Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Abstrak Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali.Dengan adanya perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang kekuasaan atau kewenangan mengadili di pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap keberadaan peradilan agama di Indonesia sehingga menjadi mandiri dan berdiri sama tinggi dengan pengadilan-pengadilan lainnya. Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1989, hierarki pengadilan dalam lingkungan peradilan agama memiliki hubungan ganda, yakni: (1) hubungan fungsional dengan Mahkamah Agung, yaitu segi yuridiksi-administrasi peradilan; (2) hubungan struktural dengan Departemen Agama, yaitu segi administrasi umum, yang meliputi organisasi, kelembagaan, kepegawaian, sarana, dan finansial. Kata kunci : Sejarah pengadilan agama, kekuasaan pengadilan agama. PENDAHULUAN Kehadiaran peradilan agama di Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia medeka. Meskipun dalam bentuknya yang sangat sederhana dan penamaan/ penyebutannya berbeda-beda, namun eksistensinya tetap dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Hal ini mengingat, ia tidak hanya berfungsi sebagai medan akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi pada masyarakt muslim, namun sekaligus juga sebagai penjaga eksistensi dan keberlangsungan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Itulah sebabnya, di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia, keberadaannya merupakan oditio sine qua non dan melekat serta berbanding lurus dengan eksistensi masyarakat muslim itu sendiri.
kekuasaan kehakiman
Hukum Acara Peradilan Agama , 2018
Sejarah Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia sejak masa sebelum Kolonial, Masa Kerajaan Islam, Masa Penjajahan Jepang, Masa Kemerdekaan.
The ministry of religion in Indonesia, has walked through all the circumstances up and down. From times to times, authority and power of the ministry of religion based on the value of Islam and the fact found around the civilization. In this chance both power and authority are limited societyby various policy and constitution roles, instead of undergoing many challenges from the controller and groups of society in order to positionate this ministry becomes weak. There are some, historical phases of the ministry of religion begun from Islam which came to Ind, the era of Islam kingdoms, cobonization era, and the era of post-freedom to era.
Agama adalah kebutuhan jiwa umat manusia. Di sepanjang sejarah dan di setiap tahap evolusi umat manusia, ada agama yang diikuti oleh penduduk dunia.
Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa teori tentang masuknya islam di Indonesia. Agama islam bukan saja mengatur tentang bagaimnana pelaksanaan tata cara penyembahan kepada Alloh SWT atau ibadah saja melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk tentang muamallah, munakahat, jinayah dan hudud. Peradilan agama diatur dalam No. 7 tahun 1989 tentang peradian agama sebaimana telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2006 tntang perubahan atas UUNo.7 tahun1989 tntang peradilan agama UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7 tentang peradilan agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaks undang-undang 1 Sebagai salah satu bagian law strucuture, eksistesi peradilan agama memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya menjadi pelengkap dari dua elemen sistem hukum lainnya yakni law subtance dan law culture, akan tetapi peradilan agama telah memiliki fungsi yang strategis bagi bangsa Indonesia tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan akan tetapi bagi masyarakat muslim keseluruhan. Peradilan agama dan hakimnya tidak hanya memainkan peran sebagai instuisi dan memberikan putusan hukum atas sebuah kasus yang terjadi melalui proses peradilan, akan tetapi lebih dari itu telah menjadi , telah menjadi pranata sosial hukum islam yang tidak berjarak degan masyarakat, mengingat hakimnya sebagi pembina mental spritual bagi masyarakat muslim hing tidak sedikit kasus-kasus yang semestinya masuk dalam ranah peradilan dapat diselesaikan diluar pengadilan ytanpa proses peradilan. 2 1 Abdullah Tri Wahyudi, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandarmaju 2 Jaenal Aripin, jejak langkah peradilan agama di indonesia (jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2013) hlm V Oleh karena itu petingnya untuk mengetahui proses lahirnya peradilan agama, dari masa kerajaan-kerajaan yeng telah menerapkan hukum islam, kemudian, penerapan hukum islam pada masa penjajahan, hingga kini telah menjadi salah satu sistem hukum yang resmi di Indoesia. B. Rumusan masalah Penulis membatasi pembahanasan tulisan ini pada masalah-masalah berikut : 1. Bagaimana lahirnya peradilan agama pada masa penjajahan belanda. ? 