Academia.eduAcademia.edu

SEJARAH KEKUASAAN PENGADILAN AGAMA

Abstract

Abstrak Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali.Dengan adanya perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang kekuasaan atau kewenangan mengadili di pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap keberadaan peradilan agama di Indonesia sehingga menjadi mandiri dan berdiri sama tinggi dengan pengadilan-pengadilan lainnya. Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1989, hierarki pengadilan dalam lingkungan peradilan agama memiliki hubungan ganda, yakni: (1) hubungan fungsional dengan Mahkamah Agung, yaitu segi yuridiksi-administrasi peradilan; (2) hubungan struktural dengan Departemen Agama, yaitu segi administrasi umum, yang meliputi organisasi, kelembagaan, kepegawaian, sarana, dan finansial. Kata kunci : Sejarah pengadilan agama, kekuasaan pengadilan agama. PENDAHULUAN Kehadiaran peradilan agama di Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia medeka. Meskipun dalam bentuknya yang sangat sederhana dan penamaan/ penyebutannya berbeda-beda, namun eksistensinya tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Hal ini mengingat, ia tidak hanya berfungsi sebagai medan akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi pada masyarakt muslim, namun sekaligus juga sebagai penjaga eksistensi dan keberlangsungan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Itulah sebabnya, di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia, keberadaannya merupakan oditio sine qua non dan melekat serta berbanding lurus dengan eksistensi masyarakat muslim itu sendiri.