Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, DR. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, CPL
…
29 pages
1 file
Hukum tidak tertulis memiliki peranan yang cukup banyak bagi perkembangan dan pembangunan hukum privat di Indonesia. Salah satunya ialah hukum perdata khususnya mengenai waris. Indonesia sebagai Negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia mempunyai problematika yang unik. Dalam kehidupan masyarakat ada sebagian orang yang menggunakan sistem kearwisan adat, hukum kewarisan barat dan ada pula yang menggunakan kewarisan islam. Dalam hal ini adakah upaya pembaharuan hukum waris islam karena diilhami dari kebisaaan masyarakat tersebut
2012
Lembar Pengesahan tidak disertai tanda tangan dosen pembimbin
Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2015
This article discusses one of the agenda reforming Islamic law about inheritance for the descendant of different religion.
Saat ini di Indonesia, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
Abstrak: Sejauh ini, keberadaan 'urf sebagai sumber hukum Islam tidak menonjol. Padahaìurf memiliki posisi penting untuk pengembangan Islam di Nusantara yang kaya budaya. `Urf dapat menjadi pembendung kolompok yang anti terhadap tradisi lokal. Para ulama sejatinya telah berbicara panjang lebar tentang 'urf sebagai dasar hukum. Para mujtahid dan mufti disyaratkan menguasai tradisi suatu masyarakat dan cermat mempertimbangkannya. Untuk itu diperlukan upaya penguatan ‗urf dalam rangka pengembangan hukum Islam agar dapat tetap berperan di masa depan. Tujuan itu dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu memperbaiki cara memahami dan mendudukkan nash sebagai landasan utama hukum Islam, menegaskan posisi fiqih sebagai hasil ijtihad manusiawi yang historis dan kultural, dan melakukan negosiasi antara doktrin Islam dengan tradisi sekaligus menciptakan tradisi baru sebagai wujud penerjemahan doktrin yang bersifat mutlak. Abstract:
Al-Bayyinah
This study aims to determine the implementation and constraints that affect the application of Islamic inheritance law. This research is a field research, using descriptive, sociology, normative theology, historicalapproach, and presented qualitatively. The result shows that the implementation of Islamic inheritance law is carried out in kinshipprinciple. Special sections are provided for the heirs who take care of their parents and thepurabage inheritance as absolute power. The application of the law to the distribution of assets is done by dividing the heirs in kinship principle without seeing the provisions of God's law. Problems in the application of Islamic inheritance law include the customary law and poor understanding of Islamic inheritance law.
2020
Masuknya ajaran Islam ke Indonesia melalui para saudagar dan pedagang dari Arab serta peran dakwah para wali turut memberi pengaturan kepada masyarakat mengenai berbagai syariat dalam kehidupannya, termasuk tata cara pewarisan menurut ajaran Islam. Pewarisan menurut Hukum Islam mengatur mengenai asas-asas pewarisan, syarat dan rukun waris, ahli waris, dan pengaturan mengenai besaran bagian warisan yang diterima ahli waris. Bersumber dari al-Quran, hadist, ijma’ dan ijtihad, pewarisan menurut Hukum Islam kemudian berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga diundangkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai suatu penerapan hukum Islam di Indonesia, tidak terkecuali mengenai perwarisan. Dalam hal diterapkannya hukum Islam dan HKI, masyarakat memiliki pilihan hukum yang dapat diberlakukan dalam suatu urusan perdata diantara mereka, dalam hal ini urusan pewarisan dalam lingkup keperdataan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 2014
The development of Islamic law in the modern world shows that Islamic law of inheritance (faraid) has become the most persistent part to the influences of modernity. The sacredness of faraid and its detailed Quranic regulation are among the reasons behind this situation. The development of Muslim family system from extended to become nuclear family system, however, has forced Muslim countires to reform their regulation of law. One of important fruits of the reform is strengthening the right of spouse and the descendant of muwarith, as the member of nuclear family. Husband or wife has a right to receive return (radd). Orphaned granchildren can replace the position of his/her parent to receive the wealth from his/her granparents under the framework of obligatory will or substitute heirs (plaatvervuling). Abstrak: Dalam sejarah perkembangan hukum Islam di dunia modern, ketentuan waris Islam (faraid) menjadi aspek hukum yang paling lama dapat bertahan dari pengaruh kemodernan. Adanya keyakinan akan sakralitas faraidl di kalangan umat Islam dan aturan yang sangat terperinci dalam sumber hukum utama (al-Qur'an) merupakan salah satu sebab konsistensi umat Islam dalam menggunakan ketentuan faraidl. Akan tetapi, perubahan sistem keluarga dalam masyarakat Muslim ke arah sistem keluarga inti (nuclear family) telah memaksa negara-negara Islam untuk melakukan reformasi hukum waris. Hasil dari reformasi hukum waris mewujud dalam bentuk penguatan aturan tentang hak waris angggota keluarga inti, yaitu pasangan dan keturunan pewaris (cucu yatim).
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 2021
Abstract: This article aims to examine one of the phenomena that emerged in the Muslim world in the 20th century, namely the renewal of family law in Muslim-majority countries. This article focuses on the study of inheritance law reform in Somalia. By using a legal political approach, this article examines several important issues, i.e.,: the model of inheritance law reform in Somalia, the reasons that led to the revolutionary change from the concept of Islamic inheritance in general, and and the factors that influence these changes. In general, this study shows that in the reform of family law in Somalia, there are several rules that are not much different from the concept of the imam of the school of thought, but there are also several legal rules that are quite far from the conceot of conventional, especially the legal rules related to inheritance.
Sudah menjadi kodrat bahwa setiap manusia dalam perjalanan hidupnya akan melewati suatu masa, dilahirkan, hidup di dunia dan meninggal dunia. Masa-masa tersebut tidak terlepas dari kedudukan kita sebagai mahluk Tuhan, karena dari Dia-lah kita berasal dan suatu saat kita akan kembali berada di pangkuanNya. Selain sebagai mahluk individu manusia juga berkedudukan sebagai mahluk sosial bagian dari suatu masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban terhadap anggota masyarakat lainnya.
Nuansa, 2018
In this discussion the development of inheritance law was stated, from the time before colonialism until the time of independence. In the development of inheritance law before the colonial period, the empire and the sultanate applied inheritance law as a living law in the community as well as a culture of Indonesian law in its time. When the Dutch East Indies government arrived, Indonesia had implemented Islamic religious law, which then continued and recognized its legal authority, Van den Berg conceptualized Staatsblat 1882 Number 152 which contained provisions for indigenous people or colonized people, religious laws must be applied in his environment. Snouck Hoergronje, advisor to the Dutch East Indies Government, initiated the receptie theory of Islamic issues and domestic children who pro- posed “Islam can apply if it has been perceived by customary law”, so adat is what determines the existence or absence of Islamic law. Furthermore, at the time of independen...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 2016
AHKAM:Jurnal Ilmu Syariah, 2015
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2022
De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 2013