Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, Febby Anggraini
…
3 pages
1 file
Laporan Hasil Observasi Observasi yang saya lakukan di lingkungan rumah saya, yaitu Kampung Demporeokan, Pagaralam. Kampung Demporeokan ini lebih tepatnya terletak Kel. Dusun Pagaralam, Kec. Pagaralam Utara, Sumatra Selatan. Adapun topik yang dibahas dalam observasi ini ialah tentang pemberdayaan masyarakat terkait sanitasi dan pengelolaan air limbah rumahan, Septic Tank.
ii FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEJADIAN GASTRITIS DI PUSKESMAS SIPAYUNG KECAMATAN RENGAT KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 SKRIPSI Diajukan sebagai persyaratan untuk menyelesaikan pendidikan Ilmu Kesehatan Masyarakat NAMA : ANGGIH ANGGRAINI
The development of digital technology, especially in the e-commerce sector, has opened up new opportunities for economic growth in Indonesia. In the context of sharia economics, the implementation of the Ijarah contract is one of the relevant transaction models to ensure compliance with sharia principles, such as fairness, transparency, and avoidance of riba, gharar, and maysir elements. The Ijarah contract, which is based on a rental agreement, allows business actors and consumers to utilize goods or services without having to have full ownership, thus providing flexibility and inclusiveness in transactions. This study aims to examine how the implementation of the Ijarah contract in e-commerce-based sharia businesses can support the growth of the digital economy, especially by providing technology access to MSMEs and creating more ethical and sustainable transactions. The results of the study show that the Ijarah contract contributes positively to the growth of the digital economy by providing halal and fair transaction solutions. This model also increases consumer trust in sharia businesses and expands market opportunities, both domestically and globally. However, its implementation faces challenges, such as the lack of understanding of business actors about the Ijarah contract and regulations that are not yet fully supportive. Technological innovations, such as blockchain and smart contracts, can be a solution to increase efficiency and transparency in e-commerce transactions based on Ijarah contracts. With the right approach, the implementation of Ijarah contracts has the potential to create a digital economic ecosystem that is inclusive, competitive, and in accordance with sharia values.
Susu adalah bahan pangan yang dikenal kaya akan zat gizi yang diperlukan oleh tubuh manusia, namun susu termasuk bahan pangan mudah rusak dan memiliki umur simpan yang pendek. Oleh karena itu, untuk dapat mengkonsumsi susu harus diolah terleebih dahulu, misalnya dipanaskan atau dijadikan dalam bentuk bubuk. Disamping itu, pengembangan produk pangan yang menggunakan bahan baku susu sudah dikenal luas oleh masyarakat di dunia ini. Di Eropa, bahan baku susu lebih banyak diolah menjadi keju. Selain itu mereka juga mengolah bahan baku susu menjadi margarin, yoghurt, dan es krim. Es krim merupakan sebuah makanan beku yang dibuat dari bahan baku susu, digabungkan dengan perasa dan pemanis. Campuran ini didinginkan dengan mengaduk sambil mengurangi suhunya untuk mencegah pembentukan kristal es besar. Tradisionalnya, suhu dikurangi dengan menaruh campuran es krim ke sebuah wadah dan dimasukkan ke dalam campuran es pecah dan garam. Garam membuat air cair dapat berada di bawah itik beku air murni, membuat wadah tersebut mendapat sentuhan merata dengan air dan es tersebut.