2. Bagaimana keadaan peradilan agama saat penjajahan kolonial belanda. ? C. Pembahasan Penerapan hukum islam di indonsia telah diterapkan sejak datangnya islam di indonesia, hal ini berbanding lurus dengn penyebaran agama islam di indonesia. Penerapan hukum iskam di indonesia ini tidak hanya mencakup hal ibadah saja, namunn uga menyangkut seluruh bidang kehidupan masyrakat pada waktu itu, yang ditetapkan oleh kerajaan, untuk menerapkan hukum islam diwilayah kekuasaannya. Dengan adanya penerapan hukum islam dalam beberapa aspek kehidupan, tentunya juga ada pegawai khusus yang mempunyai keahlian dalam bidangnya disetiap daerah dengan sistem peradilan masing-masing. Penerapan huku islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebelum kedatangan kolonial belanda, dalam hal penyelesaian masalah muamalah, munakahat, dan uqubat diselesaikan melalui peradilan agama. Walaupun secara yuridis lembaga peradilan agama belum terbentuk, namun secara prakteknya telah ada penerapan peeradilan agaa dalam proses penyelesaian perkara-perkara tersebut. 3 Setelah kedatangan belanda dengan beberapa misi, maka periode peradilan agama terbagi dalam tiga periode. Berdasarkan surat raja Willam, tanggal 19 januari 1882 No.24 yang dimuat dalam Stassblad No.152. menyatakan bahwa pengadilan agama sebagai salah satu peradilan yang secara yuridis formal telah diakui oleh pemerintahan belanda. Bada peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudia lazim disebut pengadilan agama. Walaupun keputusan ini dikelurkan pada tangal 1 jnauari 1882, namun keputusasn ini tidak serta merta berlaku. Pada dasarnya, pemerintahan belanda masih setengah hati, atau enggan mengeluarkan keputusan ini. Kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 agustus 1882, dengan dikelurkan Staastbalad No.153. kmudian hal ini dijadikanlah hari lahirnya peradilan agama di indonesia. Adapun isi dari stassbad No.152 th.1882, yang terdiri dari tujuh pasal : Pasal 1 : Disamping setiap Landrad (pngadilan negri) di Jawa dan Madura diadakan satu pengadilan Agama, yang wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum landrad. Pasal 2 : Pengadilan gama terdiri atas penghulu yang diperbantukan sebagai landrad yang ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyakbanyaknya delapan ualama islam sebagi anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur (resien).
Alhamdulillah, kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Terima kasih tak lupa kami ucapkan kepada dosen pengampu Prof. Dr. H. Djuhri AM, M. Pd dan kepada rekan-rekan kelompok yang telah berpartisipasi dalam penyelesaian makalah yang berjudul Sejarah Gerakan Pembaharuan Di Dunia Islam ini.
2015
ABSTRAK Peradilan Agama, seperti halnya lembaga peradilan lainnya, pada era Orde Baru berada pada dua atap, atau kekuasaan (yudikatif dan eksekutif). Namun setelah adannya Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung, maka Peradilan Agama telah berada di bawah satu atap, yakni Mahkamah Agung. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Melalui undang-undang terakhir ini, Peradilan Agama berwenang memeriksa sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Kata kunci: penyatuatapan, peradilan agama, dinamika sejarah PENDAHULUAN Peradilan agama adalah pranata sosial hukum Islam. Meskipun secara normatif keberadaannya merupakan sebuah keharusan dalam komunitas masyarakat muslim Indonesia, akan tetapi mengingatkan Indonesia bukan negara Islam, maka keberadaannya tidak bisa dilepaskan dengan paradigma sistem dan dinamika hukum yang terjadi serta perkembangan di negara hukum Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan keilmuan yang digunakan dalam mengkaji eksistensi peradilan agama di Indonesia, tidak cukup hanya menggunakan pendekatan normatif Islam, melainkan harus pendekatan ilmu hukum, 1 khususnya hukum tata negara. 1 Pendekatan ilmu hukum ada tiga lapisan yakni dotmatik hukum yaitu bertujuan untuk memaparkan dan untuk mensistemtisasi serta menjelaskan hukum positif yang berlaku baik secara deskritif maupun preskiptif yang bersifat normatif. Teori hukum adalah bertujuan untuk menjelaskan antara dotmatik dan filsafat hukum sedangkan filsafat hukum bertujuan menjawab objek yang dibahas dalam hubungan dengan makna konstitusionalisme atau cita
Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari penulis dan penerbit.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rizki Handoko , 2023
KESIMPULAN CERAI TALAK PENGADILAN AGAMA, 2022