Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) yang memiliki ruang lingkup yang paling luas meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan yang ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Pelanggaran hak cipta dapat memberikan dampak negatif bagi pencipta, baik kerugian secara ekonomi maupun secara moral. Seiring berjalannya perkembangan teknologi saat ini, pelanggaran Hak Cipta dilakukan tidak lagi dengan diwujudkan dalam bentuk kepingan VCD/DVD, tetapi sudah merambah ke media internet, yaitu dengan munculnya situs yang menyediakan layanan film gratis secara streaming. Perlindungan dan penegakan hukum diperlukan agar hak-hak yang dimiliki oleh pencipta dapat diproteksi. 3 Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 4 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yaitu Rudiantara mengatakan bahwa penutupan situs merupakan upaya untuk mengatasi pelanggaran hak cipta di dunia maya. Pemerintah siap untuk melindungi hasil karya seniman Indonesia, karena kerugian akibat tindakan ini sudah banyak. Ini sejalan dengan peraturan bersama antara Menkominfo dengan Menteri Hukum dan
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum
Introduction: Exclusive rights related to economic rights and moral rights that will be attached automatically to a work created without having to register.Purposes of the Research: Analyze the form of legal protection for national film copyright holders and the process of preventing film piracy that occurs in Indonesia. Methods of the Research: The research method used in writing this thesis is normative legal research or library research, namely, legal research conducted by examining primary, secondary and tertiary legal materials.Results of the Research: The form of legal protection for national film copyright holders is guaranteed by the existence of a set of laws and regulations that function as a government tool in carrying out preventive and repressive efforts, especially for film copyright violators. The process of preventing film piracy is by registering copyright in order to obtain legal protection / legal certainty for the rights of his creations. This is an effort of Pre...
Alauddin Law Development Journal, 2020
Pelanggaran hak cipta di bidang sinematografi bukan hanya pembajakan tetapi terdapat pula pelanggaran nonliteral berupa peniruan cerita. Berbeda dengan pembajakan, pelanggaran hak cipta nonliteral sulit diidentifikasi karena batasan yang tipis antara ide yang tidak dilindungi hak cipta dan ekpresi yang dilindungi hak cipta. Beberapa sinetron dan film di Indonesia terindikasi memiliki kesamaan cerita dan konten dengan sinetron, film dan karya sinematografi dari luar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria pelanggaran hak cipta berupa peniruan cerita karya sinematografi dan bagaimana regulasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peniruan cerita terhadap karya sinematografi merupakan pelanggaran hak cipta
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berperan penting dalam aspek kehidupan, karena berkaitan erat dengan teknologi, ekonomi, seni dan budaya. Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan karya yang berasal dari hasil kreatif yaitu daya pikir manusia di ekspresikan dalam bantuk karya, berguna untuk menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Dan sepatutnya hak ini harus dilindungi. Salah satu bentuk HAKI yang dilindungi adalah hak cipta, khususnya karya sinematografi yaitu film. Perkembangan teknologi Internet di era digital ini telah mentransformasi praktik menonton film yang kini dapat diakses di mana dan kapan pun melalui website streaming film. Selama ini persoalan praktik menonton film secara online sebagai website penyedia film bajakan dan harus diberantas, tetapi di sisi lain, pemilik website tersebut menyediakan semua film secara online gratis dan dapat dinikmati siapa saja bahkan masyarakat yang jauh dari pusat kota dapat menonton film-film yang terbaru melalui smartphone, computer, leptop dan yang lainnya tanpa harus ke bioskop. Pembajakan terhadap kerya cipta membuat masyarakat malas untuk menciptakan kreatifitas karena perlindungan terhadap hak cipta belum maksimal dan juga berdampak bagi negara dimata internasional. Tindakan illegal ini membuat pemerintah mengambil langkah untuk memblokir situs yang terbukti melakukan pembajakan film, tapi sebagian masyarakat mengeluhkan akan hal ini. Penulis ini akan membahas perlindungan hak cipta serta menganalisis tindakan pemerintah agar memberikan win-win solutions kepada masyarakat agar dapat menonton film yang legal.
2021
Pelanggaran Hak Cipta menjadi salah satu dampak negatif kemajuan teknologi dan informasi. Salah satunya adalah pelanggaran Hak Cipta film yang dilakukan oleh penyedia situs layanan streaming film gratis yaitu situs web IndoXX1. Pelanggaran tersebut menimbulkan permasalahan bagaimana pengaturan Hak Cipta film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1 berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta? dan bagaimana upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melindungi karya film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1?. Penelitian dilakukan secara normatif bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dianalisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa (1) Pengaturan Hak Cipta film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1 terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yaitu penutupan situs serta dalam Pasal 99 ayat (3) huruf ...
