Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
SKRIPSI Diajukan sebagai tugas akhir untuk mendapatkan gelar Sarjana Agama (S. Ag) Disusun Oleh: Ahmad Rifqi Fauzan 11140340000226 JURUSAN ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR FAKULTAS USHULUDDIN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1440H/2018M i ABSTRAK Ahmad Rifqi Fauzan. Nim: 11140340000226. Judul Skripsi "Kesaksian al-Qur'an tentang Ghazw al-Fikri: Studi Analisis Tafsir Fῑ Ẓilāl al-Qur'ān
Bahan ghazwul fikri sebagai panah dari peluru-peluru yang disampaikan kepada mad'u kita agar mereka menyadari bahaya ghazwui fikri yang menggunakan segala macam cara dan bentuk yang berada di sekitar kita untuk mengancam aqidah dan amal shaleh kita. Penyedaran melalui bahan ghazwul fikri ini diberikan dengan banyak contoh, bukti, realiti yang berlaku di sekitar kita dan pendedahan tentang mangsa-mangsa ghazwui fikri ini. Setelah pendedahan ini diharapkan muncul penyadaran sehingga mempunyai benteng diri dan perbaiki diri ke arah yang positif.
Pembahasan mengenai pengembangan dan pembentukan hukum diistilahkan dalam literatur ushul fiqh sebagai ijtihad. Ijtihad dalam hal ini diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh seorang ahli fiqh atau faqih dalam merumuskan hukum syar'i dari sumbernya. 1 Dalam perkembangannya selalu berkaitan erat dengan perubahan-perubahan sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat.
Dalam peringkat ini, yang tampak olehnya hanyalah kerja atau perbuatan Allah dan tertanamlah di dalam hatinya kepercayaan yang sesungguhnya tentang Tauhid (ke-Esa-an Allah). Pada hakekatnya, tidak ada pelaku atau penggerak atau yang mendiamkan, kecuali Allah saja. Tidak ada kebaikan dan tidak ada keburukan, tidak ada kerugian dan tidak ada keuntungan, tidak ada faidah dan tidak pula ada anugerah, tidak terbuka dan tidak pula tertutup, tidak mati dan tidak hidup, tidak kaya dan tidak pula papa, melainkan semuanya di tangan Allah.
Qiyas berasal dari bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan, aturan. Ada juga yang mengartikan qiyas dengan mengukur sesuatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya. Ada kalangan ulama yang mengartikan qiyas sebagai mengukur dan menyamakan.
Definisi, Makna, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Mustahiq, Zakat Fitrah, dan Hikmah Zakat.
Menurut istilah syara', zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawi). Dengan kata lain, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq zakat), apabila telah mencapai nishab/batas tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "FIQIH ZAKAT" tepat waktu. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami.
Dicko Dinantianto, 2022
Zakat literally means "purifying", "growing" or develop. according to the term syara', zakat means issuing certain amount of property to be given to people who entitled to receive it (mustahik) in accordance with the conditions determined by Islamic law.8 In terms of language, the word zakat has several meanings, namely al-barokatu (blessing), an-namaa (growth and development), at-thoharotu (purity) and ashshalahu (orderliness).
Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme
Makalah, 2021
Dilalah adalah petunjuk yang menunjukkan kepada yang di maksudkan atau memahami sesuatu atas sesuatu. Kata sesuatu yang disebutkan pertama disebut Madlul املدلول()yang ditunjuk. Dalam hubungannya dengan hukum, yang disebut madlul adalah hukum itu sendiri. Kata sesuatu yang disebutkan kedua kalinya disebut dalil )دليل(-yang menjadi petunjuk. Dalam hubungannya dengan hukum dalil itu disebut dalil hukum. Di dalam Al Misbah Al Munir, dijelaskan bahwa "Dalalah adalah apa yang dikehendaki oleh lafal ketika lafal itu diucapkan secara mutlaq". 76 B. Pengertian Qath"I dan Zanni Al-Dalalah. Menurut Muhammad Hashim Kamali, Qath"I secara etimologi bermakna yang definitive (Pasti). Sedangkan Zhanni bermakna yang spekulatif. 77 Menurut Muhammad Hashim Kamali, Nash qath"I istilah adalah nash yang jelas dan tertentu yang hanya memiliki satu makna dan tidak terbuka untuk makna lain, atau hanya memiliki satu penafsiran dan tidak terbuka untuk penafsiran lain. Contohnya adalah nash tentang hak suami terhadap istrinya yang telah meninggal. Firman Allah Swt.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.