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah pemikiran dan pendidikan islam Jurusan PAI Fakultas Tabiyah dan Ilmu Keguruan Semester V IAIN Manado Tahun Akademik 2017 Oleh : Febrianty Bagunda 15.2.3.120 Dosen Pembimbing Dr. Muhammad Idris, S.Ag , M.Ag INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN MANADO) TAHUN 2017 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam sejarahnya, pendidikan Islam telah mengalami pasang surut. Dari zaman Rasulullah saw. hingga tiga rezim sesudahnya (kekhalifahan Rasyidin, Daulah Umaiyyah, dan Abbasiyah) masing-masing dengan karakteristik perkembangannya yang beragam sesuai dinamika yang berkembang pada masa itu. Masa keemasan Islam atau sering disebut peradaban Islam dalam bidang pendidikan ditancapkan pada masa Daulah Abbasiyah. Sebuah rezim yang dalam sejarah Islam dinisbahkan dari mana silsilah keluarga Nabi Muhammad saw., al-Abbas (paman Nabi). Kemajuan yang pesat diperoleh dinasti Abbasiyah dalam berbagai bidang kehidupan pada masa itu untuk sekedar membandingkan dengan peradaban Islam kini secara jujur diakui, belum tertandingi. Masa ini dimulai dengan berkembang pesatnya kebudayaan Islam, yang ditandai dengan berkembang luasnya lembaga-lembaga pendidikan Islam dan madrasah-madrasah (sekolah-sekolah) formal serta universitas-universitas dalam berbagai pusat kebudayaan Islam. Lembaga-lembaga pendidikan, sekolah-sekolah dan universitas-universitas tersebut nampak sangat dominan pengaruhnya dalam membentuk pola kehidupan dan pola budaya kaum muslimin. Berbagai ilmu pengetahuan yang berrkembang melalui lembaga pendidikan itu menghasilkan pembentukan dan perkembangan berbagai macam aspek budaya kaum muslim. Masa pemerintahan Daulah Abbasiyah merupakan masa kejayaan Islam dalam berbagai bidang, kususnya bidang ilmu pengetahuan. Pada zaman ini umat Islam telah banyak melakukan kajian kritis tentang ilmu pengetahuan, sehingga ilmu pengetahuan pada zaman ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sebelum timbul sekolah dan universitas yang kemudian dikenal sebagai lembaga pendidikan formal, dalam dunia islam sebenarya telah berkembang lembaga lembaga pendidikan Islam yang bersifat non formal. Lembaga lembaga ini berkembang terus dan bahkan bersamaan denganya tumbuh dan berkembang bentuk-bentuk lembaga pendidikan non formal yang semakin luas B. Rumusan Masalah Dari penjelasan singkat tentang Dinasti Abbasiyah penulis mengangkat masalah : Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas. Kekuasaannya berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 132 H. (750 M.) s. d. 656 H. (1258 M.). Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya.1 Penjelasan diatas menejelaskan bahwa Dinasti Abbasiyah itu didirkan oleh Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas dan kekuasaan yang berlangsung lama dengan pola pemerintahan yang berbeda-beda. Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, Bani Abbas telah melakukan usaha perebutan kekuasaan, Bani Abbas telah mulai melakukan upaya perebutan kekuasaan sejak masa khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) berkuasa. Khalifah itu dikenal liberal dan memberikan toleransi kepada kegiatan keluarga Syi'ah. Gerakan itu didahului oleh saudara-saudara dari Bani Abbas, seperti Ali bin Abdullah bin Abbas, Muhammad serta Ibrahim al-Imam, yang semuanya mengalami kegagalan, meskipun belum melakukan gerakan yang bersifat politik. Sementara itu, Ibrahim meninggal dalam penjara karena tertangkap, setelah menjalani hukuman kurungan karena melakukan gerakan makar. Barulah usaha perlawanan itu berhasil ditangan Abu Abbas, setelah melakukan pembantaian terhadap seluruh Bani Umayyah, termasuk khalifah Marwan II yang sedang berkuasa.2 Bani abbas telah melakukan usaha untuk merebut kekuasaan sejak masa bani ummaya, tapi usaha-usaha yang dilakukan mengalami kegagalan, perlawanan membawah hasil saat ditangan Abu Abbas yang melakukan pembantaian terhadap seluruh Bani ummaya.
observasi, 2020
OBSERVASI PENGELOLAAN KEUANGAN PONTREN AL MUSLIM" "Disusun untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Manajemen Keuangan Pendidikan" Dosen pengampu: Liah Siti Syarifah, M.Pd. Disusun oleh : Kelompok 2 1. Handi Nurrohman :18.
Di era globalisasi saat ini, dimana informasi dapat diakses secara "real time"
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
RAMALAN PENJUALAN (ANALISA REGRESI) oleh WINDI ANGGRIANI-C1C019047-R13, 2021