Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2016
…
129 pages
1 file
Pemanfaatan zakat dan infak yang berasal dari umat islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, ini karena zakat dan infak merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat , khusus mengenai penyaluran dana zakat dan infak dimana lembaga yang akan menyalurkanya membutuhkan suatu pedoman dalam menerapkanya hal ini disebabkan penyaluran dana zakat dan infak yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan atas dasar yang jelas maka penyaluran zakat dan infak dapat mengenai sasaran yang tepat.
This research aims to identify zakah management accountability problems faced by zakat institutions (OPZ) and to propose some solutions. The study employed a modified action research method. The result indicated that there were overlapping empowerment programs among the institutions, inaccurate data of mustahik and muzaki, limited number of partnerships among zakat institutions, expensive promotion model, and limited number of professional zakah officials. The agenda of action to raise zakat management accountability are the compilation of mustahik and muzaki’s data through mosques, cooperation with higher education, and the making of zakah as a national program across departments and the collaboration with IKADI and DKM
Nurul Hijriah, 2024
Manajemen fundraising zakat merupakan aspek penting dalam pengumpulan dan pengelolaan dana zakat dengan efektif dan efisien. Dalam konteks ini, strategi penggalangan dana yang efektif, komunikasi yang jelas, penggunaan teknologi informasi, dan transparansi dalam pengelolaan dana menjadi kunci utama.
Management of zakat, infaq and shadaqah is a planning, implementation and supervision of the collection and distribution and utilization of zakat given to the poor (mustahiq). Utilization of zakat, infaq and shadaqah in principle from year to year has not changed. The main basis used is the Islamic Sharia. Therefore, this study aims to determine the effect of how much influence the management of zakat, infaq, and shadaqah partially and simultaneously to the economic empowerment of society in BAZNAS Cirebon City
Optimalisasi dana zakat yang cukup besar dapat didayagunakan untuk perbaikan ekonomi masyarakat Indonesia layaknya pajak. Zakat juga dapat difungsikan sebagai pengentasan kemiskinan, perlindungan perempuan dan anak, pemeliharaan lansia, program sosial lingkungan, dan pendidikan. Oleh karenanya, dalam tulisan ini mencoba memberikan gambaran bagaimana peran pemerintah dalam optimalisasi pengelolaan zakat. Dalam artikel ini pula akan dibahas bagaimana idealnya kontribusi dan peran pemerintah dalam pengelolaan zakat, melalui pendekatan sejarah, sosial, dan ekonomi.
Mohammad Afrizal , 2023
Zakat adalah salah satu pilar penting dalam agama Islam dan memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan Muslim. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk membantu meringankan beban ekonomi kaum yang membutuhkan serta menciptakan keadilan sosial di dalam masyarakat.
Abstrak Satu hal penting yang perlu diubah dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah mengenai kelembagaan pengelola zakat. Jika UU tersebut tidak mengatur secara tegas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, maka dalam RUU Pengelolaan Zakat (RUU Usul DPR RI), BAZNAS diposisikan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Di sisi lain, RUU ini juga menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu, disebutkan bahwa organisasi BAZNAS tingkat nasional menggunakan pola komisioner yang keanggotaannya berjumlah 11 orang, terdiri atas delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat serta dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hak amil.
Wahidah, 2023
Islam memperhitungkan muamalah keuangan dan ekonomi sistem persatuan karena memupuk kebaikan, pertumbuhan, dan keberkahan. Menurut hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Allah, yang artinya: "Aku adalah yang ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka." (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah). Islam memiliki peraturan yang dikenal sebagai fikih yang mengatur akad dan muamalah dalam bisnis, khususnya yang berhubungan dengan penghitungan zakat yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Perusahaan atau yang sering dikenal dengan perseroan adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dengan tujuan mengejar keuntungan (profit). Sebagaimana diakui secara umum, manusia harus mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan dasarnya. Menurut hukum Islam, syirkah/perusahaan adalah penyertaan modal, bekerja sama dan berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama. 1
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Walisongo, 2011
Dhinia Octa Alvia, 2023