Academia.eduAcademia.edu

Pelanggaran Hak Cipta Terkait Situs Pembajakan Film di Indonesia

Abstract

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) yang memiliki ruang lingkup yang paling luas meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Pelanggaran hak cipta dapat memberikan dampak negatif bagi pencipta, baik kerugian secara ekonomi maupun secara moral. Seiring berjalannya perkembangan teknologi saat ini, pelanggaran Hak Cipta dilakukan tidak lagi dengan diwujudkan dalam bentuk kepingan VCD/DVD, tetapi sudah merambah ke media internet, yaitu dengan munculnya situs yang menyediakan layanan film gratis secara streaming. Perlindungan dan penegakan hukum diperlukan agar hak-hak yang dimiliki oleh pencipta dapat diproteksi. 3 Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 4 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yaitu Rudiantara mengatakan bahwa penutupan situs merupakan upaya untuk mengatasi pelanggaran hak cipta di dunia maya. Pemerintah siap untuk melindungi hasil karya seniman Indonesia, karena kerugian akibat tindakan ini sudah banyak. Ini sejalan dengan peraturan bersama antara Menkominfo dengan Menteri Hukum dan