Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018
Politik Hukum Keimigrasian dilakukan demi mencapai tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia.
Journal of Earth Energy Engineering, 2012
Studi kebijakan minyak dan gas bumi di Indonesia dilakukan untuk mengidentifikasi dan membahas aspek-aspek dalam kebijakan migas di Indonesia mulai dari zaman Hindia Belanda, era orde lama, era orde baru dan era reformasi. Aspek-aspek penting yang dikaji yaitu:
2007
LL.M. NIP: POLITIK HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA ABSTRAK Pengesahan UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan yang menggantikan UU No. 62/1958 berimplikasi pada politik hukum kewarganegaraan Indonesia. Penelitian ini bermaksud menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan politik hukum kewarganegaraan berdasarkan UU No.12/2006 dan UU No.62/1958 serta faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukkan politik hukum kedua UU tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa politik hukum kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No.12/2006 memiliki sejumlah persamaan dan perbedaan dengan UU No.62/1958 yang terkait dengan struktur hukum (kelembagaan), substansi hukum dan budaya hukum. Selain itu, didapati beberapa persamaan dan perbedaan dalam hal faktor-faktor yang mempengaruhi politik hukum kewarganegaraan. Dalam bidang struktur hukum, UU No. 12/2006 memberikan peran yang besar kepada eksekutif dalam hal pewarganegaraan, mulai dari tahap penerimaan permohonan, pemeriksaan persyaratan, pengabulan permohonan, serta pengucapan sumpah/janji. Dalam hal pemberian kewarganegaraan kepada orang asing, DPR hanya berperan sebatas memberikan pertimbangan kepada Presiden. Sebaliknya, UU No. 62/1958 memberikan peran tidak hanya kepada eksekutif, tetapi juga pada pihak pengadilan dalam hal pemeriksaan persyaratan, pengujian serta pengucapan sumpah/janji. Dalam bidang substansi hukum, ditemukan perbedaan mendasar antara kedua UU tersebut yang mencakup: istilah bangsa Indonesia asli; asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran; dan pewarganegaraan karena perkawinan. Dalam bidang budaya hukum, pembentukan UU No. 12/2006 yang lebih bersifat partisipatif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan aparat pelaksana. Khusus bagi pejabat administrasi, UU ini menerapkan sanksi pidana. Pembentukan politik hukum kedua UU dipengaruhi oleh faktor yang sama, namun dalam konteks yang berbeda. Pembentukan UU No. 12/2006 dipengaruhi oleh semangat reformasi berupa demokratisasi pembentukan undang-undang serta pengaruh global berupa penghormatan dan pemajuan HAM, terutama perlindungan bagi anak dan perempuan. Sebaliknya, faktor globalisasi pembentukan UU No. 62/1958 lebih bersifat terbatas karena sangat dipengaruhi oleh hubungan Indonesia dan Cina dalam kaitan dengan isu dwi kewarganegaraan. Oleh karena itu, pembentukan UU No. 62/1958 lebih dominan dipengaruhi oleh semangat anti bipatride, dibandingkan dengan semangat penghormatan dan perlindungan HAM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi UU No.12/2006 dan peraturan pelaksana kepada seluruh administrasi negara yang terkait secara langung maupun tidak langsung dengan bidang kewarganegaraan, baik di pusat maupun daerah. Selain itu, sanksi pidana bagi pejabat sebagaimana diatur dalam UU No.12/2006 perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Covid Disease 2019 (Covid-19) showed up toward the finish of 2019 in Wuhan, Hubei Province, China. The infection spread to different nations, including Indonesia. To forestall Covid-19 from spreading in Indonesia, the public authority, through the Directorate General of Immigration, given a few approaches while as yet maintaining basic freedoms. This examination will answer two issues. First is the means by which far types of movement strategy identified with Covid-19 from the viewpoint of basic liberties, second what are the deterrents confronted while executing the approach. The examination strategy utilized is subjective and with deductive reasoning rationale. This examination infers that the public authority sets two approaches during Covid-19. They are limitations for outsiders to Indonesian region and identification administrations limitations. On a basic level, the two approaches don't contain components of common liberties infringement. Other than of that, there is no cr...
