Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, Lia Rahmiati
…
8 pages
1 file
2024
This article discusses the importance of ijtihad in order to find the status of Islamic law on an issue when the Qur'an silent and gave no explanation, while in the Sunna was not to be found. But how far things can be incorporated into the treatment of ijtihad. Apart from that discussed also about who is entitled to have the authority as a mujtahid of the requirements are fairly stringent set by previous scholars. So then the question arises that is it still possible of door for ijtihad was open until now? If not, then to whom and where Muslims would find the answers to the legal status of such a complex issue and continues to grow following the developments and progress of the age.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah " sumbersumber hokum agama islam" ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Pada kesempatan ini penulis sampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada ayahanda dan ibunda tercinta serta kakak-kakak ku yang ku saying yang telah banyak membantu penulis baik berupa bantuan moril maupun materil sehingga terselesainya makalah ini.
Al Qur'an mengatur hukum yang berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah kepada Allah yang bersifat vertikal dan hukum -hukum yang berkaitan dengan interaksi kemanusiaan yang bersifat horizontal 1 [1]. Al Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyaratan, termasuk persoalan yang memelurkan ijtihad para ulama. Beberapa firman Allah dalam Al Qur'an yang menyatakan bahwa Al Qur'an sumber utama bagi ketentuan hukum: QS. An Nisa ayat 105 : ) م ا صميم ِص خ خ ن خ نمي ئِص خ اِص خ ل ل ل ِص ن ل ك ك ت خ وال خ ل ل ك ا ك خ را خ أ خ م ا خ ب ِص س ِص ن ا ل ال ن خ مي بل خ م خ ك ك ح ل ت لخ ِص ق ق ح خ ل ل ب ا ِص ب خ ت ا كخ لِص ل ا ك خ مي لل خ إ ِص ن ا لخ ل ز خ ن ل أ خ ن ا ل إ ١٠٥ ( Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangorang yang khianat.
Gita Aulia, 2021
Islam merupakan agama yang bersumber dari Allah Swt, yang tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran-Nya. Islam lahir sebagai Agama yang menyempurnakan agama-agama terdahulu yang sudah banyak dikotori oleh campur tangan pemeluknya sendiri. Islam mempunyai sumber ajaran utama yaitu al-Qur"an yang mutlak benarnya karena bersumber langsung dari Allah Swt, yang kedua yaitu Hadis sebagai sumber kedua setelah al-Qur"an. Di dalam Islam juga dikenal adanya Ra"yu atau akal pikiran (ijtihad) yang digunakan sebagai sumber pendukung untuk mendapatkan hukum bila di dalam al-Qur"an dan Hadis tidak ditemui. Islam juga mempunyai berbagai karakteristik yang sangat luwes dan toleran, sehingga Islam menjadi sangat menarik bagi pemeluknya. Islam juga memiliki moralitas yang tangguh dan kuat yang di dalamnya mencakup aspek-aspek dalam berbagai segi kehidupan. Di dalam Islam juga dikenal pembaharuan atau modernisitas yang semuanya itu adalah untuk mencapai kekuatan dan kemajuan Islam. Islam juga merupakan agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad Saw.Secara Istilah adalah mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah Swt, bukan berasal dari manusia dan bukan pula berasal dari Nabi Muhammad Saw. Kemudian kalangan ulama sepakat bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah al-Qur"an dan Al-Sunah, sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami al-Qur"an dan Al-Sunah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah Swt. Agama islam memiliki aturan-aturan sebagai tuntutan hidup kita baik dalam hubungan sosial dengan manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan sang Khaliq Allah Swt (hablu minallah) dan tuntunan itu kenal dengan hukum islam atau ajaran islam atau hukum Allah Swt. Hukum islam merupakan suatu hukum yang memiliki sifat statis dan sekaligus dinamis. Statis berarti suatu hal yang tetap bersumberkan pada Qur"an dan hadist dalam setiap aspek kehidupan. Dinamis berarti mampu menjawab segala permasalahan dan sesuai dengan sesuai dengan perkembangan zaman, tempat dan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.