaran hutan di Indonesia adalah masalah yang pelik. Hal ini disebabkan oleh gangguan terhadap sumber daya hutan yang terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat. Hampir setiap musim kemarau di Indonesia pada beberapa decade trakhir ini sering mengalami kebakaran, khusunya di beberapa wilayah yaitu Jambi, Riau, Sumatera dan Kalimantan. Penyebab dari masalah kebakaran hutan adalah karena kesalahan sistemik dalam pengelolaan hutan secara nasional. Dalam praktek konservasi lahan, penyiapan atau pembersihan atau pembukaan lahan oleh perusahaan dilakukan 1 Dosen Bagian Hukum Internasional Fak. Hukum Univ. Jambi.
KEMAJUAN PERENCANAAN WILAYAH DAN PENATAAN RUANG, 2018
Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan manusia secara sadar dan terencana. Sementara itu, pengembangan adalah kemampuan untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan kualitas hidup dengan potensi sumberdaya alam dan lingkungan yang dimiliki. Mengembangan potensi sumberdaya alam dan lingkungan yang dimiliki dalam proses pembangunan, maka diperlukan penetapan tujuan dan penentuan apa yang harus dikerjakan, demi terealisasi tujuan tersebut, diartikan sebagai Perencanaan (Planning).
Perencanaan Pembangunan Hutan di Daerah Kabupaten Bone, berdasarkan Hasil overlay Peta Fungsi Kawasan, Penutupan Lahan dan APL
PERENCANAAN WILAYAH PERTAHANAN, 2018
Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuatan kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang tangguh yang didasarkan atas konsep unified approach yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Sedangkan faktor geostrategic ke luar memerlukan kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang tangguh melalui pengembangan teknologi pengintaian dan system peringatan dini. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut ditentukan dengan adanya aspek legalitas dan kerjasama yang harmonis antara Komando Kewilayahan dan Pemerintah Daerah. Untuk mengatur tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan sebagai bagian dari sistem RTRW Nasional perlu dibuat RTRW Hanrat oleh jajaran Komando Kewilayahan dalam rangka merencanakan, menyiapkan dan mewujudkan sistem pertahanan semesta (Sishanta) pada masa damai
This study aims to analyze the impact of road construction on the growth of economic enterprises, income people, social benefits and economic benefits received by the people of the city of Semarang. The target sample is a community business owners, which is based on the degree of homogeneity of society and livelihoods, using purposive sampling technique. Data collected through questionnaires and focus group discussion ( FGD ), with descriptive analysis method, and the analysis of SPSS .
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Prosiding Seminar > Seminar Nasional FISIP-UT 2012, 2012
Akur Nurasa & Dian Aries Mujiburohman, STPN Press, 2020
Magister Ilmu Sosial Thesis, University of Indonesia, 2010