Sol Justicia, 2019
Paradigma atau cara pandang terhadap masalah imigrasi bukan sebatas pada perpindahan penduduk antar negara yang hanya dilihat dari unsur pergerakan tetapi juga meliputi segala aspek yang menyertainya baik secara regional maupun global. Pemahaman yang holistik mengenai paradigma imigrasi dan perubahannya menyebabkan penataan hukum keimigrasian harus dilakukan secara terarah yang merupakan penjabaran politik hukum keimigrasian nasional dan menjadi lebih tepat. Perkembangan politik hukum keimigrasian di Indonesia dibagi dalam dua bagian, yaitu (1) Politik Hukum Keimigrasian Nasional yang terdiri dari: Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Masa Hindia Belanda (1913-1949), Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1950-1992, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1992-2011, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 2011- Sekarang. Dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diundangkan pada tanggal 05 Mei 2011, maka berdasarkan Bab XV Pasal 142, Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bila dibandingkan, maka materi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada dasarnya secara prinsip tidak banyak mengubah politik hukum keimigrasian dimana termuat di dalam undang-undang keimigrasian yag terdahulu. (2) Politik Hukum Keimigrasian Internasional. Perkembangan politik hukum di bidang keimigrasian secara global telah banyak mengalami perubahan-perubahan, yang apabila kita melihat pada periode pasca Perang Dunia ke II, guna menampung serta mengakomodaksikan masalah-masalah yang timbul akibat pengungsian yang dilakukan secara besar-besaran (eksodus) terutama negara-negara yang terlibat langsung Perang Dunia II. Masalah yang dihadapi secara global saat itu baik yang menyangkut negara asal, negara transit maupun negara tujuan memiliki persoalan yang berbeda dapat dikategorikan dalam beberapa hal, seperti kemiskinan, tingkat income perkapita, kualitas edukasi, usia, kultur, ras, agama, dan beberapa masalah lainnya.
2019
Along with the development of the era of a lot of foreign traffic in the territory of Indonesia, as well as refugees and asylum seekers who entered the territory of Indonesia. Those who entered Indonesian territory were not allowed to get jobs so they chose to stay in detention centers to get services and also funding assistance from UNHCR (united nation high commissioner for refugee). But the availability of detention houses in the Indonesian territory is not directly proportional to the large number of refugees and asylum seekers in Indonesia. Those who should get good service but get poor service. What made the UNHCR (united nation high commissioner for refugee) say that detention houses were not for refugees and asylum seekers, but because of coercive circumstances that made them have the choice to settle in detention homes even on the sidewalks in front of detention houses hoping to get help.
JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 2018
Kebijakan komunikasi merupakan bagian yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan lainnya, seperti halnya pendidikan, kebudayaan, dan kependudukan. Komunikasi dapat memberikan kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan nasional di setiap negara. Konsep kebijakan komunikasi internasional baru muncul pada tahun 1970-an setelah para pakar dari negara-negara yang sedang berkembang mengeluhkan adanya ketidakseimbangan dan tidak berkadilan dari negara-negara maju mengenai pengaliran informasi di dunia. Negara-negara maju tersebut cenderung memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan kerusuhan dan kemiskinan yang terjadi di negara-negara yang berkembang. Ketidakseimbangan pengaliran informasi dari negara-negara maju ke negara-negara yang berkembang membuat negara-negara yang bekembang kurang mampu untuk membeli teknologi informasi. Akhirnya negara-negara berkembang merespon kejadian tersebut. Berdasarkan Pancasila sila kedua, UUD 1945 (Alinea I dan IV) dan bata...