Alauddin Law Development Journal, 2021
Tren Tiktok sebagai media sosial yang banyak digunakan oleh generasi milenial dan generasi Z karena penggunaan fitur editing video yang baru dan beragam dapat meningkat kreativitas para konten kreator dalam membuat karya. Akan tetapi hal tersebut ternyata tidak menjadi jaminan originalitas konten video yang dibuat karena terdapat konten-konten video di Tiktok yang terindikasi melakukan pelanggaran hak cipta. Penelitian ini akan menganalisis jenis pelanggaran hak cipta yang terjadi pada konten video Tiktok dan bagaimana upaya perlindungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hak cipta video Tiktok baik hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta. Upaya perlindungan hukum telah diatur dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dimana pencipta dan pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum perdata maupun pidana serta perlu peran lebih dari penyedia aplikasi Tiktok dalam mengontrol konten-konten yang terindikasi melakukan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah secara normatif melalui kajian kepustakaan.
2019
Di zaman yang semakin canggih ini akses internet memberikan kemudahan mengakses apapun yang ingin dicari. Namun, internet tidak selamanya memberikan dampak yang positif ada juga dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satu dampak tersebut adalah pembajakan film dalam situs internet. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap permbajakan film dalam situs internet dapat dilakukan dengan dua acara yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif, juga akibat hukum yang dapat timbul dari pembajakan film dalam situs internet khususnya dalam Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan semakin maraknya pembajakan film dalam situs intenet maka diperlukan peraturan khusus untuk melindungi pemegang hak cipta ata pencipta.Kata kunci: hak cipta, perlindungan hukum, In this really sophisticated era, the internet provides an easy acc...
Alauddin Law Development Journal, 2021
Tren Tiktok sebagai media sosial yang banyak digunakan oleh generasi milenial dan generasi Z karena penggunaan fitur editing video yang baru dan beragam dapat meningkat kreativitas para konten kreator dalam membuat karya. Akan tetapi hal tersebut ternyata tidak menjadi jaminan originalitas konten video yang dibuat karena terdapat konten-konten video di Tiktok yang terindikasi melakukan pelanggaran hak cipta. Penelitian ini akan menganalisis jenis pelanggaran hak cipta yang terjadi pada konten video Tiktok dan bagaimana upaya perlindungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hak cipta video Tiktok baik hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta. Upaya perlindungan hukum telah diatur dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 dimana pencipta dan pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum perdata maupun pidana serta perlu peran lebih dari penyedia aplikasi Tiktok dalam mengontrol konten-konten yang terindikasi melakukan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah secara normatif melalui kajian kepustakaan.
Jurnal Yustisiabel
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan terkait masalah pembajakan novel di marketplace melalui perlindungan hukum atas Hak Cipta di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji data-data kepustakaan yang berkaitan dengan peraturan hukum atau perundang-undangan terkait Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembajakan di Indonesia sebetulnya telah diatur melalui dua cara yang didasari oleh teori perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif guna mencegah atau menghindari terjadinya kasus pembajakan. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertindak sebagai penegak hukum dalam mengadili pelaku pembajakan dengan pemberian denda maupun sanksi, di mana kedua upaya tersebut secara substansi merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2019
Pada skripsi ini, penulis mengngkat permasalahan mengenai pembajakan melalui situs file sharing yang menyebabkan kerugian bagi pemegang hak cipta berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena hingga saat ini masih banyak terjadi pembajakan melalui situs file sharing karena pembajakan melalui file sharing gratis, mudah diakses, unggah dan unduh bisa dilakukan kapan saja yang menyebabkan cepatnya karya cipta terpublikasi tanpa izin dari pemegang hak cipta dan belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara khusus mengenai situs file sharing di Internet. Sehingga menyebabkan kekosongan hukum mengenai situs file sharing. Penelitiаn ini bertujuаn untuk menganalisa tentаng perlindungan hukum hak cipta di Indonesiа. Metode penelitiаn yаng digunаkаn dаlаm penelitiаn аdаlаh Yuridis Normаtif. Pendekаtаn yаng digunаkаn dаlаm penelitiаn ini, diаntаrаnyа Pendekаtаn Perundаn...
Penegakan Hukum Atas Hak Cipta Di Indonesia , 2020
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung1 Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Hal ini disebabkan salah satunya adalah karena Hak Cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan. Kemudian perbedaan lainnya antara hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya adalah dimana seperti yang dikatakan oleh Dr. Zulfikar Jayakusuma S.H., M.H dalam kuliah hukum kekayaan intelektual yang diikuti oleh penulis pernah menyebutkan bahwa pada dasarnya hak cipta tidaklah perlu didaftarkan, karena berlaku secara otomatis.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Hukum Sasana
JOURNAL OF LEGAL RESEARCH, 2020
2021
Indonesia Law Reform Journal, 2021
Law and Justice
Halu Oleo Legal Research, 2022
WELFARE STATE Jurnal Hukum
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i
Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi, 2023
Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 2021
Advances in Computers, 2020
Prosiding Ilmu Hukum, 2018
Acta Law Journal, 2023