Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2014, Graha Ilmu
…
198 pages
1 file
Produk pembiayaan berbasis bagi hasil tidak efektif bagi bank karena berisiko tinggi, menimbulkan terjadinya asymmetric information dan administrative problem. Sedangkan bagi nasabah juga kurang efektif karena nasabah harus memberikan laporan keuangan setiap bulan, terlalu ribet dan merepotkan. Dari sisi efisiensi, produk pembiayaan bagi hasil merupakan produk mahal karena berisiko tinggi dan memerlukan biaya tinggi baik bagi bank maupun bagi nasabah, sehingga bisa dikatakan bahwa produk pembiayaan bagi hasil tidak efisien. Terakhir Produk pembiayaan bagi hasil kurang menarik baik bagi nasabah maupun bagi bank, sehingga susah untuk dipasarkan. Hal ini tercermin pada realita yang ada bahwa produk pembiayaan bagi hasil kurang dominan pada bank syariah dibandingkan dengan produk murabahah. Dengan demikian, “pure produk pembiayaan bagi hasil tidak efektif dan efisien untuk diterapkan pada perbankan syariah modern”. Buku yang ada ditangan pembaca ini merupakan salah satu buku berbahasa Indonesia yang membongkar konsep pembiayaan berbasis bagi hasil pada bank syariah dan sekaligus mencarikan solusi melalui redesign konsep pembiayaan musyarakah dan mudharabah pada bank syariah. Diharapkan melalui buku ini, akan menjadi trigger bagi para bankir, praktisi ekonomi syariah dan para akadimisi untuk melanjutkan inovasi produk pembiayaan berbasis bagi hasil yang merupakan cirikhas bagi bank syariah di masa yang akan datang, sehingga diharapkan pembiayaan berbasis bagi hasil menjadi dominan dan idola bagi bank syariah di masa depan.
Musyarakah dan mudharabah. Paper ini berisi pengertian dan pembagian dari musyarakah dan mudharabah
Perbankan syariah mengalami perkembangan yang pesat melalui berbagai produk pembiayaan. Produk dimaksud, diantaranya: murabahan, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan sebagainya. Makalah ini akan menguraikan pembiayaan mudharabah dan Musyarakah. Makalah dimaksud sebagai bahan diskusi berkenaan aplikasi dalam dunia aktivitas sosial dalam masyarakat Indonesia. Hal dimaksud, diuraikan sebagai berikut.
Abstraksi: Akuntansi pembiayaan mudharabah adalah penghitungan kas maupun non kas yang diserahkan oleh pihak bank syariah kepada nasabah mudharrib dengan prinsip bagi hasil dan bagi rugi. Pengukuran dan pengakuan akuntansi berdasarkan PSAK 59 dan PAPSI 2003. Dalam pembiayaan mudharabah ada 3 kejadian, yaitu sukses tanpa kendala, gagal karena kesalahan mudharrib dan gagal bukan karena kesalahan mudharrib. Dalam proses pengembalian pembiayaan ada yang tepat waktu, ada yang tidak tepat waktu. Pengembalian yang tidak tepat waktu karena kegagalan yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian manajemen dari pihak mudharrib, maka akan menjadi piutang dan mudharrib wajib mengembalikan. Apabila kegagalan disebabkan gejala alamiah, bukan karena kelalaian mudharrib maka pihak bank yang menanggung kerugian. Abstract: Accounting of mudharabah financing is counting the cash and non-cash deposited by Shari'ah Banks to Mudharrib customers with the principle of sharing for results and for loss. Measurement and recognition of accounting be based PSAK 59 and PAPSI 2003. In mudharabah financing, there are three events, namely the success without constraints, failed because of an error of mudharrib and failed not because fault of mudharrib. In the process of financing returns there is on time, there is not timely. Returns are not timely due to failure caused by errors and omissions of management on the part mudharrib, it will be receivable and mudharrib obliged to return. If the failure is caused a natural phenomenon and not due to negligence of mudharrib then the banks bear the losses. PENDAHULUAN Akuntansi atau penghitungan untuk pembiayaan mudharabah adalah proses penghitungan pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah kepada nasabah mudharrib, dimulai dari penyerahan dana tunai ataupun non tunai. Apabila terjadi kerugian sebelum dimulai usaha, atau
lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
PENDAHULUAN Dalam agama Islam dikenal berbagai akad yang dibenarkan dalam bermuamalah. Diantaraya adalah akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Akad-akad tersebut lazim digunakan dalam transaksi antara perbankan syariah dengan para nasabahnya. Namun tidak menutup kemungkinan, akad-akad itu digunakan oleh sebagian masyarakat di luar perbankan syariah. Misalnya saja dalam praktek hubungan kerja di rumah makan padang telah menerapkan akad mudharabah, para petani berusaha bersama dengan cara patungan modal dan bekerja besama atau musyarakah, serta antara pedagang dan pembeli menerapkan akad murabahah. Dengan semakin berkembangnya pembahasan tentang ekonomi Islam tuntutan untuk menggunakan transaksi yang praktis dan sesuai dengan syariah Islam pun terus meningkat. Assalam dan Istishna merupakan akad jual beli yang terjadi ketika sesorang menginginkan suatu barang dengan karakteristik tertentu untuk membelinya, sedangkan barang tersebut belum ada saat terjadi akad. Walaupun demikian kedua akad ini banyak diminati dengan pertimbangan akad dan barangnya jelas, walaupun dengan cara pemesanan baik pada salam maupun istishna melalui pola pembayaran secara tunai ataupun dengan cicilan dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kedua akad ini juga merupakan jawaban dari permasalahan hukum bagaimana ketika seseorang melakukan muamalah. Maka dari itu pembahasan artikel ini sangat penting untuk dipahami agar kita bisa mrngerti tentang bagaimana Konsep dan Landasan Pembiayaan Musyarakah , Mudharabah ,Murabahah , ba'i As-salam dan Bai Istishna dalam dunia perbankan syariah.
Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 2019
Pembiayaan dengan bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bagi para pelaku usaha (mitra), merupakan salah satu support pembiayaan atas barang, jasa, dan bisnis, termasuk pembiayaan pemilikan rumah, mesin-mesin produksi, asset, atau inventory lain bersifat produktif. Penelitian ini menganalisa tentang konsep implementasi pembiayaan musyārakah mutanāqishah (MMQ) dan mode (term) pembiayaan musyārakah mutanāqishah di LKS. Tujuan penelitian, esensinya mencari relevansi ilmiah dari ketiga permasalahan yang menjadi objek kajian, baik dari dimensi implementatif, maupun normatif. Musyārakah mutanāqishah merupakan hybrid contract antara akad musyārakah dan ijārah. Term ini pun secara impelementatif di masih kurang populer. Penelitian dilakukan secara kualitatif deskriptif terhadap produk pembiayaan MMQ di LKS, lalu dianalisis secara yuridis normatif berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Data bersumber dari berbagai literature, regulasi, interview, dan data lainnya yang relevan dengan materi pembahasan. Mengkaji konsep implementasi pembiayaan musyārakah mutanāqishah di LKS, hal ini baru diterapkan di beberapa produk, seperti diterapkan untuk pembiayaan pemilikan rumah (produk PPR iB), pembiayaan pemilikan rumah indent (produk PPR-Indent iB), digunakan untuk kerja sama usaha yang modalnya berupa barang fisik (inventori), seperti untuk pembiayaan mesin, alat-alat produksi pabrik, kendaraan, serta benda-benda fisik lainnya yang sifatnya produktif dan profit oriented, selain itu dikembangkan juga untuk objek pembiayaan kegiatan usaha komersial yang dijalankan dalam berbagai bentuk usaha sesuai prinsip-prinsip syariah dengan mode prinsip jual-beli, bagi hasil, dan sewa-menyewa. Sedangkan mengenai mode (term) pembiayaan musyārakah mutanāqishah, para stakeholders bisa menggunakan salah satu dari delapan bentuk-bentuk pembiayaan musyārakah mutanāqishah sesuai kebutuhan dengan memerhatikan dimensi modal syirkah (porsi) bank, jumlah modal syirkah (porsi) nasabah, nishbah bagi hasil, metode pengembalian dana porsi bank, adanya janji pengalihan porsi secara bertahap, adanya term jangka waktu pembiayaan, dan jenis peruntukan pembiayaan. Kata Kunci: Pembiayaan, Musyārakah, Mutanāqishah. Abstract Financing with Islamic banks or Islamic Financial Institutions (LKS) for business partners, is one of the financing supports for goods, services, and business, including home ownership, production machinery, assets, or other productive inventories. This study analyzes the concept of the implementation of mushārakah mutanāqishah (MMQ) financing and the (term) mode of mushārakah mutanāqishah financing in LKS. The purpose of the study, essentially looking for scientific relevance of the three problems that are the object of study, both from the implementative dimension, as well as normative. Mushārakah mutanāqishah is a hybrid contract between the mushārakah and ijārah contracts. This term is also implementatively less popular. The study was conducted in a descriptive qualitative manner on MMQ financing products in LKS, then analyzed in a normative juridical manner based on DSN-MUI Fatwa and applicable regulations in Indonesia. Data is sourced from various literature, regulations, interviews, and other data relevant with the research material. Reviewing concept of the implementing mushārakah mutanāqishah financing in LKS, this has only been applied in a number of products, such as applied for home ownership financing (PPR iB products), indent home ownership financing (PPR-Indent iB products), used for business cooperation in goods physical (inventory), such as for financing machinery, manufacturing equipment, vehicles, as well as other physical objects that are productive and profit oriented, but also developed for the financing of commercial business activities carried out various forms of business in accordance with the sharia principles including principles of buying and selling, profit sharing and leasing. Whereas regarding term of mushārakah mutanāqishah financing, stakeholders can use one the eight forms of mushārakah mutanāqishah financing as needed by taking into account dimensions shirkah capital (portion) of the bank, customer capital, profit sharing method, return method bank portion funds, gradual promise transfer of portions, term of financing period, and type allocation of financing. Keyword: Financing, Mushārakah, Mutanāqishah.
Akuntansi Musyarakah pada Usaha Barokah Kebab Pizza Turkey, 2021
Pembahasan mengenai akuntansi akad Musyarakah pada Usaha Barokah Kebab Pizza Turkey
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.