2023
Oil and gas policy is important to know how the system is used in carrying out oil and gas industry activities in a country. Royalty Rate, Cost Recovery, Contractor Share, Domestic Market Obligation, Investment Credit, Signature Bonus, Production Bonus, First Tranche Petroleum and Corporate Tax Rate are things that will give effect in determining investment in this industry. Indonesia is a country in Southeast Asia that has relatively large reserves of oil and natural gas resources. The oil and gas industry has become the country's main income, to control this industrial activity a policy is needed. The target of community service activities are students of the Dumai Petroleum Vocational School, Dumai Municipality, Riau Province. The problem faced is that students and female students do not know much about and get information about Oil and Gas Management Policies in Indonesia. The solution offered by the team proposing community service is to provide material on knowledge of oil and gas management policies in Indonesia. The approach taken is in the form of observation, discussion, and question and answer with groups of partners, formulating problems and providing solutions to problems. The results achieved by this activity were that students at SMK Migas Dumai gained knowledge about Oil and Gas Management Policies in Indonesia. The expected output types are (1) scientific publications in journals/proceedings, (2) publications in mass media (print/electronic), and (3) increased knowledge
Journal of Law and Border Protection, 2019
Selama tiga dekade terakhir, adanya diskriminasi sistematis kepada etnis Rohingnya,yang merupakan minoritas muslim yang berada di Myanmar, telah memaksa raturan ribu orang untuk mencari keselamatan di negara-negara seperti Indonesia,Malaysia,Bangladesh dan Thailand. Puncaknya pada tahun 2015 Thailand, Malaysia, dan Indonesia pada awalnya menolak datangnya perahu pengungsi yang sudah mencapai pantai ke laut, tetapi atas dorongan lembaga lokal maupun internasional, Indonesia, Malaysia dan Thailand kemudian menggelar pertemuan konsultasi di Putrajaya, Malaysia. Selama perundingan tersebut, Malaysia dan Indonesia akhirnya sepakat dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada 7.000 imigran illegal diizinkan untuk tinggal selama satu tahun (Pertemuan Tingkat Menteri,2015). Menurut data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sebanyak 1.346 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh masuk pada wilayah perairan Indonesia pada Mei 2015. Para pengungsi tersebut dimukimkan di dua tempat di wilayah Aceh. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) mengapresiasi niat Indonesia dan Malaysia atas bantuan kesediaan dalam menampung sementara pengungsi Rohingnya. Berdasarkan perubahan sikap Indonesia dan Malaysia, munculah sebuah pernyataan terkait bagaimana kesejahteraan dan keselamatan hidup pengungsi Rohingnya untuk beberapa tahun kedepannya dan bagaimana penanganan Indonesia dalam menyelesaikan masalah negara ketiga bagi pengungsi Rohingnya. Minimnya solusi terkait kekerasan sistematis, penolakan kewarganegaraan bagi orang-orang Rohingnya, tidak adanya kerangka kerja regional yang kohesif untuk migrasi menjadikan minimnya ruang perlindungan terkait para pengungsi dalam perlindungan status sosial mereka. Maka dari itu perlu adanya solusi kedepannya dalam menangani beberapa kebijakan yang hanya diperuntukkan sementara waktu sebagai solusi lemah terkait menanggulangi situasi pengungsi Rohingnya yang berkepanjangan.
2018
Buku yang berjudul “Regulasi Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia” ini merupakan bentuk kepedulian penulis untuk berkontribusi memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pemeriksaan keimigrasian di Indonesia. Bukan hal mudah bagi penulis untuk menyelesaikan buku ini , karena terkendala waktu dan literasi yang terbatas. Diharapkan dengan hadirnya buku ini dapat menjadi referensi bagi petugas keimigrasian, serta insan imigrasi dimanapun berada.
Ika Kurnia Hardianty, 2019
Aktivitas TKA selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Ketenagakerjaan dari keseluruhan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana pengaturan regulasi perundang-undangan terkait Tenaga Kerja Asing dan mekanisme pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan instansi terkait. Filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKA, serta perluasan kesempatan kerja, oleh karena itu investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum adanya upaya pengoptimalan dalam implementasi peraturan terkait orang asing dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia, lemahnya koordinasi tim pengawasan orang asing dan terjadinya peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.
Nindya Ayu Rosari, 2019
PAMALI: Pattimura Magister Law Review
Introduction: Immigration is a matter of regulating the traffic of people entering or leaving the Territory of the Republic of Indonesia and its supervision in the context of maintaining state sovereignty.Purposes of the Research: Review and analyze the Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration regarding the supervision of Foreigners in Indonesia.Methods of the Research: Scientific writing is carried out using research methods, with normative juridical research types, problem approaches using case approaches and law approaches, primary, secondary and tertiary sources of legal materials and techniques for collecting and managing legal materials using library research by searching and reviewing books. related to solving the problem in this writing.Results of the Research: Foreigners who enter illegally into the territory of the State of Indonesia are foreigners who enter without going through the inspection of immigration officials and without being accompanied by va...
