Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, https://news.detik.com/kolom/d-5321636/tahun-legislasi-terburuk
…
3 pages
1 file
1. Pengertian Hukum dan Politik a. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkayan kekuasaan kelembagaan. Hukum adalah suatu sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sangsi-sangsi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Menurut Plato, Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat. b. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik berasal dari bahasa yunani yaitu; Polis yang berarti kota atau negara kota. Politik menurut aristoteles adalah usaha yang ditempu warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. 2. Perbedaan PEMILU dengan PILKADA a. PEMILU (Pemilihan Umum) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat diberbagai tingkat pemerintahan sampai kepala desa. (sedangkan) b. PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) yaitu proses pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. PILKADA dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup : (Gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi, wali kota dan wakil wali kota untuk Kota, serta Bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten). Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa PEMILU dengan PILKADA adalah suatu sistem pemilihan yang sama yaitu adalah sistem pemilihan Demokrasi yang hanya saja dibedakan pada penyelenggaraanya saja, yaitu kalau PEMILU diselenggarakan oleh negara itu sendiri yang bertujuan untuk memilih kepala negara dan semua orang dinegara itusendiri berhak untuk memilih, sedangkan PILKADA diselenggarakan pada suatu wilayah daerah tertentu dan hanya warga masyarakat didaerah itu sendiri yang diberikan hak untuk memilih yang bertujuan hanya untuk memilih kepala daerahnya sendiri.
www.indonesiainside.com, 2019
Tahun 2019 ini adalah tahun penuh dengan kejutan, banyak peristiwa terjadi di luar dugaan, bahkan satu dengan lainnya sulit dimengerti. Seperti sebuah anomali. Apa saja anomali yang terjadi di tahun 2019? Simak artikel ini.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan luasnya Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional; c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai yang bersifat administratif; dan dalam rangka penataan wilayah sebagai akibat pembentukan kedua Kabupaten Administratif tersebut, ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dipindahkan dan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah;
Hasil dari seminar Dialog Terbuka, yaitu Penegakkan Hukum di tahun Politik.
2018
Sejak pemisahan instansi TNI dan Polri, TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara dan dalam penerapan perannya, regulasi pelibatan TNI terus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan terorisme. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana keterlibatan TNI di Era Reformasi dan apakah operasi militer adalah langkah yang efektif dalam penanganan kontra terorisme. Selama 15 tahun, TNI menjadi perbantuan Polri dalam pemberantasan terorisme. Namun sejak keberhasilan operasi gabungan antara TNI dan Polri, pelibatan TNI mulai meningkat dan ditandai dengan pengaktifan kembali Koopssusgab. Seiring dengan perkembangan jaringan terorisme yang bersifat internasional dan sudah berbantuan senjata serta terorganisir, maka TNI perlu terlibat sebagaimana telah diatur dalam UU yang mengatur tentang peran TNI dalam penanganan kelompok terorisme dan kelompok bersenjata. Kondisi demikian, menjadikan terorisme sebagai permasalahan global dan dapat mengancam keutuhan Negara sehingga penegakan hukum tidak cukup untuk menangani terorisme. Jelas bahwa kelompok terorisme bersenjata dapat menimbulkan ancaman militer, sehingga perlu pendekatan militer juga. Namun pelibatan militer harus diatur secara komprehensif dalam UU agar dapat berperan secara efektif dan tidak ada penyalagunaan kekuasaan. Kata Kunci: Kontra Teror, Pelibatan TNI, Koopssusgab, Operasi Militer.
M diri di pohon, tiang listrik, pagar rumah, dan sebagainya. Bagi parpol dan caleg yang berkantong tebal, uang milyaran rupiah digelontorkan untuk beriklan di televisi. Semuanya punya satu tujuan: menarik simpati, dukungan, dan meyakinkan calon pemilih bahwa partai A, caleg X itu merakyat, jujur, berkomitmen perjuangkan aspirasi, dan karena itu layak dipilih.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian), 2022
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2019