Abstrak Semakin meningkatnya imigran Ilegal yang masuk melalui Indonesia menuju Australia membuat Australia menerapkan kebijakan untuk menangkal masuknya imigran illegal, berupa kebijakan penghalauan dan kebijakan Negara Ketiga. Apakah Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah membuat kebijakan yang cukup efektif dalam menyelesaikan persoalan imigran ilegal di dalam negerinya sendiri. Persoalan apa saja yang dihadapi Indonesia dengan kebijakan yang di ambil hingga saat ini. Dengan metodologi pendekatan Yuridis Normative, menggunakan data primer dan sekunder, mempelajari dan mengevaluasi beberapa prinsip-prinsip dan norma-norma hukum terkait Kedaulatan Negara dan Imigran Ilegal yang diperoleh dari pustaka dan peraturan perundang-undangan, kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia melalui UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam penanganan persoalan imigran ilegal masih belum efektif dan bersifat parsial dengan masih menempatkan imigran ilegal sebagai korban. Tidak ada sanksi dan efek jera bagi mereka. Prinsip Kedaulatan Negara harus dijadikan pedoman bagi Indonesia dalam membuat kebijakan pengaturan mengenai imigran ilegal. Abstract Many illegal migrants preferring to enter Indonesia before they go to Australia. Australia takes some policy on tackling those illegal migrants, by giving back them to Indonesia water and Third Country's policy. Is Indonesia as a sovereign state has an effective policy for handling these illegal migration issues domestically. What issues facing by Indonesia concerning illegal migrant today. This research leads to juridical normative approach by using primary and secondary data, studying and evaluating some law principles and positively norms of law which came from literacy and regulation, then analyzed qualitatively to gain conclusion. A research result that, Indonesia policy through Act No.6 Year 2011 About Imigration, in overcoming illegal migrant issues still not effectively and partially by putting them as a victim rather than actor of smuggling. There are no sanction and deterrent effect. State Sovereignty Principle shall be the basic guiding for Indonesia when making policy concerning illegal migrant.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepulauan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garis pantai yang sangat panjang yaitu 95.181 km, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkan berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional. Masuknya para pengungsi ke wilayah Indonesia yang jumlahnya cenderung meningkat dapat menimbulkan gangguan kehidupan sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi jika keberadaan mereka disusupi oleh kegiatan terorisme internasional, trafficking in personal (perdagangan anak dan perempuan) atau kegiatan kriminal lainnya. Dampak merugikan dari masuknya WNA ke Indonesia ada berbagai macam,diantaranya pelanggaran izin tinggal,`dari pelanggaran tersebut mereka mungkin mempunyai motif untuk berbuat kejahatan juga seperti halnya melakukan perdagangan manusia,penyelundupan manusia,cyber crime,pengaruh sosial atau ideologi yang menyimpang dari Indonesia sehingga kasus-kasus ini akan menimbulkan rawannya keamanan dan kedaulatan bangsa dengan merusak kesatuan dan persatuan Indonesia. Karena itu perlunya pengawasan dalam negeri untuk mencegah hal buruk terjadi di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018
Menurut kebijakan selektif, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Sedangkan orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang- undangan wajib dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian dapat dikarenakan orang tersebut dikenai penangkalan, yaitu larangan untuk memasuki wilayah Indonesia. Tindakan Administratif Keimigrasian yang paling sering terjadi adalah pendeportasian yaitu tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia.
2019
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang bebas visa kunjungan kepada 179 negara yang bertujuan untuk menekan tingkat kemajuan perekonomian negara. Merujuk pada Peraturan Presiden 21 Tahun 2016 tentang Bebas visa Kunjungan, dimana di dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa penerima bebas visa kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Serta Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa wisatawan asing akan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari tetapi tidak dapat memperpanjang masa berlaku bebas visa tersebut ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal yang lain. Walau kebijakan tersebut akan membuat banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia, namun seiring berjalan waktu banyak dari mereka yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyalahgunakan hak tersebut. Artikel ini mengungkap fakta bahwa penawaran tenaga kerja yang semakin tinggi justru memanfaatkan celah peraturan mengenai bebas visa kunjungan tersebut, sehingga menyebabkan maraknya tenaga kerja asing tidak resmi yang semakin masif. Hal ini jelas berdampak buruk bagi Indonesia. Artikel ini berupaya untuk memformulasikan bagaimana perbaikan mekanisme pengawasan terhadap penyalahgunaan bebas visa kunjungan yang berpeluang merugikan negara. Kata Kunci: Izin tinggal, Pengawasan, Warga Negara Asing, Bebas Visa Kunjungan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.